Main Article Content

Abstract

Beberapa produk hukum di Kampung terdiri atas Peraturan Kampung, Peraturan Bersama Kepala Kampung, dan Peraturan Kepala Kampung. Peraturan tertinggi yang ada di kampung yang dibuat secara bersama-sama oleh Kepala Kampung, aparat kampung dan Badan Musyawarah Kampung yang mendasarkan diri pada partisipasi masyarakat adalah Peraturan Kampung. Peraturan dibuat untuk mengatur urusan rumah tangga di Kampung. Ruang lingkup berlakunya hanya pada Kampung dimana peraturan Kampung itu dibuat. Peraturan Kepala Kampung ini merupakan peraturan yang materi muatan merupakan penjabaran dari Peraturan Kampun atau peraturan yang materi muatannya berdasarkan aspirasi masyarakat. Peraturan Bersama Kepala Kampung Peraturan ini merupakan peraturan yang materi muatan merupakan kesepakatan bersama antara dua Kampung atau lebih. Pengabdian masyarakat dalam bentuk KKN ini bertujuan untuk mengedukasi aparat kampung agar pemahaman terhadap penyusunan peraturan kampung dapat bertambah. Dengan adanya pemahaman yang bertambah maka akan ada koordinasi yang lebih antara masyarakat dan aparat kampung dalam penyusunan suatu pearturan kampung yang ada di kampung tobati. Sebab peratura kampung yang baik adalah peraturan kampung yang disusun atas aspirasi yang diterima oleh masyarakat dan disampaikan melalui Bamuskam yang ada di kampung tersebut. Hasil Pengabdian ini adalah masyarakat sangat antusias dalam mendengarkan penyampaian materi oleh narasuber dalam hal teknik penyusunan peraturan kampung.

Kata kunci: Bamuskam, Penyusunan, Peraturan Kampung

Article Details