Main Article Content

Abstract

Abstrak

Advokat adalah profesi hukum yang terhormat (officium mobile) dimana tatacara pekerjaannya diatur dalam Kode Etik Profesi Advokat dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam Undang-Undang tersebut, Advokat memiliki hak-hak hukum yang menjadikan dirinya imun dari upaya hukum atas hal-hal yang berkaitan dengan pekerjaan Advokatnya. Hak imunitas ini penting berkaitan atas perannya dalam proses penegakan hukum dan hak entitasnya yang secara mandiri terpisah dari klien. 

Untuk menjaga Hak Imunitas terhadap advokat berdasarkan Undang-Undang no. 18 tahun 2003 tentang advokat dan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 26/PUU-XI/2013 agar bebas menjalankan profesinya sebagai penegak hukum di Indonesia demi kepentingan klien dengan itikad baik.

 

Kata Kunci: Advokat, Hak Imunitas, Penegakan Hukum Pidana

 

Abstract

Advocates as set in regulation number 18 year 2003 describes that advocates are known to be a very noble profession of law and called as the honorable profession (Officium Nobile). It is stated that advocates have the rights and immunity regarding to their duties and profession as advocates. This immunity right is important for advocates as law enforcement and their entity rights which stand separately from the clients.

In addition, the immunity right based on law number 18 year 2003 on advocates and decision of Supreme Court number 26/PUU-XI/2013 determined the liberty of advocates  as the law enforcement in Indonesia  to do their duties in the best interests of the client  in good faith.

 

Keywords: Advocates, Immunity Right, Criminal Law Enforcement

Keywords

Advokat Hak Imunitas Penegakan Hukum Pidana

Article Details

References

  1. DAFTAR PUSTAKA
  2. Asikin, Zainal dan Amirudin, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja
  3. Grafindo, 2010).
  4. Hendra Winarta, Frans, Advokat Indonesia, Pustaka Sinar Harapan,
  5. Jakarta, 1995.
  6. Ibrahim, Johnny, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif,
  7. (Malang: Bayumedia Publishing, 2010).
  8. Mahmud Marzuki, Peter, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Cetakan ke 9,
  9. (Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2014).
  10. Mamudji, Sri dan Soerjono Soekanto, 1995, Metode Penelitian Normatif,
  11. Rajawali Press, Jakarta.
  12. Kamal Arif Perlindungan Hukum Terhadap Hak Imunitas …
  13. Jurnal IQTISAD – Volume 5, Nomor 1, Juni 2018
  14. ISSN: 2303-3223
  15. Nawawi Arief, Barda, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan
  16. Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Genta Publising, Yogyakarta, 2010.
  17. Panggabean, H.P, Manajemen Advokasi, Alumni, Jakarta, 2010.
  18. Sahetapy, J.E., Runtuhnya Etik Hukum, Kompas, Jakarta, 2009.
  19. Sinaga, V. Harlen, 2011,Dasar-dasar Profesi Advokat, Erlangga, Jakarta.
  20. Solehuddin, “Menakar Hak Imunitas Profesi Advokatâ€, Rechtldee Jurnal
  21. Hukum, Vol. 10, No. 1, Juni 2015.
  22. Wignjosoebroto, Soetandyo, Hukum Paradigma, Metode dan Dinamika
  23. Masalahnya, (Jakarta: ELSAM dan HUMA, 2002).
  24. Zulkifli, dkk, Eksistensi Pasal 19 UU Advokat dan Kaitannya dengan
  25. Upaya Paksa Penyitaan yang Dimiliki oleh Penyidik, Kantor Hukum
  26. Zulkifli Nasution dan Rekan, Medan.
  27. http://www.antaranews.com/berita/452740/dpr-akan-sahkan-uu-advokatyang-baru
  28. http://news.okezone.com/read/2014/09/04/339/1034527/ruu-advokatharus-jamin-kesetaraan-dengan-penegak-hukum
  29. http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4fd70f7277301/membukapeluang-imultibar-i-bagi-advokat, diakses pada tanggal 21 Februari 2017.
  30. http://www.kongres-advokat-indonesia.org/detailpost/kai-desak-dprsegera-undangkan-ruu-advokat diakses pada tanggal 20 Februari 2017.
  31. http://nswcourts.com.au/articles/what-is-advocates-immunity/, diakses
  32. pada tanggal 21 Februari 2017.
  33. http://www.telegraph.co.uk/news/uknews/1349627/Barristers-andsolicitors-lose-key-immunity.html diakses pada tanggal 21 Februari 2017