Main Article Content

Abstract

ABSTRAK

The emergence of Joint Regulations of Religion Minister and Domestic Minister No. 9 and 8 of 2006 is a significant challenge for government, religious leaders, and FKUB Salatiga in order to foster tolerance and harmony in Salatiga. Salatiga is inaugurated as a tolerant city in the midst of widespread intolerance in this country. The goal of this research is to uncover the role of the FKUB in Salatiga for achieving harmony in Salatiga based on PBM No. 9 of 2006 and No. 8 of 2006, as well as to explain the factors that impede the realization of tolerance and harmony among all religious communities in Salatiga. This study employs descriptive field research with a sociological perspective. According to the findings, FKUB Salatiga participated in various dialogues with religious leaders and community leaders, accommodated all religious organizations' aspirations, disseminated laws and regulations, and provided recommendation letters for applications to establish houses of worship. The community does not fully comprehend PBM in its entirety; there is no legal umbrella in PBM to accommodate religious sects; the establishment of funeral homes for ethnic Chinese; and a lack of socialization regarding religious harmony in sub-urban areas are all impediments.

Abstrak
Fenomena munculnya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 menjadikan tantangan besar bagi Pemerintah, Pemuka Agama dan FKUB Kota Salatiga dalam rangka mewujudkan toleransi dan kerukunan di Kota Salatiga. Pengukuhan Kota Salatiga sebagai kota tertoleransi di tengah kasus intoleransi yang marak di negeri ini. Tujuan penelitian ini untuk mengurai peran FKUB Kota Salatiga dalam mewujudkan kerukunan di Kota Salatiga berdasarkan PBM No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 dan menjelaskan faktor yang menghambat terwujudnya toleransi dan kerukunan seluruh umat beragama di Kota Salatiga. Metode penelitian ini menggunakan penelitian lapangan yang bersifat deskriptif dengan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa FKUB Kota Salatiga berperan dalam berbagai dialog dengan para pemuka agama dan tokoh masyarakat, menampung seluruh aspirasi ormas keagamaan, melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan, memberikan surat rekomendasi atas permohonan pendirian rumah ibadah. Adapun faktor yang menghambat ialah masyarakat sepenuhnya belum memahamisecara menyeluruh tentang PBM tersebut, tidak adanya payung hukum dalam PBM dalam mengakomodir sekte agama dan pendirian rumah pemulasaran jenazah bagi etnis Tionghoa, Kurang tersosialisasinya terkait kerukunan umat bergama di daerah pinggiran Kota.

