Dampak Perubahan Tarif Penalti Terhadap Kepatuhan Pajak: Bukti Kuasi Eksperimental Pada Bunga Penagihan
DOI:
https://doi.org/10.31942/akses.v17i2.7461Keywords:
bunga penagihan, desain regresi diskontinuitas, penalti, kepatuhan pajak, JEL, D9, H26, K34, K42Abstract
Penelitian ini menganalisa dampak perubahan tarif bunga penagihan (late payment penalties) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Kami memanfaatkan peristiwa perubahan tarif bunga dari tarif sebesar 2 persen per bulan menjadi sekitar 0,50 persen per bulan sejak 2 November 2020, untuk masuk ke dalam desain regresi diskontinuitas dalam waktu (RDiT). Teori ekonomi klasik memprediksi bahwa penalti yang rendah cenderung menimbulkan perilaku tidak patuh. Namun, hasil studi ini justru menunjukkan bahwa penurunan tarif bunga penagihan berpengaruh positif signifikan terhadap respon pembayaran. Hal ini memberi simpulan bahwa kepatuhan sukarela tidak selalu linier dengan tarif penalti yang tinggi, bahkan pada kapasitas deteksi yang cenderung tetap. Perilaku wajib pajak dapat dijelaskan dengan bukti empiris yang kuat. Oleh karena itu, kami menyarankan ekstraksi dan kategorisasi basis data untuk memudahkan identifikasi dan analisis data perilaku. Hal ini akan membantu memprediksi strategi kepatuhan lain misal otomasi pembayaran tunggakan atau tindakan penagihan berdasarkan kategori resiko. Â