Main Article Content

Abstract

Tujuan penulisan artikel untuk mengulas pendapat Nahdlatul Ulama (NU) tentang pidana mati bagi pelaku korupsi. Pada Musyawarah Nasional (Mubes) dan Konferensi Besar (Konbes) tahun 2012, para ahli hukum NU mencapai kesepakatan tentang kebolehan pelaku korupsi dijatuhi hukuman mati. Perbuatan korupsi tidak dikategorisasi sebagai hudud maupun kisas, melainkan takzir. Pendapat hukum tentang pidana mati diperbolehkan jika itu hukuman terakhir dan sesuai prinsip-prinsip kemaslahatan. Artikel ditulis dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data utama adalah dokumen fatwa hasil sidang Mubes dan Konbes NU tahun 2012. Data dilakukan pengolahan, kompilasi dengan data pendukung lain, serta dilakukan analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa argumen-argumen ideologis tentang kebolehan pidana mati bagi pelaku korupsi melalui jalan takzir. Pidana mati yang dijatuhkan kepada pelaku korupsi diilhaqkan dengan hukum hirabah. NU berpendapat bahwa pidana mati diharapkan menjadi efek jera bagi siapa saja yang melakukan praktik korupsi. Fatwa ini setidaknya menunjukkan bahwa NU berani mengambil resiko dengan mencari dasar-dasar argumentasi hukum agama terkait hukuman maksimal, serta mendorong aparat pemerintah berani menjatuhkan hukuman yang berat bagi pelaku korupsi. Keyword: Korupsi; Pidana Mati; Nahdlatul Ulama; Takzir. Abstract The purpose of writing an article is to review the opinion of the Nahdlatul Ulama (NU) regarding the death penalty for corruption perpetrators. At the 2012 National Deliberation (Mubes) and Grand Conference (Konbes), NU legal experts reached an agreement on allowing corruption offenders to be sentenced to death. Corruption is not categorized as hudud or kisas, but takzir. The legal opinion regarding the death penalty is permissible if it is the final sentence and is in accordance with the principles of maslahat. Articles written with a qualitative descriptive approach. The main data is the fatwa document from the 2012 meeting of the Mubes and Konbes NU. The data is processed, compiled with other supporting data, and analysis is carried out. The result of the research shows that ideological arguments about the permissibility of capital punishment for corruptors take the takzir way. The death penalty imposed on the perpetrators corruption is related to the law of hirabah. NU is of the opinion that the death penalty is expected to be a deterrent effect for anyone who practices corruption. This fatwa at least shows that NU is brave enough to take risks by looking for the basis of religious law arguments regarding the maximum punishment, and encourages government officials to have the courage to impose harsh penalties for corruption perpetrators. Keyword: Corruption; Death Penalty; Nahdlatul Ulama; Takzir.