Article Details

References

  1. Abu Hapsin. Merajut Kerukunan Umat Beragama. Semarang: CV. Robar Bersama, 2011.
  2. Akhmadi, Agus. “Moderasi Beragama Dalam Keragaman Indonesia Religious Moderation in Indonesia ’ S Diversity.†Jurnal Diklat Keagamaan 13, no. 2 (2019): 45–55.
  3. Ardiansah. “Legalitas Pendirian Rumah Ibadat Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006.†Jurnal Hukum Respublica 16, no. 1 (2016): 180.
  4. Aslati. “Optimalisasi Peran FKUB Dalam Menciptakan Toleransi Beragama Di Kota Pekanbaru.†Toleransi: Media Komunikasi Umat Bergama 6, no. 2 (2014): 4.
  5. Daimah. “Peran Perempuan Dalam Membangun Kerukunan Umat Beragama: Studi Komparatif Indonesia Dan Malaysia.†Jurnal Pendidikan Islam: El Tarbawi 11, no. 1 (2018): 127–42. https://www.ptonline.com/articles/how-to-get-better-mfi-results.
  6. Departemen Agama RI. Kompilasi Peraturan Perundang-Undangan Kerukunan Hidup Umat Beragama. Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama, 2006.
  7. Ida Ayu Windhari Kusuma Pratiwi, Ida Bagus Wirya Dharma, Putu Eka Pitriyantini. “Kajian Sosiologi Hukum Dalam Kehidupan Kemasyarakatan.†Majalah Ilmiah Universitas Tabanan 17, no. 2 (2020): 117–21.
  8. Imam Subarkah. “Implementasi Penilaian Sikap Tasamuh (Toleransi).†Journal Cakrawala 2, no. 1 (2018): 132.
  9. Irfani, Sabit, and Dwi Riyanti. “Resurgensi Nilai-Nilai Pancasila Di Tengah Redupnya Jati Diri Bangsa.†Jurnal Pancasila 1, no. 2 (2020): 52–53. https://jurnal.ugm.ac.id/pancasila/article/view/64775/64775.
  10. Kaharuddin, Kaharuddin. “Kualitatif: Ciri Dan Karakter Sebagai Metodologi.†Equilibrium: Jurnal Pendidikan 9, no. 1 (2020): 1–8. https://doi.org/10.26618/equilibrium.v9i1.4489.
  11. Mawardi. “Pelaksanaan Pemeliharaan Kerukunan Umar Beragama Kaitannya Dengan Qanun Aceh Pasal 9 Ayat 1 Tahun 2015.†Universitas Islam Negeri Ar-Raniry 18, no. 1 (2016).
  12. Muh. Anang Firdaus. “Melacak Peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Di Jayapura.†Jurnal Diskursus Islam 2, no. 1 (2014): 15.
  13. Muslim, Muslim. “Varian-Varian Paradigma, Pendekatan, Metode, Dan Jenis Penelitian Dalam Ilmu Komunikasi.†Media Bahasa, Sastra, Dan Budaya Wahana 1, no. 10 (2018): 77–85. https://doi.org/10.33751/wahana.v1i10.654.
  14. Nella Sumika Putri. “Pelaksanaan Kebebasan Beragama Di Indonesia External Freedom Dihubungkan Ijin Pembangun Rumah Ibadah.†Jurnal Dinamika Hukum 11, no. 2 (2011): 234.
  15. Nur Ahmad. “Pesan Dakwah Dalam Menyelesaikan Konflik Pembangunan Rumah Ibadat (Kasus Pembangunan Rumah Ibadah Antara Islam Dan Kristen Desa Payaman).†Jurnal Fikrah 1, no. 2 (2013): 345–46.
  16. Pratiwi, Nuning Indah. “Penggunaan Media Video Call Dalam Teknologi Komunikasi.†Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial 1, no. 2 (2017): 212. http://journal.undiknas.ac.id/index.php/fisip/article/view/219/179.
  17. Rahmadi. Pengantar Metodologi Penelitian. Antasari Press. 1st ed. Banjarmasin: Antasari Press, 2011.
  18. Robi’atul Maulidah. “Toleransi Umat Muslim Terhadap Keberadaan Gereja Pantekosta Di Surabaya.†Religio: Jurnal Studi Agama-Agama 4, no. 2 (2014): 204.
  19. Said Agil Husin Al Munawar. Fiqih Hubungan Antar Agama. Edited by Abdul Halim. Jakarta: Ciputat Press, 2005.
  20. Setara Institute dan Unit Kerja Presiden-Pembinaan Ideologi Pancasila. “Ringkasan Eksekutif Indeks Kota Toleran (IKT).†Jakarta, 2017.
  21. Suherman Toha. Eksistensi Surat Keputusan Bersama Dalam Penyelesaian Konflik Antar Dan Intern Agama. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI, 2011.
  22. Supriyanto, Supriyanto. “Memahami Dan Mengukur Toleransi Dari Perspektif Psikologi Sosial.†Psikoislamika : Jurnal Psikologi Dan Psikologi Islam 15, no. 1 (2018): 23. https://doi.org/10.18860/psi.v15i1.6659.
  23. Sutrisno Hadi. Metodologi Research. 1st ed. Yogyakarta: Andi Ofset, 2002.
  24. Syahril. “Peranan Forum Kerukunan Umat Beragama Dalam Membina Kerukunan Umat Beragama Di Kota Bengkulu.†Jurnal Manthiq 2, no. 1 (2017): 81.
  25. Tekege, Elisabeth, and Berta Esti Ari Prasetya. “Hubungan Antara Culture Shock Dengan Prestasi Belajar Pada Mahasiswa Papua Tahun Pertama Yang Merantau Di Uksw Salatiga.†Psikologi Konseling 19, no. 2 (2021): 1004. https://doi.org/10.24114/konseling.v19i2.30437.