Main Article Content

Abstract

Indonesia as a country that embraces dual-banking systems recognizes Conventional Banking and Islamic Banking. One of the differences between the two systems is the social function on Islamic Banking Law. Islamic Banking Law recognizes social functions which one of them is to collect and channel cash waqf as Sharia Financial Institution for Receiving Cash Waqf (SFIRCW) . However, the responsibility that circulates cash waqf shows uncertainty on which party is to be responsible for the cash waqf. The method of writing used in this paper is normative juridical method, which will be linked to the practice of SFRICW on Islamic Banks. The practice for the implementation of SFIRCW can be seen on Bank Muamalat Indonesia (BMI). The practice shows that BMI on receiving Cash Waqf is not responsible for the management and the distribution of the cash waqf, and it is only Nazhir’s responsibility. This shows that Islamic Bank is responsible not only for the SFIRCW function but also the practice of wadi’ah agreement. Islamic Bank is responsible for saving and distributing cash waqf to Nazhir and guarantee that the money is available to be cashed out at all times. Additionally, Nazhir also bears responsibility for guaranteeing that cash waqf practice is carried out according to its means as in Sharia Principle and Rule of Laws.

Indonesia merupakan negara yang mengakui dual-banking system yaitu Bank Konvensional dan Bank Syariah. Salah satu perbedaan dari kedua sistem tersebut adalah fungsi sosial pada UU Perbankan Syariah. UU Perbankan Syariah menyebutkan salah satu fungsi sosial adalah menghimpun dan menyalurkan dana wakaf uang sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang(LKS PWU). Namun, pertanggungjawaban atas dana wakaf menimbulkan pertanyaan atas pihak mana yang harus bertanggungjawab atas dana tersebut. Metode penulisan artikel ini menggunakan metode normatif yuridis yang akan dihubungkan dengan praktik LKS PWU pada Bank Syariah. Praktik dari LKS PWU dapat dilihat dari Bank Muamalat Indonesia (BMI), di mana BMI menegaskan bahwa dalam menerima wakaf uang, BMI tidak bertanggung jawab untuk pengelolaan dan penyalurannya, dimana hal tersebut merupakan tanggung jawab Nazhir. Hal ini memperlihatkan bahwa Bank Syariah tidak hanya bertanggungjawab atas fungsi LKS PWU, namun juga praktik dari akad wadi’ah. Bank Syariah bertanggungjawab untuk menghimpun dan menyalurkan dana kepada Nazhir dan menjamin bahwa dana tersebut dapat diambil sewaktu-waktu. Selain itu, Nazhir memiliki tanggung jawab untuk menjamin bahwa praktik wakaf uang dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuannya berdasarkan Prinsip Syariah dan Peraturan Perundang-Undangan.


Article Details

Author Biographies

Syifa Salsabila, Universitas Padjadjaran

Mahasiswa Departemen Hukum Ekonomi, Fakultas Hukum

Nun Harrieti, Universitas Padjadjaran

Dosen Departemen Hukum Ekonomi, Fakultas Hukum

Helza Nova Lita, Universitas Padjadjaran

Dosen Departemen Hukum Ekonomi, Fakultas Hukum

References

  1. Adi Susilo Jahja, Muhammad Iqbal, “Analisis Perbandingan Kinerja Keuangan Perbankan Syariah dengan Perbankan Konvensionalâ€, Epistemé: Jurnal Pengembangan Ilmu Keislaman, Vol (7) No. 2, 2012.
  2. Amirul Bakhri, Srifariyati, “Peran Wakaf Produktif Pemberdayaan Ekonomiâ€, Jurnal Madaniyah, Volume 1 Edisi XII, 2017.
  3. Annisa Ayu Artanti, “Potensi Rp180 Triliun per Tahun, Pemerintah Gali Potensi Dana Sosial Wakafâ€, Medcom, 2021, https://www.medcom.id/ekonomi/bisnis/ybDVnpRK-potensi-rp180-triliun-per-tahun-pemerintah-gali-potensi-dana-sosial-wakaf.
  4. Badan Pusat Statistik, “Persentase Penduduk Miskin Maret 2021 turun menjadi 10,14%â€, 2021, https://www.bps.go.id/pressrelease/2021/07/15/1843/persentase-penduduk-miskin-maret-2021-turun-menjadi-10-14-persen.html.
  5. Bank Muamalat, “Wakaf Uangâ€, https://www.bankmuamalat.co.id/wakaf.
  6. Darsono, Ali Sakti, et. al, Perbankan Syariah di Indonesia: Kelembagaan, Kebijakan, serta Tantangan ke Depan, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2017.
  7. Darsono, Ali Sakti, et. al, Perbankan Syariah di Indonesia: Kelembagaan, Kebijakan, serta Tantangan ke Depan, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2017.
  8. Fatwa DSN No. 01/DSN-MUI/IV/2000 tentang Giro
  9. Fatwa DSN No. 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan
  10. Indah Mulia Sari, Hendro Wibowo, Edy Suprapto, “Factors That Influenced People to Become Islamic Bank Customer: A Study on Kancana Villagerâ€, Al-Iqtishad, Vol. VII No. 1, 2015.
  11. Kemenag, “Kemenag Tetapkan 22 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uangâ€, 2022, https://kemenag.go.id/berita/read/514010/kemenag-tetapkan-22-lembaga-keuangan-syariah-penerima-wakaf-uang.
  12. Kementerian Keuangan Republik Indonesia, “Mengolah Potensi Ekonomi Syariahâ€, MAJALAH MEDIA KEUANGAN, VOLUME XIV/NO. 166, 2021.
  13. Muhammad Asutay, “Islamic Banking and Finance: Social Failure.â€, New Horizon, 169, 2008.
  14. Muhammad Fatikhul Mufidz, et. al, “Identifikasi Pola Pengelolaan Dana Sosial Perbankan Syariah di Indonesia: Sebuah Tinjauan Literaturâ€, Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, Vol. 6 No. 1, 2021.
  15. Mohammad Lutfi, “Penerapan Akad Wadiah di Perbankan Syariahâ€, Madani Syariah, Vol. 3 No. 2, 2020.
  16. Mulya E. Siregar, “The Role of Islamic Banking in the Implementation of Cash Waqfâ€, Badan Wakaf Indonesia, 2011, https://www.bwi.go.id/554/2011/04/05/peranan-perbankan-syariah-dalam-implementasi-wakaf-uang/.
  17. Nun Harrieti, Etty Mulyati, “Perspektif Hukum: Peranan Perbankan Syariah dalam Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesiaâ€, Risalah, Vol. 17, No. 2, 2017.
  18. Otoritas Jasa Keuangan, “Kodifikasi Produk dan Aktivitas Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah oleh Otoritas Jasa Keuanganâ€, 2015.
  19. Otoritas Jasa Keuangan, Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI), 2020.
  20. Peraturan Badan Wakaf Indonesia No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan
  22. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
  23. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003.
  24. Sri Mulyani, “Analisis Sistem Laporan Dana ZIS Pada Baitul Maal Muamalat (BMM),†Jurnal Dinamika Ekonomi dan Bisnis, Vol 5(2), 2008.
  25. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
  26. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf