Main Article Content

Abstract

ABSTRAK

            Asas praduga tak bersalah dianggap  hanya  untuk  dan  berlaku bagi kegiatan yang berkaitan  dengan  proses  peradilan pidana. Sehingga terjadi ketidakpedulian masyarakat terhadap asas tersebut. Asas  praduga tak bersalah  di  Indonesia  dulu terdapat  di  dalam  Pasal 8 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Meskipun tidak secara eksplisit menyatakan hal yang sama, asas tersebut  diutarakan  di  dalam  Pasal 66 Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).Penegakkan hukum merupakan salah satu upaya untuk menciptakan tata tertib, keamanan dan ketentraman dalam masyarakat, baik itu merupakan usaha pencegahan maupun merupakan pemberantasan atau penindakan setelah terjadinya pelanggaran hukum. Untuk mencapai sasaran tersebut maka peraturan perundang-undangan menjadi dasar hukum bagi langkah dan tindakan dari penegak hukum harus sesuai dengan dasar falsafah negara dan pandangan hidup Bangsa Indonesia yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Dengan demikian, Perlunya rekonseptualisasi atas tafsir asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) yang selama ini dianut KUHAP.

        Kata kunci: Tafsir, Asas, Praduga tidak Bersalah.                                             

 

Abstract

The principle of innocence presumption is presumed only for and applicable to activities relating to the criminal justice process. So there is a lack of concern for the community towards the principle. The principle of innocence presumption in Indonesia was previously contained in Article 8 of Law no. 14 of 1970 on the Basic Provisions of Judicial Power. Although it does not explicitly state the same, the principle was articulated in Article 66 of Law No.8 Year 1981 on the Criminal Procedure Code (KUHAP).Law enforcement is one of the efforts to create order, security and peace in society, whether it is a preventive effort or is the eradication or repression after the violation of law. To achieve these targets, the legislation should be the legal basis for the actions and actions of law enforcers to be in accordance with the basic philosophy of the state and the Indonesian life view of Pancasila and the 1945 Constitution (1945 Constitution). Thus, the need for a reconceptualization of the interpretation of the presumption of innocence principle adopted by the Criminal Procedure Code.

Keywords: Tafsir, Principle, Presumption Presumption of Innocence

Article Details

References

  1. DAFTAR PUSTAKA
  2. Amrullah Ahmad, et.al.,Prospek Hukum Islam dalam Kerangka Pembangunan
  3. Hukum Nasional di Indonesia, Cet I, Jakarta : IKAHA, 1994.
  4. Atmasasmita, Romli, Logika Hukum Asas Praduga Tak Bersalah: Reaksi Atas
  5. Paradigma Individualistik, 2007
  6. Adnan, Mohammad. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan
  7. dalamPerspektif Hukum Islam†dalam Jurnal Hukum Yustisia,
  8. Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, 2004
  9. M. Yahya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar
  10. Grafika, 2002.
  11. Peter Mahmud Marzuki ,Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media
  12. Group, 2007
  13. Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2006
  14. Rukmini, Mien. Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan
  15. Asas Persamaan Kedudukan dalam Hukum pada Sistem Peradilan
  16. Pidana Indonesia, Bandung: PT Alumni, 2003
  17. Santoso, Bambang. “Pembuktian Terbalik†dan “Peradilan In Absensia†dalam
  18. Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP
  19. Jilid I dan Jilid II. Jakarta: Pustaka Kartini, 1988.
  20. Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press 1996
  21. Sugeng, Praptomo. “Catatan Kritis Penegakan HAM Di Indonesia†dalam Jurnal
  22. Hukum Bisnis Yustisia. Surakarta: Fakultas Hukum Universitas
  23. Sebelas Maret. 2006.
  24. Yulia Rena. “Kedudukan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana (Suatu Telaah
  25. terhadap Kedudukan Korban dalam KUHAP dan Undang-Undang
  26. Perlindungan Saksi dan Korban†dalam Jurnal Yustisia. Surakarta,
  27. Viktimologi Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan.
  28. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret 2010