Main Article Content
Abstract
Abstrak
Advokat adalah profesi hukum yang terhormat (officium mobile) dimana tatacara pekerjaannya diatur dalam Kode Etik Profesi Advokat dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam Undang-Undang tersebut, Advokat memiliki hak-hak hukum yang menjadikan dirinya imun dari upaya hukum atas hal-hal yang berkaitan dengan pekerjaan Advokatnya. Hak imunitas ini penting berkaitan atas perannya dalam proses penegakan hukum dan hak entitasnya yang secara mandiri terpisah dari klien.Â
Untuk menjaga Hak Imunitas terhadap advokat berdasarkan Undang-Undang no. 18 tahun 2003 tentang advokat dan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 26/PUU-XI/2013 agar bebas menjalankan profesinya sebagai penegak hukum di Indonesia demi kepentingan klien dengan itikad baik.
Â
Kata Kunci: Advokat, Hak Imunitas, Penegakan Hukum Pidana
Â
Abstract
Advocates as set in regulation number 18 year 2003 describes that advocates are known to be a very noble profession of law and called as the honorable profession (Officium Nobile). It is stated that advocates have the rights and immunity regarding to their duties and profession as advocates. This immunity right is important for advocates as law enforcement and their entity rights which stand separately from the clients.
In addition, the immunity right based on law number 18 year 2003 on advocates and decision of Supreme Court number 26/PUU-XI/2013 determined the liberty of advocates as the law enforcement in Indonesia to do their duties in the best interests of the client in good faith.
Â
Keywords: Advocates, Immunity Right, Criminal Law Enforcement
Keywords
Article Details
References
- DAFTAR PUSTAKA
- Asikin, Zainal dan Amirudin, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja
- Grafindo, 2010).
- Hendra Winarta, Frans, Advokat Indonesia, Pustaka Sinar Harapan,
- Jakarta, 1995.
- Ibrahim, Johnny, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif,
- (Malang: Bayumedia Publishing, 2010).
- Mahmud Marzuki, Peter, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Cetakan ke 9,
- (Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2014).
- Mamudji, Sri dan Soerjono Soekanto, 1995, Metode Penelitian Normatif,
- Rajawali Press, Jakarta.
- Kamal Arif Perlindungan Hukum Terhadap Hak Imunitas …
- Jurnal IQTISAD – Volume 5, Nomor 1, Juni 2018
- ISSN: 2303-3223
- Nawawi Arief, Barda, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan
- Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Genta Publising, Yogyakarta, 2010.
- Panggabean, H.P, Manajemen Advokasi, Alumni, Jakarta, 2010.
- Sahetapy, J.E., Runtuhnya Etik Hukum, Kompas, Jakarta, 2009.
- Sinaga, V. Harlen, 2011,Dasar-dasar Profesi Advokat, Erlangga, Jakarta.
- Solehuddin, “Menakar Hak Imunitas Profesi Advokatâ€, Rechtldee Jurnal
- Hukum, Vol. 10, No. 1, Juni 2015.
- Wignjosoebroto, Soetandyo, Hukum Paradigma, Metode dan Dinamika
- Masalahnya, (Jakarta: ELSAM dan HUMA, 2002).
- Zulkifli, dkk, Eksistensi Pasal 19 UU Advokat dan Kaitannya dengan
- Upaya Paksa Penyitaan yang Dimiliki oleh Penyidik, Kantor Hukum
- Zulkifli Nasution dan Rekan, Medan.
- http://www.antaranews.com/berita/452740/dpr-akan-sahkan-uu-advokatyang-baru
- http://news.okezone.com/read/2014/09/04/339/1034527/ruu-advokatharus-jamin-kesetaraan-dengan-penegak-hukum
- http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4fd70f7277301/membukapeluang-imultibar-i-bagi-advokat, diakses pada tanggal 21 Februari 2017.
- http://www.kongres-advokat-indonesia.org/detailpost/kai-desak-dprsegera-undangkan-ruu-advokat diakses pada tanggal 20 Februari 2017.
- http://nswcourts.com.au/articles/what-is-advocates-immunity/, diakses
- pada tanggal 21 Februari 2017.
- http://www.telegraph.co.uk/news/uknews/1349627/Barristers-andsolicitors-lose-key-immunity.html diakses pada tanggal 21 Februari 2017
References
DAFTAR PUSTAKA
Asikin, Zainal dan Amirudin, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja
Grafindo, 2010).
Hendra Winarta, Frans, Advokat Indonesia, Pustaka Sinar Harapan,
Jakarta, 1995.
Ibrahim, Johnny, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif,
(Malang: Bayumedia Publishing, 2010).
Mahmud Marzuki, Peter, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Cetakan ke 9,
(Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2014).
Mamudji, Sri dan Soerjono Soekanto, 1995, Metode Penelitian Normatif,
Rajawali Press, Jakarta.
Kamal Arif Perlindungan Hukum Terhadap Hak Imunitas …
Jurnal IQTISAD – Volume 5, Nomor 1, Juni 2018
ISSN: 2303-3223
Nawawi Arief, Barda, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan
Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Genta Publising, Yogyakarta, 2010.
Panggabean, H.P, Manajemen Advokasi, Alumni, Jakarta, 2010.
Sahetapy, J.E., Runtuhnya Etik Hukum, Kompas, Jakarta, 2009.
Sinaga, V. Harlen, 2011,Dasar-dasar Profesi Advokat, Erlangga, Jakarta.
Solehuddin, “Menakar Hak Imunitas Profesi Advokatâ€, Rechtldee Jurnal
Hukum, Vol. 10, No. 1, Juni 2015.
Wignjosoebroto, Soetandyo, Hukum Paradigma, Metode dan Dinamika
Masalahnya, (Jakarta: ELSAM dan HUMA, 2002).
Zulkifli, dkk, Eksistensi Pasal 19 UU Advokat dan Kaitannya dengan
Upaya Paksa Penyitaan yang Dimiliki oleh Penyidik, Kantor Hukum
Zulkifli Nasution dan Rekan, Medan.
http://www.antaranews.com/berita/452740/dpr-akan-sahkan-uu-advokatyang-baru
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4fd70f7277301/membukapeluang-imultibar-i-bagi-advokat, diakses pada tanggal 21 Februari 2017.
http://www.kongres-advokat-indonesia.org/detailpost/kai-desak-dprsegera-undangkan-ruu-advokat diakses pada tanggal 20 Februari 2017.
http://nswcourts.com.au/articles/what-is-advocates-immunity/, diakses
pada tanggal 21 Februari 2017.
http://www.telegraph.co.uk/news/uknews/1349627/Barristers-andsolicitors-lose-key-immunity.html diakses pada tanggal 21 Februari 2017