Article Details

References

  1. al-Naisaburi, Abu Husain Muslim Hajjaj-al-Qusyairi. 1992. Shahih Muslim. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.
  2. al Bakri, Abi Bakar Usman bin Muhammad Syatta al-Dimyati. I’anatut Thalibin. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.
  3. Bukhari, Imam. Shahih Bukhari. Beirut: Maktabah At-Tsaqafi.
  4. CNN Indonesia. 2019. “Koruptor Dihukum Mati, Jokowi: Kalau Masyarakat Berkehendak.†https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191209115438-12-455328/jokowi-koruptor-dihukum-mati-kalau-masyarakat-berkehendak.
  5. Detik. 2019. “Jokowi Buka Peluang Koruptor Dihukum Mati.†https://news.detik.com/berita/d-4815275/jokowi-buka-peluang-koruptor-dihukum-mati-bila-rakyat-berkehendak.
  6. Dhofier, Zamakhsyari. 2011. Tradisi Pesantren: Studi Tentang Pandangan Hidup Kyai Dan Visinya Mengenai Masa Depan Indonesia,. Semarang: Sultan Trenggono Press.
  7. Fadhil, Muhammad. “Istilah-Istilah Dalam Madzhab Syafi’i Dan System Pengambilan Keputusan Hukum Dalam Bahtsul Masail.†http;//www.piss-ktb.com.
  8. Fawa’id, Ahmad dan Sultonul Huda. 2006. NU Melawan Korupsi. Jakarta: Tim gerja GNPK PBNU.
  9. Hafsin, Abu. 2011. “Pidana Mati Bagi Koruptor.†Justisia. justisia.com.
  10. Hamzah, Andi. 2007. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional Dan Internasional. Jakarta: Rajawali Press.
  11. ———. 2012. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional Dan Internasional. Jakarta: PT Rajawali Press.
  12. Harun, Muhammad. 2019. “Philosophical Study of Hans Kelsen’s Thoughts on Law and Satjipto Rahardjo’s Ideas on Progressive
  13. Law.†Walisongo Law Review (Walrev) 1(2): 195. http://journal.walisongo.ac.id/index.php/walrev/article/view/4815.
  14. Kompas. 2019. “Saat Jokowi Ditanya Siswa SMK Soal Hukuman Tak Tegas Bagi Koruptor.†https://nasional.kompas.com/read/2019/12/09/10445671/saat-jokowi-ditanya-siswa-smk-soal-hukuman-yang-tak-tegas-bagi-koruptor?page=all.
  15. Mahfudh, Sahal. 2010. Dialog Problematika Umat. Surabaya: Khalista dan LTN.
  16. Munawir, Ahmad Warson. 1997. Al-Munawwir. Surabaya: Pustaka Progresif.
  17. NU Online. 2012. “Hukuman Mati Untuk Koruptor.†https://islam.nu.or.id/post/read/37831/hukuman-mati-untuk-koruptor.
  18. Nurdin, Nazar. 2013. “Hukuman Mati Bagi Koruptor (Studi Analisis Fatwa NU Tentang Hukuman Mati Bagi Koruptor).â€
  19. Pemerintah Republik Indonesia. 1999. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  20. ———. 2012a. “Peraturan Presiden RI Nomor 90 Tahun 2012 Tentang Badan Intelijen Negara.â€
  21. ———. 2012b. “Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara.â€
  22. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. 1994. “Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga NU.â€
  23. Rahardjo, Satjipto. 2010. Penegakan Hukum Progresif. Jakarta: Kompas.
  24. Rokhmadi. 2019. Kritik Konstruksi Hukum Pidana Islam. 1st ed. ed. Nazar Nurdin. Semarang: ELSA Press.
  25. Sirin, Khaeron. 2013. “Penerapan Hukuman Mati Bagi Pelaku Kejahatan Korupsi Di Indonesia: Analisis Pendekatan Teori Maqashid Al-Syariah.†ISTINBATH.
  26. Tim komisi Bahtsul Masail bidang al-Diniyah al-Waqi’iyyah. 2012. Hasil Musyarawarah Nasional Alim Ulama Dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama’ NU Tahun 2012 Subbab Korupsi Dan Hukuman Mati.
  27. Turmudzi, Abu Isa Muhammad bin Isa bin Surah at. Sunan Al-Turmudzi. Beirut: Dar al-Fikr.
  28. Umar, Abdur Rahman bin Muhammad bin Husein bin. BuÄ¡yah Al-Muṡtaṙṙsyidin: Takhlis FatÄwa Ba’ḠAl-Aimmah Min Al-Ulama Al-MutaakhkhirÄ«n Ma’a Dham FawÄid Jimmah Min Kutub Syatta Lil UlamÄ’il Muḣtahidin.
  29. Widjoyanto dkk, Bambang. 2010. Koruptor Itu Kafir. Jakarta: PT Mizan Publika.
  30. Yahya, Imam. 2009. Dinamika Ijtihad NU. Semarang: Waisongo Press.
  31. Yuhermansyah, Edi, and Zaziratul Fariza. 2017. “Pidana Mati Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Kajian Teori Zawajir Dan Jawabir).†LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum.