Main Article Content

Abstract

Dewasa ini narkoba telah menjadi momok bagi masyarakat dan pemerintah sebagai sesuatu yang sangat membahayakan. Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan bahan berbahaya lainnya (narkoba) dengan berbagai implikasi dan dampak negatifnya merupakan suatu masalah global yang mengancam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Berdasarkan permasalahan tersebut pembinaan hukum dan penyuluhan hukum di kalangan remaja perlu dilakukan agar remaja dapat lebih mengerti dan memiliki daya tangkal terhadap narkoba. Metode pendekatan yang digunakan dalam kegiatan pengabdian pada masyarkat ini dalam bentuk penyuluhan hukum tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika dan pendekatan partisipatif artinya para peserta dituntut aktif dalam mengikuti selama kegiatan berlangsung. Kompetensi yang akan dibentuk ditandai dengan indikator peningkatan pengetahuan peserta tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika dan perubahan sikap dalam berpartisipasi dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika. Lokasi kegiatan penyuluhan hukum tentang bahaya narkoba dilaksanakan di Kelurahan Karang rejo
Kata Kunci: Hukum, Penyuluhan narkoba, Remaja
PENDAHULUAN

Article Details