Main Article Content

Abstract

Upaya pemerintah dalam menanggulangi ledakan penduduk melalui berbagai cara, baik yang alami sampai dengan yang menggunakan rekayasa teknologi (baca : alat kontrasepsi). Alat-alat kontrasepsi itu antara lain adalah pantang berkala, kondom, tisu KB, pil KB, suntikan KB, Susuk KB atau AKDR, IUD atau spiral atau AKDR, dan tubektomi. Alat kontrasepsi tersebut pada umumnya digunakan oleh pihak istri. Sementara alat kontrasepsi bagi laki-laki masih sangat terbatas. Sebab itulah KB pria (vasektomi) masih dianggap sebagai sesuatu yang tabu dikalangan masyarakat. Data statistik menunjukkan bahwa wanita lebih dominan dalam aktivitas mengontrol angka kelahiran dibanding laki-laki. Partisipasi laki-laki untuk memasang alat kontrasepsi (ber-KB) guna menyukseskan program keluarga berencana (KB) di Indonesia masih rendah. Penyebab utamanya adalah faktor kultur masyarakat dan pandangan tafsir agama.

Vasektomi atau yang biasa diidentikkan dengan KB pria adalah proses operasi sederhana untuk memotong saluran yang membawa sperma dari kantongnya (testis) ke penis dan jika saluran vas deverens-nya sudah dipotong, laki-laki ini tidak dapat membuahi pasangannya. Vasektomi atau MOP (Medis Operasi Pria) tidak mengganggu aktivitas seksual karena yang dipotong atau dibedah adalah saluran vas deverens saja, sedangkan hormon yang dihasilkan dari testis yang disebut testosteron dan keluarnya tidak melalui saluran itu, tapi masuk ke pembuluh darah. Lantas, menyebar ke organ yang lain. Itu sebabnya tidak ada kaitannya antara vasektomi dan aktivitas seksual. Walau vasektomi atau MOP adalah KB mantab, namun tak menutup kemungkinan untuk bisa mempunyai keturunan lagi dengan cara melepaskan ikatan atau menyambung kembali pada saluran vas deferens melalui operasi yang disebut recanalisasi. Ini artinya organ vital laki-laki yang mengikuti progam MOP dapat dipulihkan. Testimoni dari peserta vasektomi di Kabupaten Situbondo Jawa Timur membuktikan bahwa recanalisasi akibat vasektomi tidak menghalangi untuk memiliki keturunan.

Sebelum pelaksanaan vasektomi dokter ahli urologi mewawancarai dan meminta pendapat (secara istiqra’i) hingga pasien yang bersangkutan betul-betul yakin. Maknanya, para urolog telah memanfaatkan metode istiqra’i dalam pelaksanaan vasektomi. Lalu, bagaimanakah kontribusi metode tersebut bagi keberhasilan vasektomi atau KB bagi laki-laki? tulisan singkat ini mencoba mendiskusikannya.

 

 

Keywords

Kontribusi Istiqra’ Vasektomi

Article Details

References

  1. Ambary, Hasan Mu’arif, “Istiqra’â€, dalam Abdul Aziz Dahlan, et.al (ed), Ensiklopedi Islam, Jakarta: PT Ikhtiar Baru Van Hoeve, 1996.
  2. Anwar, Syamsul, Paradigma Fiqh kontemporer; Mencari Arah Baru Telaah Hukum Islam, Jakarta: Nuansa Press, 2002.
  3. Arifin, Zainul, “Pendekatan dalam Memahami al-Qur’an dan al-Hadis Perspektif al-Syathibiâ€, dalam Jurnal Akademika, vol. 06, No. 6, 2 Maret 2000.
  4. Baso, Ahmad, NU Studies; Pergolakan Pemikiran antara Fundamentalisme
  5. Islam dan Fundamentalisme Neo-Liberal, Jakarta: Penerbit
  6. Erlangga, 2006.
  7. al-Dawalibi, Muhammad Ma’ruf, al-Madkhal ila Ushul al-Fiqh, Beirut:
  8. Dar al-Ilm li al-Malayin, 1965.
  9. Dirjosiswono, Sudjono, Sosiologi Hukum; Studi tentang Perubahan Hukum dan Sosial, Jakarta: CV Rajawali, 1983.
  10. Fanani, Muhyar, Metode Studi Islam; Aplikasi Sosiologi Pengetahuan sebagai Cara Pandang, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
  11. Al-Fayumi, al-Mishbâh al-Munir, Beirut: Dar al-Fikri, t.th..
  12. Feyerabend, Paul Karl, Science in a Free Sosiety, Norfolk: !e Ford Press Limited, 1978.
  13. al-Ghazali, Abu Hamid Muhammad ibn Muhammad, al-Mustasyfa fi Ushul al-Fiqh, Beirut: Dar al-Fikr, 1332 H.
  14. Ibrahim, Duski, Metode Penetapan Hukum Islam; Membongkar Konsep al-Istiqra’ al-Ma’nawi al-Syathibi, Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2008.
  15. Al-Jurjani, Ali ibn Muhammad al-Sayyid al-Syarif, Kitab at-Ta’rifât, t.tp: Dar al-Irsyad, t.th.
  16. al-Mar’asyli, Muhammad Abdurrahman, Ikhtilâf al-Ijtihâd wa Taghayyurihi wa Atsaru Dzalika fi al-Futya, Beirut: Majdi, t.th..
  17. Mughits, Abdul, “Epistimologi Ilmu Ekonomi Islamâ€,dalam Jurnal Hermenia, Vol. 2, No. 2, Desember 2003.
  18. Muslim, Imam, Sahih Muslim,Beirut: Dar al- Kitab al-Ilml ,t.th.
  19. Najib, Agus Moh., “Nalar Burhani dalam Hukum Islam; Sebuah Penelusuran Awalâ€, dalam Jurnal Hermenia, Vol. 2, No. 2, Desember 2003.
  20. Soekanto, Soerjono, Sosiologi; Suatu Pengantar, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000.
  21. _______, Pokok-pokok Soiologi Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
  22. Supena, Ilyas dan M. Fauzi, Dekonstruksi dan Rekonstruksi Hukum Islam, Yogyakarta: Gama Media, 2002.
  23. al-Syathibi, Abu Ishaq Ibrahim abn Musa, Al-I’tisham, Beirut: Dar al-Fikr, t.th.
  24. _______, Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, t.th.
  25. al-Zuhaili, Wahbah, Ushul al fiqh al-Islami, Beirut: Dar al-Fikr, 1987.