Main Article Content
Abstract
Legal protection for traditional retail businesses in the perspective of Pancasila state law must include efforts to create a sustainable and inclusive economic environment. By the principles of Pancasila, legal protection for traditional retail businesses can play an important role in maintaining the continuity of traditional businesses and preserving local cultural values. The Pancasila legal state is not only a legal framework but also reflects the soul and values of the Indonesian nation. The research method used in this research is descriptive-qualitative with a library approach. The law governing the layout of modern retail stores to protect traditional stores by adhering to Pancasila values has a significant impact on business and socio-economic conditions in Indonesia. Presidential Regulation Number 112 of 2007 is the main basis for setting the role of modern shops and traditional shops. Apart from implementation challenges, this regulation protects small and traditional businesses by providing equal opportunities for training and protection as well as maintaining a balance of competition. Reconstruction of modern shop organizations in residential areas with due observance of Pancasila values encourages cooperation and harmonization of modernity and local culture. By bringing together cooperation, solidarity, and diversity, this framework creates a fair, inclusive, and sustainable business environment.
Keywords: Traditional retail; modern retail; law; reconstruction; Pancasila
Abstrak
Perlindungan hukum terhadap usaha ritel tradisional dalam perspektif hukum negara Pancasila harus mencakup upaya untuk menciptakan lingkungan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif. Sesuai dengan asas Pancasila, perlindungan hukum terhadap usaha ritel tradisional dapat berperan penting dalam menjaga keberlangsungan usaha tradisional dan melestarikan nilai-nilai budaya lokal. Negara hukum Pancasila bukan hanya kerangka hukum, tetapi juga mencerminkan jiwa dan nilai-nilai bangsa Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif-kualitatif dengan pendekatan kepustakaan. Undang-undang yang mengatur tata letak toko ritel modern untuk melindungi toko tradisional dengan berpegang teguh pada nilai-nilai Pancasila berdampak signifikan terhadap kondisi bisnis dan sosial ekonomi di Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 menjadi dasar utama pengaturan peran toko modern dan toko tradisional. Terlepas dari tantangan implementasi, peraturan ini melindungi usaha kecil dan tradisional dengan memberikan kesempatan yang sama untuk pelatihan dan perlindungan serta menjaga keseimbangan persaingan.Rekonstruksi organisasi toko modern di kawasan pemukiman dengan memperhatikan nilai-nilai Pancasila mendorong kerjasama dan harmonisasi modernitas dan budaya lokal. Dengan menyatukan gotong royong, solidaritas dan keragaman, kerangka kerja ini menciptakan lingkungan bisnis yang adil, inklusif dan berkelanjutan.
Keywords
Article Details
References
- Barth, Gunther. City People: The Rise of Modern City Culture in Nineteenth-Century America. Oxford: Oxford University Press, 1980.
- Bungin, Burhan. Metodologi Penelitian Kualitatif Aktualisasi Metodologi Ke Arah Ragam Variasi Kontemporer. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007.
- Dewi, Ni Komang Devayanti. “Perlindungan Hukum Terhadap Pasar Tradisional Di Era Liberalisasi Perdagangan.†Law Reform, 2018. https://doi.org/10.14710/lr.v14i1.20232.
- Firmansyah, Anang. Perilaku Konsumen (Sikap Dan Pemasaran). Cetakan Pe. Sleman: Penerbit Deepublish, 2018.
- Gladchenko, Alexandra. “History Of Retail Industry: Going In Hand With Technology Development.†Gepard, 2020.
- Harimurti, Gilang. “Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Tradisional Dalam Persaingan Usaha Ritel (Studi Pada Indomaret Di Jalan Kaliurang Km. 8 Kabupaten Sleman).†Yogyakarta: Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, 2012.
- Intan D Nadya Ayu, Marchahsufi; Ramadhani. “Penerapan Zonasi Pasar Tradisional Dan Modern Di Kota Malang.†Kinerja, 2020.
- Mahmud. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Pustaka Setia, 2011.
- Marshall, Colin. “Southdale Center: America’s First Shopping Mall – a History of Cities in 50 Buildings, Day 30.†The Guardian, 2015.
- Maryanto. Dunia Usaha, Persaingan Usaha Dan Perlindungan Usaha Kecil. Cet. I. Semarang: Unissula Press, 2020.
- ———. Rekonstruksi Penataan Toko Modern Di Wilayah Permukiman. Cet. I. Semarang: Unissula Press, 2016.
- Mattulada. , Kebudayaan Kemanusiaan Dan Lingkungan Hidup. Hasanuddin University Press, 1997.
