Main Article Content

Abstract

 

Abstrak

Hukum merupakan sarana untuk mengendalikan aktivitas kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, penegakan hukum sangat didambakan masyarakat Indonesia saat ini. Namun untuk mewujudkan dambaannya, tidak cukup hanya dengan undang-undang belaka, tetapi harus memperhatikan tiga fenomena hukum, yaitu: substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum, dalam arti adanya konsistensi antara law in books dan law in action. Belum terwujudnya penegakan hukum di Indonesia disebabkan adanya tiga faktor yang menjadi kendala utama yaitu: 1) faktor kualitas hidup masyarakat, 2) faktor rumusan hukum, 3) faktor kualitas sumber daya manusia.  Akibat tiga kendala tersebut, menjadi penyebab terpuruknua Indonesia disegala bidang. Untuk mengantisipasi keterpurukan yang dialami bangsa Indonesia sekarang, maka alternatif yang perlu dipertimbangkan adalah pendekatan agama dan moral, dalam arti pembinaan Akhlaqul Karimah.

Kata kunci: penegakan hukum, perspektif Islam

 

Abstract

Law means to control activities of nation and state life. Therefore, law enforcement is something longed for Indonesian people yet. However, to realize their dream, it is not enough to only rely on constitution, it should pay attention 3 phenomena of law, such as: substantial law, structure law, and culture law. Those means there are consistency between law in book and law in action. Not realizing law enforcement in Indonesia, it causes 3 factors which becomes the main problem such as: 1) quality of life factor, 2) legal formulation factor, 3) factor of human recources quality. The effect of 3 factors becomes Indonesia down in all fields. To anticipate the down of Indonesia yet, so the alternative to consider is religious and moral approach, it means guiding Akhlaqul Karimah.

Keyword: Law enforcement, Islamic perspective

Article Details

References

  1. DAFTAR PUSTAKA
  2. Ali, Ahmad, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis).
  3. Chandra Pratama, Cet.I, Jakarta, 1996
  4. ………….., 1999, Ceramah Ilmiah, pada Fakultas Hukum UMI tanggal 21
  5. September 1999
  6. Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Edisi Ketiga,
  7. Liberty, Yogyakarta, 1991
  8. Rasjidi, Lili, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Remaja Rosdakarya, Bandung. 1993
  9. Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 1996
  10. Soekanto, Soerjono, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum,
  11. Cet.III, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993