Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
           Pluralitas di bidang agama terwujud dalam banyaknya agama yang diakui sah di Indonesia, selain Islam ada agama Hindu, Budha, Kristen, Katolik, dan lain-lain. Salah satu bentuk pola hubungan tersebut tercermin dalam hukum keluarga di Indonesia khususnya dalam bidang perkawinan sejak diundangkannya Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 dan disahkannya Kompilasi Hukum Islam di Indonesia melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991. Landasan hukum agama dalam melaksanakan sebuah perkawinan merupakan hal yang sangat penting dalam UUP, sehingga penentuan boleh tidaknya perkawinan tergantung pada ketentuan agama. Hal ini berarti juga bahwa hukum agama menyatakan perkawinan tidak boleh, maka tidak boleh pula menurut hukum negara.
Metode penelitian yang Penulis gunakan adalah Metode Penelitian Yuridis Normatif dengan pendekatan perbandingan hukum (Comparative Approach) yaitu dengan membandingkan berbagai perspektif hukum dibidang perkawinan, bukan hanya hukum Islam tetapi juga Hukum positif di Indonesia. Teori yang digunakan yaitu teori Penaatan Hukum dalam Hukum Islam dan Asas Personalitas Keislaman.
Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peralihan agama di Indonesia bukan hanya menjadi pembahasan dan permasalahan dalam hukum agama saja tetapi juga diatur oleh negara dalam bentuk hukum positif Indonesia yaitu dengan diberlakukannya UUP dan KHI yang sampai saat ini menjadi dasar hukum bagi mereka yang melakukan perbuatan hukum berupa perkawinan khususnya bagi pasangan yang beralih agama. Sehingga pasangan tersebut yang melakukan perbuatan hukum berupa perkawinan meskipun dikemudian hari terjadi suatu sengketa perkawinan, maka dasar hukum yang dapat digunakan bagi mereka adalah peraturan perundang-undangan di Indonesia yaitu hukum Islam, KHI dan UUP.
Â
Kata Kunci : Peralihan Agama, Asas Personalitas Keislaman, Perkawinan.
Â
Â
Abstract
           Plurality in the field of religion embodied in the multiplicity of religions recognized legal in Indonesian, besides Islam there are Hinduism, Buddhism, Christianity, Catholicism, and others. One form of such relations are reflected in patterns of family law in Indonesia, especially in the field of marriage since the promulgation of law Number 1 year 1974 Marriage and legalization of compilation of Islamic law in Indonesian through Instruction The President of the Republic Indonesian number 1 year 1991, June, 10th, 1991. Legal basis of religion in the exercise of a marriage is a very important thing in the UUP, so that the determination of whether a marriage may depend on the provisions of the religion. This means also that religious laws stating marriage should not be, then it should not be according to state of law.
The Authors use research method is a method of Normative Juridical approach to Study comparative law (Comparative Approach) is to compare different legal perspectives in the field of marriage, not just Islamic law but also Positive law in Indonesian. The theory being used i.e. the theory of Obedient law in Islamic law and Islamic Personality Principle.
The results of this research show that the transition of religion in Indonesian is not only being a discussion and legal problems in religion but is also regulated by the State in the form of positive law with the enactment of Indonesia UUP and KHI until recently became the legal basis for those doing legal form of marriage, especially for couples who change religion. So the couple that did the deed in the form of law the marriage despite later going on a dispute over the marriage, then the legal basis which can be used for them is legislation in Indonesia that is Islamic law, KHI and UUP.
Â
Keywords : Changing Religion, Islamic Personality Principle, Marriage.
Article Details
References
- DAFTAR PUSTAKA
- A. Rahmad Rosyadi, H.M. Rais Ahmad, 2006, Formalisasi Syariat Islam
- dalam Perspektif Tata Hukum Indonesai (Edisi I), Bogor : Ghalia
- Indonesia.
- Abd al-Muta’al Muhammad al-Jabariy, 1994, Perkawinan Antar Agama
- Tinjauan Islam, alih bahasa M.Azhari Hafim, cet.2, Surabaya :
- Risalah Gusti.
- Bambang Sunggono, 2011, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja
- Grafindo Persada, Jakarta.
- Departemen Agama RI, 1992/1993, Kompilasi Hukum Islam di
- Indonesia, Jakarta : Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam
- Departemen Agama RI.
- Hukumonline.com, 2014, Tanya Jawab tentang Nikah Beda Agama
- Menurut Hukum di Indonesia, Penerbit Literati, Jakarta.
- M. Rasjidi, 1974, Kasus RUU Perkawinan dalam Hubungan Islam dan
- Kristen Jakarta : Bulan Bintang.