- Mokalu, Theresa Mega, Herman Nayoan, and Stefanus Sampe. “Peran Pemrintah Dalam Pemberdayaan Pasar Tradisional Guna Meningkatkan
- Kesejahteraan Masyarakat (Studi Kasus Di Pasar Langowan Timur Kecamatan Langowan Timur).†Jurnal Governance, 2021.
- “Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pusat Perbelanjaan.†Surabaya, 2017.
- Nijla Shifyamal Ulya, and Faruq Ahmad Futaqi. “Analisis Pengembangan Potensi Ekonomi Pariwsata Religi di Masjid Jami Tegalasari Ponorogo.†Niqosiya: Journal of Economics and Business Research, 2022. https://doi.org/10.21154/niqosiya.v2i1.750.
- Noor, Afif. “Perlindungan Terhadap Pasar Tradisional di Tengah Ekspansi Pasar Ritel Modern.†Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 2013. https://doi.org/10.21580/economica.2013.4.2.782.
- “Peningkatan Kualitas Produk UMKM: Menciptakan Daya Saing Yang Lebih Baik.†Program Studi Ekonomi Syariah, 2023. https://an-nur.ac.id/esy/peningkatan-kualitas-produk-umkm-menciptakan-daya-saing-yang-lebih-baik.html.
- Prihatna, Okin. “Analisis Perbandingan Ritel Modern Dan Ritel Tradisional Di Lihat Dari 7P.†Forum Ilmiah, 2013.
- Purwakarta, Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Kab. “Kajian Pengembangan Pasar Tradisional Di Kabupaten Purwakarta.†Purwakarta, 2019.
- Seran, M. “Perlindungan Hukum Bagi Pasar Tradisional Di Era Globalisasi Dan Liberalisasi Perdagangan.†Masalah-Masalah Hukum, 2014.
- Setyawati, Emy, and Andhatu Achsa. “Strategi Peningkatan Omset Penjualan Pedagang Pakaian Melalui Marketing Mix Studi Pada Pasar Muntilan, Kabupaten Magelang.†E-Bisnis : Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Bisnis, 2021. https://doi.org/10.51903/e-bisnis.v14i1.344.
- Soliha, Euis. “Analisis Industri Ritel Di Indonesia.†Jurnal Bisnis Dan Ekonomi (JBE), 2008.
- Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2007.
- Susanti, Ita. “Perlindungan Hukum Terhadap Pedagang Pasar Tradisional Kiaracondong Kota Bandung Atas Bangunan Gedung.†Sebatik, 2021. https://doi.org/10.46984/sebatik.v25i2.1485.
- Syuaib, Mayyadah, and Rohana Rohana. “Identifikasi Aksesibilitas Difabel Pada Mushalla Mall Panakkukang Kota Makassar.†Jurnal Linears, 2019. https://doi.org/10.26618/j-linears.v2i1.3025.
- Utomo, Tri Joko. “Persaingan Bisnis Ritel : Tradisional vs Modern (The Competition of Retail Business : Traditional vs Modern).†Fokus Ekonomi, 2011.
- W, J.R. Heksa Galuh. “Kajian Sosial Ekonomi Toko Modern Untuk Solusi Kompromi Dengan Toko Tradisional Mengacu UU No. 7/2014 sebagai Dasar Pertimbangan Kebijakan Dalam Pembuatan Perda Tingkat 2 (Studi Kasus Hypermart-Batu Town Square).†Jurnal PASTI 11, no. 2 (2017).
- Wijayati, Putri Agus. “Model Pemberdayaan Pasar Tradisional Berbasis Ekonomi Kerakyatan Di Kota Semarang.†Paramita, 2013.
- Wikipedia. “Piggly Wiggly.†Wikipedia, 2021. https://en-m-wikipedia-org.translate.goog/wiki/Piggly_Wiggly?_x_tr_sl=en&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=tc.
References
Barth, Gunther. City People: The Rise of Modern City Culture in Nineteenth-Century America. Oxford: Oxford University Press, 1980.
Bungin, Burhan. Metodologi Penelitian Kualitatif Aktualisasi Metodologi Ke Arah Ragam Variasi Kontemporer. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007.
Dewi, Ni Komang Devayanti. “Perlindungan Hukum Terhadap Pasar Tradisional Di Era Liberalisasi Perdagangan.†Law Reform, 2018. https://doi.org/10.14710/lr.v14i1.20232.
Firmansyah, Anang. Perilaku Konsumen (Sikap Dan Pemasaran). Cetakan Pe. Sleman: Penerbit Deepublish, 2018.
Gladchenko, Alexandra. “History Of Retail Industry: Going In Hand With Technology Development.†Gepard, 2020.
Harimurti, Gilang. “Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Tradisional Dalam Persaingan Usaha Ritel (Studi Pada Indomaret Di Jalan Kaliurang Km. 8 Kabupaten Sleman).†Yogyakarta: Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, 2012.
