ISLAMIC INSURANCE AND CONVENTIONAL INSURANCE : WHAT’S THE DIFFERENCE?
DOI:
https://doi.org/10.31942/jse.v2i2.10134Abstract
The aim of this research is to describe the differences between sharia insurance and conventional insurance, namely by looking at the principles, objectives and legal basis of the two types of insurance. The method used in this research is a qualitative method with a literature study approach. The data used in this research comes from literature from website articles, books, previous journals, and other related documents related to the research. The results of this research show that sharia insurance and conventional insurance have differences in several aspects, especially in terms of objectives and principles. Islamic insurance is based on the principles of Islamic law, while conventional insurance operates based on conventional financial principles.
Â
Keywords :Â Islamic Insurance; Conventional Insurance
References
Abdullah, J. (2018, Maret). Akad-Akad di dalam Asuransi Syariah. Tawazun : Journal of Sharia Economic Law, 1(1), 11-23.
Asmara, M. S. (2017, Februari). Kedudukan Asuransi dalam Hukum Islam. ISLAMIC BANKING, 2(2), 44-55.
Asra, M., & Rizqiyah. (2019, Oktober). Studi Komparatif Asuransi Shariah dan Konvensional. Istidlal, 3(2), 103-117.
Hardi, E. A. (2015, Desember). Studi Komparatif Takaful dan Asuransi Konvensional. Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam, 3(2), 422-440.
Ismanto, K. (2018, July). Understanding on and Need for Syaria Insurance : A Case Study in Pekalongan, Central Java, Indonesia. Journal of Accounting and Investment, 19(2), 137-148.
Latifah, S. (2020). Peran Sukuk Surat Berharga Negara (SBSN) dalam Pertumbuhan Pembangunan Ekonomi Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 6(3), 421-427.
Maksum, M. (2011). Pertumbuhan Asuransi Syariah di Dunia dan di Indonesia. Al-Iqtishad, 3(1), 35-48.
Ridlwan, A. A. (2016, Maret). Asuransi Perspektif Hukum Islam. ADZKIYA : Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah, 4(1), 75-88.
Rosidah, N. H. (2013). Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah : Perbedaan. Jurnal Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya, 1-18.
Tho'in, M., & Anik. (2015, Maret). Aspek-Aspek Syariah dalam Asuransi Syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 1(1), 1-15.
Winarno, S. H. (2015, April). Analisis Perbandingan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional. MONETER, 2(1), 17-28.
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut :
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta kutipan lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat The Pengaruh Akses Terbuka)
- Mengklasifikasikan kontribusi penulis dalam proses pembuatan naskah, dilakukan klasifikasi berdasarkan beberapa kegiatan yang dilakukan sebagai berikut Konseptualisasi, Kurasi data: Analisis Formal, Investigasi, Metodologi, Administrasi Proyek, Pengawasan, Validasi, Visualisasi, Penulisan – draft asli , dan Menulis – meninjau & mengedit.
- Pengakuan Penulis yang harus menyebutkan individu atau lembaga, yang juga berkontribusi pada artikel tetapi bukan penulisnya (program ilmiah yang relevan, hibah, beasiswa, kontrak ditunjukkan, orang atau organisasi, yang membantu penulis dalam melakukan penelitian, yaitu, akses ke informasi, organisasi survei, wawancara, dll).
- Jika artikel disiapkan bersama oleh lebih dari satu penulis, setiap penulis yang mengirimkan manuskrip menjamin bahwa dia telah diberi wewenang oleh semua rekan penulis untuk menyetujui pemberitahuan (perjanjian) hak cipta dan lisensi ini atas nama mereka, dan setuju untuk menginformasikan rekan penulisnya tentang persyaratan kebijakan ini. Journal of Aswaja and Islamic Economics (JASIE) tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang mungkin timbul karena perselisihan internal penulis. Journal of Aswaja and Islamic Economics (JASIE) hanya akan berkomunikasi dengan penulis yang bersangkutan.