Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
           Asas praduga tak bersalah dianggap hanya untuk dan berlaku bagi kegiatan yang berkaitan dengan proses peradilan pidana. Sehingga terjadi ketidakpedulian masyarakat terhadap asas tersebut. Asas praduga tak bersalah di Indonesia dulu terdapat di dalam Pasal 8 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Meskipun tidak secara eksplisit menyatakan hal yang sama, asas tersebut diutarakan di dalam Pasal 66 Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).Penegakkan hukum merupakan salah satu upaya untuk menciptakan tata tertib, keamanan dan ketentraman dalam masyarakat, baik itu merupakan usaha pencegahan maupun merupakan pemberantasan atau penindakan setelah terjadinya pelanggaran hukum. Untuk mencapai sasaran tersebut maka peraturan perundang-undangan menjadi dasar hukum bagi langkah dan tindakan dari penegak hukum harus sesuai dengan dasar falsafah negara dan pandangan hidup Bangsa Indonesia yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Dengan demikian, Perlunya rekonseptualisasi atas tafsir asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) yang selama ini dianut KUHAP.
       Kata kunci: Tafsir, Asas, Praduga tidak Bersalah.                                            Â
Â
Abstract
The principle of innocence presumption is presumed only for and applicable to activities relating to the criminal justice process. So there is a lack of concern for the community towards the principle. The principle of innocence presumption in Indonesia was previously contained in Article 8 of Law no. 14 of 1970 on the Basic Provisions of Judicial Power. Although it does not explicitly state the same, the principle was articulated in Article 66 of Law No.8 Year 1981 on the Criminal Procedure Code (KUHAP).Law enforcement is one of the efforts to create order, security and peace in society, whether it is a preventive effort or is the eradication or repression after the violation of law. To achieve these targets, the legislation should be the legal basis for the actions and actions of law enforcers to be in accordance with the basic philosophy of the state and the Indonesian life view of Pancasila and the 1945 Constitution (1945 Constitution). Thus, the need for a reconceptualization of the interpretation of the presumption of innocence principle adopted by the Criminal Procedure Code.
Keywords: Tafsir, Principle, Presumption Presumption of Innocence
Article Details
References
- DAFTAR PUSTAKA
- Amrullah Ahmad, et.al.,Prospek Hukum Islam dalam Kerangka Pembangunan
- Hukum Nasional di Indonesia, Cet I, Jakarta : IKAHA, 1994.
- Atmasasmita, Romli, Logika Hukum Asas Praduga Tak Bersalah: Reaksi Atas
- Paradigma Individualistik, 2007
- Adnan, Mohammad. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan
- dalamPerspektif Hukum Islam†dalam Jurnal Hukum Yustisia,
- Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, 2004
- M. Yahya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar
- Grafika, 2002.
- Peter Mahmud Marzuki ,Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media
- Group, 2007
- Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2006
- Rukmini, Mien. Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan
- Asas Persamaan Kedudukan dalam Hukum pada Sistem Peradilan
- Pidana Indonesia, Bandung: PT Alumni, 2003
- Santoso, Bambang. “Pembuktian Terbalik†dan “Peradilan In Absensia†dalam
- Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP
- Jilid I dan Jilid II. Jakarta: Pustaka Kartini, 1988.
- Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press 1996
- Sugeng, Praptomo. “Catatan Kritis Penegakan HAM Di Indonesia†dalam Jurnal
- Hukum Bisnis Yustisia. Surakarta: Fakultas Hukum Universitas
- Sebelas Maret. 2006.
- Yulia Rena. “Kedudukan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana (Suatu Telaah
- terhadap Kedudukan Korban dalam KUHAP dan Undang-Undang
- Perlindungan Saksi dan Korban†dalam Jurnal Yustisia. Surakarta,
- Viktimologi Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan.
- Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret 2010
References
DAFTAR PUSTAKA
Amrullah Ahmad, et.al.,Prospek Hukum Islam dalam Kerangka Pembangunan
Hukum Nasional di Indonesia, Cet I, Jakarta : IKAHA, 1994.
Atmasasmita, Romli, Logika Hukum Asas Praduga Tak Bersalah: Reaksi Atas
Paradigma Individualistik, 2007
Adnan, Mohammad. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan
dalamPerspektif Hukum Islam†dalam Jurnal Hukum Yustisia,
Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, 2004
M. Yahya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar
Grafika, 2002.
Peter Mahmud Marzuki ,Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media
Group, 2007
Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2006
Rukmini, Mien. Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan
Asas Persamaan Kedudukan dalam Hukum pada Sistem Peradilan
Pidana Indonesia, Bandung: PT Alumni, 2003
Santoso, Bambang. “Pembuktian Terbalik†dan “Peradilan In Absensia†dalam
Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP
Jilid I dan Jilid II. Jakarta: Pustaka Kartini, 1988.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press 1996
Sugeng, Praptomo. “Catatan Kritis Penegakan HAM Di Indonesia†dalam Jurnal
Hukum Bisnis Yustisia. Surakarta: Fakultas Hukum Universitas
Sebelas Maret. 2006.
Yulia Rena. “Kedudukan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana (Suatu Telaah
terhadap Kedudukan Korban dalam KUHAP dan Undang-Undang
Perlindungan Saksi dan Korban†dalam Jurnal Yustisia. Surakarta,
Viktimologi Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan.
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret 2010