AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI PENGELOLAAN DANA DESA PADA MASA PANDEMI COVID-19

Authors

  • Atieq Amjadallah Alfie Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Wahid Hasyim
  • Nur Fatchiyah Surya Ningrum
  • Agus Triyani

DOI:

https://doi.org/10.31942/jafin.v2i1.8277

Abstract

Akuntabilitas merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah dalam rangka melaporkan dan mempresentasikan kepada masyarakat atas tindakan yang telah dilaksanakan. Pertanggungjawaban ditegakkan supaya pemerintah transparan tentang komitmen yang dibuat dalam pelaksanaannya. Pemerintah desa Kerso kecamatan Kedung kabupaten Jepara memegang prinsip akuntabilitas dan transparansi. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menilai akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Dana Desa pada masa pandemi Covid-19 di desa Kerso, kecamatan Kedung, kabupaten Jepara dalam urutan prioritas penggunaan tahun anggaran 2021. Pendekatan yang peneliti gunakan dalam penelitian adalah pendekatan kualitatif berbasis studi kasus di lapangan dengan teknik pengumpulan data berbentuk wawancara terstruktur. Wawancara dilakukan dengan pemerintah desa, BPD dan tokoh masyarakat desa Kerso dengan jumlah 6 (enam) informan. Penelitian menunjukkan pengelolaan Dana Desa (DD) yang dilaksanakan pemerintah desa Kerso sudah sesuai pada ketentuan dari undang-undang dan peraturan yang ditetapkan. Prinsip transparansi dilaksanakan pemerintah desa Kerso menerapkan informasi berbasis  digital, banner publikasi dan papan informasi yang dipasang di Balai Desa.

Kata kunci: Akuntabilitas, Covid-19, Dana Desa, Transparansi

Downloads

Published

2023-04-03

Issue

Section

Articles