Main Article Content

Abstract

Abstract

Trading activities are increasing rapidly in society, particularly in the age of globalization, and everything is becoming easier as technology advances. This also has an impact on community trading activities, which no longer take place conventionally but only through internet-connected mobile phones; this type of trade is commonly referred to as e-commerce. The benefits of buying and selling transactions are numerous, but with the availability of buying and selling online, it is inevitable that consumer rights will be violated. The current regulations are clearly different from how buying and selling transactions are now conducted over the internet. The goal of this research is to discover how to regulate online trading laws and regulations, as well as to solve legal problems in online trading. This study employs a qualitative approach with a normative legal approach. According to the findings of this study, e-commerce transactions are governed by Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions (UU ITE), which was then amended by Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions, among other regulations. Problems in e-commerce transactions can be resolved through legal or litigation, non-litigation, or out of court.

Keywords: : Online Trading; Legal protection; Consumer

Abstrak

Kegiatan Perdagangan meningkat pesat di masyarakat, terlebih di era globalisasi segala sesuatunya menjadi semakin mudah karena telah berkembangnya teknologi yang semakin maju. Hal itu juga berdampak pada kegiatan perdagangan di masyarakat yang tidak lagi terjadi secara konvensional melainkan hanya melalui handphone berbasis internet, jenis perdagangan ini lazim disebut sebagai e-commerce. Keuntungan dari transaksi perdagangan ini memang sangat banyak, tetapi dengan adanya perdagangan secara online tentu akan sangat berisiko kepada hak-hak bagi konsumen yang tidak dipenuhi. Peraturan yang telah ada jelas berbeda dengan cara transaksi jual-beli itu dilakukan sekarang melalui internet. Tujuan dari penelitian ini adalah guna mengetahui bagaimana pengaturan mengenai perdagangan online di dalam peraturan perundang-undangan dan penyelesaian masalah dalam perdagangan online secara hukum. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normative. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa transaksi e-commerce telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta berbagai Peraturan lainnya. Mengenai penyelesaian permasalahan dalam transaksi e-commerce dapat melalui jalur hukum atau litigasi maupun non litigasi atau jalur diluar pengadilan.

Article Details

Author Biography

Rina Maulidah, Universitas Singaperbangsa Karawang

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

References

  1. Asnawi, Haris Faulidi. Transaksi Bisnis E-Commerce : Perspektif Islam. Edited by M Lukman. 1st ed. Yogyakarta: Magistra Insania Press, 2004. https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=149696.
  2. Atikah, Ika. “PENGATURAN HUKUM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE (E-COMMERCE) DI ERA TEKNOLOGI.†MUAMALATUNA 10, no. 2 (2019): 1–27. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.37035/mua.v10i2.1811.
  3. Barkatullah, Abdul Halim. HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK (Sebagai Panduan Dalam Menghadapi Era Digital Bisnis E-Commerce Di Indonesia). Edited by Mulyani Zulaeha. 1st ed. Bandung: Nusa Media, 2017. http://eprints.ulm.ac.id/3931/1/2. Buku Referensi Hukum Transaksi Elektronik di Indonesia. Karya tulis Dr. Abdul Halim Barkatullah%2C S.H.%2CM.Hum Cetak September Tahun Terbit 2017.pdf.
  4. Dahlia. “Perlindungan Konsumen Terhadap Transaksi Jual Beli Melalui Media Internet (E-Commerce).†Wacana Hukum VIII, no. 1 (2009): 37–51. https://ejurnal.unisri.ac.id/index.php/Wacana/article/view/321/283.
  5. Hidayah, Ardiana. “JUAL BELI E-COMMERCE DALAM PERSFEKTIF HUKUM ISLAM.†SOLUSI 17, no. 1 (2019): 84–93. https://doi.org/http//doi.org/10.36546/solusi.v17i1.155.
  6. Kamran, Muhammad, and Maskun. “Penipuan Dalam Jual Beli Online : Perspektif Hukum Telematika.†BALOBE LAW JOURNAL 1, no. 1 (2021): 41–56. https://doi.org/https://doi.org/10.47268/balobe.v1i1.501.
  7. Khotimah, Cindy Aulia, and Jeumpa Crisan Chairunnisa. “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI-ONLINE (E-COMMERCE).†BUSINESS LAW REVIEW 01, no. 01 (2016): 14–20. https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2016/12/blc-fhuii-v-01-02-cindy-aulia-khotimah-jeumpa-crisan-chairunnisa-perlindungan-hukum-bagi-konsumen-dalam-transaksi-jual-beli-online-e-commerce.pdf.
  8. Latumahina, Rosalinda Elsina. “Aspek-Aspek Hukum Dalam Transaksi Perdagangan Secara Elektronik.†GEMA AKTUALITA 4, no. 1 (2015): 43–53. http://dspace.uphsurabaya.ac.id:8080/xmlui/bitstream/handle/123456789/219/Aspek-Aspek Hukum Dalam Transaksi Perdagangan Secara Eletronik.pdf?sequence=1.
  9. Perdagangan, Direktorat Bina Usaha, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, and Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. “LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK RANCANGAN PERATURANPEMERINTAH (RPP) TENTANG PERDAGANGANSECARA ELEKTRONIK (E-COMMERCE).†Jakarta, 2011. https://docplayer.info/30459594-Laporan-akhir-naskah-akademik-rancangan-peraturan-pemerintah-rpp-tentang-perdagangan-elektronis-e-commerce.html.
  10. Pratni, Debi Tridata. “Tindak Pidana Penipuan Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Secara Elektronik (e Commerce).†Universitas Indonesia, 2013.
  11. Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Edited by Johannes Djony Herfan. 3rd ed. Jakarta: Grasindo, 2006. http://kin.perpusnas.go.id/DisplayData.aspx?pId=31070&pRegionCode=JIUNMAL&pClientId=111.
  12. Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
  13. Syafriana, Rizka. “Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Elektronik.†DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 2 (2016): 430–47. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30596%2Fdll.v1i2.803.
  14. Zaini, Zulfi Diane. “Implementasi Pendekatan Yuridis Normatif Dan Pendekatan Normatif Sosiologis Dalam Penelitian Ilmu Hukum.†Pranata Hukum 6, no. 2 (2011): 116–32. https://doi.org/https://doi.org/10.36448/pranatahukum.v6i2.102.
  15. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  16. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
  17. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  18. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  19. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.