- Majelis Ulama Indonesia, 2010, Himpunan Fatwa Majelis Ulama
- Indonesia, Jakarta : MUI, edisi III.
- Muhammad Daud Ali, 2012, Hukum Islam (Pengantar Ilmu Hukum dan
- Tata Hukum Islam di Indonesia), Jakarta : Raja Grafindo Persada.
- MUI, Tuntutan Perkawinan Bagi Umat Islam Mengacu Kepada UU
- Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Fatwa MUI Tahun
- , Jakarta : Mesjid Istiqlal.
- O.S. Eoh, 1996, Perkawinan Antar Agama dalam Teori dan Praktek,
- Raja Grafindo Persada, Jakarta.
- Etika Rahmawati Peralihan Agama dan Akibat Hukum …
- Jurnal IQTISAD – Volume 5, Nomor 1, Juni 2018
- ISSN: 2303-3223
- Pagar, 2006, Perkawinan Berbeda Agama Wacana dan Pemikiran
- Hukum Islam Indonesia, Bandung : Cita Pustaka Media.
- Jurnal dan Internet :
- A. Mukti Arto, Karya Ilmiah : Kapita Selekta Hukum Acara Peradilan
- Agama, Tata Urutan Pemeriksaan Perkara di Persidangan Melalui
- Pendekatan Yuridis Akademis.
- Ikhwan, Dosen Fakultas Syariah IAIN Imam Bonjol Padang, Perspektif
- baru nikah beda agama, makalah,
- http://rapidlibrary.com/files/1131-in-v5n10.
- Muhammad Wahyuning Pamungkas, 2008, Pernikahan Beda Agama:
- Studi terhadap Pasangan Suami Istri Beda Agama di Banjaran
- Salatiga. Inferensi, Salatiga.
- Peraturan Perundang-Undangan :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum
- Islam;
- PP Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1
- Tahun 1974;
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Rahmad Rosyadi, H.M. Rais Ahmad, 2006, Formalisasi Syariat Islam
dalam Perspektif Tata Hukum Indonesai (Edisi I), Bogor : Ghalia
Indonesia.
Abd al-Muta’al Muhammad al-Jabariy, 1994, Perkawinan Antar Agama
Tinjauan Islam, alih bahasa M.Azhari Hafim, cet.2, Surabaya :
Risalah Gusti.
Bambang Sunggono, 2011, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja
Grafindo Persada, Jakarta.
Departemen Agama RI, 1992/1993, Kompilasi Hukum Islam di
Indonesia, Jakarta : Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam
Departemen Agama RI.
Hukumonline.com, 2014, Tanya Jawab tentang Nikah Beda Agama
Menurut Hukum di Indonesia, Penerbit Literati, Jakarta.
M. Rasjidi, 1974, Kasus RUU Perkawinan dalam Hubungan Islam dan
Kristen Jakarta : Bulan Bintang.
Majelis Ulama Indonesia, 2010, Himpunan Fatwa Majelis Ulama
Indonesia, Jakarta : MUI, edisi III.
Muhammad Daud Ali, 2012, Hukum Islam (Pengantar Ilmu Hukum dan
Tata Hukum Islam di Indonesia), Jakarta : Raja Grafindo Persada.
MUI, Tuntutan Perkawinan Bagi Umat Islam Mengacu Kepada UU
Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Fatwa MUI Tahun
, Jakarta : Mesjid Istiqlal.
O.S. Eoh, 1996, Perkawinan Antar Agama dalam Teori dan Praktek,
Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Etika Rahmawati Peralihan Agama dan Akibat Hukum …
Jurnal IQTISAD – Volume 5, Nomor 1, Juni 2018
ISSN: 2303-3223
Pagar, 2006, Perkawinan Berbeda Agama Wacana dan Pemikiran
Hukum Islam Indonesia, Bandung : Cita Pustaka Media.
Jurnal dan Internet :
A. Mukti Arto, Karya Ilmiah : Kapita Selekta Hukum Acara Peradilan
Agama, Tata Urutan Pemeriksaan Perkara di Persidangan Melalui
Pendekatan Yuridis Akademis.
Ikhwan, Dosen Fakultas Syariah IAIN Imam Bonjol Padang, Perspektif
baru nikah beda agama, makalah,
http://rapidlibrary.com/files/1131-in-v5n10.
Muhammad Wahyuning Pamungkas, 2008, Pernikahan Beda Agama:
Studi terhadap Pasangan Suami Istri Beda Agama di Banjaran
Salatiga. Inferensi, Salatiga.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum
Islam;
PP Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974;