Intan D Nadya Ayu, Marchahsufi; Ramadhani. “Penerapan Zonasi Pasar Tradisional Dan Modern Di Kota Malang.†Kinerja, 2020.
Mahmud. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Pustaka Setia, 2011.
Marshall, Colin. “Southdale Center: America’s First Shopping Mall – a History of Cities in 50 Buildings, Day 30.†The Guardian, 2015.
Maryanto. Dunia Usaha, Persaingan Usaha Dan Perlindungan Usaha Kecil. Cet. I. Semarang: Unissula Press, 2020.
———. Rekonstruksi Penataan Toko Modern Di Wilayah Permukiman. Cet. I. Semarang: Unissula Press, 2016.
Mattulada. , Kebudayaan Kemanusiaan Dan Lingkungan Hidup. Hasanuddin University Press, 1997.
Mokalu, Theresa Mega, Herman Nayoan, and Stefanus Sampe. “Peran Pemrintah Dalam Pemberdayaan Pasar Tradisional Guna Meningkatkan
Kesejahteraan Masyarakat (Studi Kasus Di Pasar Langowan Timur Kecamatan Langowan Timur).†Jurnal Governance, 2021.
“Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pusat Perbelanjaan.†Surabaya, 2017.
Nijla Shifyamal Ulya, and Faruq Ahmad Futaqi. “Analisis Pengembangan Potensi Ekonomi Pariwsata Religi di Masjid Jami Tegalasari Ponorogo.†Niqosiya: Journal of Economics and Business Research, 2022. https://doi.org/10.21154/niqosiya.v2i1.750.
Noor, Afif. “Perlindungan Terhadap Pasar Tradisional di Tengah Ekspansi Pasar Ritel Modern.†Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 2013. https://doi.org/10.21580/economica.2013.4.2.782.
“Peningkatan Kualitas Produk UMKM: Menciptakan Daya Saing Yang Lebih Baik.†Program Studi Ekonomi Syariah, 2023. https://an-nur.ac.id/esy/peningkatan-kualitas-produk-umkm-menciptakan-daya-saing-yang-lebih-baik.html.
Prihatna, Okin. “Analisis Perbandingan Ritel Modern Dan Ritel Tradisional Di Lihat Dari 7P.†Forum Ilmiah, 2013.
Purwakarta, Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Kab. “Kajian Pengembangan Pasar Tradisional Di Kabupaten Purwakarta.†Purwakarta, 2019.
Seran, M. “Perlindungan Hukum Bagi Pasar Tradisional Di Era Globalisasi Dan Liberalisasi Perdagangan.†Masalah-Masalah Hukum, 2014.
Setyawati, Emy, and Andhatu Achsa. “Strategi Peningkatan Omset Penjualan Pedagang Pakaian Melalui Marketing Mix Studi Pada Pasar Muntilan, Kabupaten Magelang.†E-Bisnis : Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Bisnis, 2021. https://doi.org/10.51903/e-bisnis.v14i1.344.
Soliha, Euis. “Analisis Industri Ritel Di Indonesia.†Jurnal Bisnis Dan Ekonomi (JBE), 2008.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2007.
Susanti, Ita. “Perlindungan Hukum Terhadap Pedagang Pasar Tradisional Kiaracondong Kota Bandung Atas Bangunan Gedung.†Sebatik, 2021. https://doi.org/10.46984/sebatik.v25i2.1485.
Syuaib, Mayyadah, and Rohana Rohana. “Identifikasi Aksesibilitas Difabel Pada Mushalla Mall Panakkukang Kota Makassar.†Jurnal Linears, 2019. https://doi.org/10.26618/j-linears.v2i1.3025.
Utomo, Tri Joko. “Persaingan Bisnis Ritel : Tradisional vs Modern (The Competition of Retail Business : Traditional vs Modern).†Fokus Ekonomi, 2011.
W, J.R. Heksa Galuh. “Kajian Sosial Ekonomi Toko Modern Untuk Solusi Kompromi Dengan Toko Tradisional Mengacu UU No. 7/2014 sebagai Dasar Pertimbangan Kebijakan Dalam Pembuatan Perda Tingkat 2 (Studi Kasus Hypermart-Batu Town Square).†Jurnal PASTI 11, no. 2 (2017).
Wijayati, Putri Agus. “Model Pemberdayaan Pasar Tradisional Berbasis Ekonomi Kerakyatan Di Kota Semarang.†Paramita, 2013.
Wikipedia. “Piggly Wiggly.†Wikipedia, 2021. https://en-m-wikipedia-org.translate.goog/wiki/Piggly_Wiggly?_x_tr_sl=en&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=tc.