Investasi Keuangan Haji Melalui Sukuk Negara : Model Maqashid Al-Syari’ah

Authors

  • Husnurrosyidah Husnurrosyidah
  • Nor Hadi

DOI:

https://doi.org/10.31942/akses.v15i2.3787

Abstract

Penelitian ini menggunakan metode deskriptif argumentatif. Investasi dana haji ke dalam sukuk sesuai dengan prinsip syariah berdasarkan akad ijarah, mudarabah, musyarakah, istishna’, salam dan akad lainnya atau kombinasi akad sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah serta diawasi oleh DSN-MUI dan OJK. Konsep maqashid al-syari’ah yang terdiri atas dimensi al-din, al-nafs, al-aql, al-nasl dan al-mal telah terdapat pada keseluruhan manfaat sukuk sehingga terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan daruriyyat, hajiniyat dan tahsiniat dalam investasi sukuk. Oleh karena itu, berdasarkan model maqashid al-syari’ah investasi sukuk pada dana haji Indonesia merupakan investasi yang bernilai maslahah. Kata Kunci : Sukuk; Dana Haji; Maqashid Al-Syari’ah. Abstract This research method uses descriptive argumentative. The hajj fund investment into sukuk is in accordance with sharia principles based on the ijarah, mudarabah, musyarakah, istishna', salam and other contract agreements or contract combinations not conflict with sharia principles and there are supervised by DSN-MUI and OJK. The concept of maqashid al-syari'ah which consists of the dimensions of al-din, al-nafs, al-aql, al-nasl and al-mal has been found in all the benefits of sukuk so that the needs of daruriyyat, hajiniyat and tahsiniat are met in sukuk investment. Therefore, sukuk based on the maqashid al-syari'ah model for Indonesian hajj fund investment because there are maslahah value. Keywords : Sukuk; Hajj Fund; Maqashid Al-Syari’ah.

Downloads

Published

2020-11-05