Main Article Content
Abstract
Indonesia menunjukkan angka prevelensi perkawinan usia muda atau perkawinan dibawah umur yang cukup tinggi. Angka pernikahan anak dibawah umur di Indonesia dari tahun 2008 hingga 2018 tercatat telah menunjukkan penurunan. Pada tahun 2008-2012, presentase perkawinan anak usia dibawah 18 tahun masih terbilang tinggi yakni 14,67%. Dilanjutkan pada tahun 2013-2014 turun menjadi 13%, dan semakin turun pada tahun 2018 dengan angka perkawinan dini sebanyak 11,21%. Malang Jawa Timur merupakan daerah yang menunjukkan bahwa fenomena perkawinan usia dini atau perkawinan anak masih marak terjadi. Oleh karena itu penulis ingin mengkaji bagaimana praktik perkawinan anak di daerah Malang dilihat dari perspektif teori fenomeologi. Menggunakan metode kualitatif, deskriptif analisis,maka nantinya data yang digunakan adalah data yang diperoleh dari badan statisti nasional, kemudian dari pengadilan agama. Lalu dianalisis menggunakan teori fenomenologi Edmund Husserl. Setelah dilakukan penundaan untuk mengetahui esensi yang melatarbelakangi fenomena perkawinan usia muda di Malang, maka kami menemukan beberapa faktor. pergaulan anak dan kurangnya kontrol dari orang tua, rendahnya kesadaran pendidikan masyarakat, dan ekonomi masyarakat.
Article Details
References
- Adila, Arina Hukmu. “Sociological Aspects of Judges in Granting Applications for Marriage Dispensation (Study of Determination Number: 0038/Pdt.P/2014/PA.Pt).†Walisongo Law Review (Walrev) 2, no. 2 (2020): 159. https://doi.org/10.21580/walrev.2020.2.2.6850.
- BPS. “Pencegahan Perkawinan Anak.†Badan Pusat Statistik, 2020, 0–44.
- “Fenomenologi - Michael Jibrael Rorong - Google Buku,†n.d.
- Gahral Adian, Donny. Pengantar Fenomenologi - Dr. Donny Gahral Adian - Google Buku, n.d.
- Hanum, Yuspa, and Dan Tukiman. “Dampak Pernikahan Dini Terhadap…………, Hal.†JURNAL KELUARGA SEHAT SEJAHTERA. Vol. 13, 2015. https://doi.org/10.24114/JKSS.V13I26.3596.
- Hasbiansyah, O. “Pendekatan Fenomenologi: Pengantar Praktik Penelitian Dalam Ilmu Sosial Dan Komunikasi.†Mediator: Jurnal Komunikasi. Vol. 9, June 2008.
- Penilaian, Sistem, Portofolio Pada, Hasil Belajar, and Negeri Salatiga. “Economic Education Analysis Journal.†Economic Education Analysis Journal 2, no. 1 (November 2013): 18–23.
- Suryadilaga, Muhammad Alfatih. “Efek Pernikahan Dini: Sebuah Pertimbangan Bahaya Sosial Dan Kesehatan.†Musãwa Jurnal Studi Gender Dan Islam 8, no. 2 (July 2009): 245. https://doi.org/10.14421/musawa.2009.82.245-257.
- Tasfiq, Mutsla Sofyan. “Dispensasi Kawin Pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Yang Dimanfaatkan Untuk Kawin Sebab Hamil: Studi Pandangan Hakim Di Pengadilan Agama Kabupaten Dan Kota Malang Perspektif Efektivitas Hukum,†April 2018.
- ———. “TINJAUAN MASLAHAH DISPENSASI KAWIN YANG,†n.d.
- Wulandari, Silvani, Pembimbing : Welly, Wirman S Ip, and M Si. “MOTIF DAN MAKNA DIRI PRIA PENATA RIAS DI KOTA PEKANBARU DALAM PERSPEKTIF FENOMENOLOGI.†JOM FISIP. Vol. 3, 2016.
- Yulianti, Rina. “Dampak Yang Ditimbulkan Akibat Perkawinan Usia Dini.†Pamator Journal, March 2010. https://doi.org/10.21107/pamator.v3i1.2394.
References
Adila, Arina Hukmu. “Sociological Aspects of Judges in Granting Applications for Marriage Dispensation (Study of Determination Number: 0038/Pdt.P/2014/PA.Pt).†Walisongo Law Review (Walrev) 2, no. 2 (2020): 159. https://doi.org/10.21580/walrev.2020.2.2.6850.
BPS. “Pencegahan Perkawinan Anak.†Badan Pusat Statistik, 2020, 0–44.
“Fenomenologi - Michael Jibrael Rorong - Google Buku,†n.d.
Gahral Adian, Donny. Pengantar Fenomenologi - Dr. Donny Gahral Adian - Google Buku, n.d.
Hanum, Yuspa, and Dan Tukiman. “Dampak Pernikahan Dini Terhadap…………, Hal.†JURNAL KELUARGA SEHAT SEJAHTERA. Vol. 13, 2015. https://doi.org/10.24114/JKSS.V13I26.3596.
Hasbiansyah, O. “Pendekatan Fenomenologi: Pengantar Praktik Penelitian Dalam Ilmu Sosial Dan Komunikasi.†Mediator: Jurnal Komunikasi. Vol. 9, June 2008.
Penilaian, Sistem, Portofolio Pada, Hasil Belajar, and Negeri Salatiga. “Economic Education Analysis Journal.†Economic Education Analysis Journal 2, no. 1 (November 2013): 18–23.
Suryadilaga, Muhammad Alfatih. “Efek Pernikahan Dini: Sebuah Pertimbangan Bahaya Sosial Dan Kesehatan.†Musãwa Jurnal Studi Gender Dan Islam 8, no. 2 (July 2009): 245. https://doi.org/10.14421/musawa.2009.82.245-257.
Tasfiq, Mutsla Sofyan. “Dispensasi Kawin Pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Yang Dimanfaatkan Untuk Kawin Sebab Hamil: Studi Pandangan Hakim Di Pengadilan Agama Kabupaten Dan Kota Malang Perspektif Efektivitas Hukum,†April 2018.
———. “TINJAUAN MASLAHAH DISPENSASI KAWIN YANG,†n.d.
Wulandari, Silvani, Pembimbing : Welly, Wirman S Ip, and M Si. “MOTIF DAN MAKNA DIRI PRIA PENATA RIAS DI KOTA PEKANBARU DALAM PERSPEKTIF FENOMENOLOGI.†JOM FISIP. Vol. 3, 2016.
Yulianti, Rina. “Dampak Yang Ditimbulkan Akibat Perkawinan Usia Dini.†Pamator Journal, March 2010. https://doi.org/10.21107/pamator.v3i1.2394.