MULTIPLIER EFFECT PENGELOLAAN WAKAF TUNAI DAN PENGARUHNYA TERHADAP PEMBERDAYAAN UMKM
DOI:
https://doi.org/10.31942/jse.v3i1.11282Abstract
Based on simple simulations, with various relaxations in economic assumptions, it is proven that cash waqf is capable of providing a fairly large multiplier effect in the economy, whether the results of the cash waqf investment are provided in the form of assistance to the economic sector or the non-economic sector. This will directly and indirectly be able to have a significant influence in alleviating poverty. Apart from that, Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs) can be a force in alleviating poverty, creating jobs and becoming a force in alleviating poverty, creating jobs and being a force in increasing family income.
 Cash waqf plays a strategic role in empowering Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs). Cash waqf offers the opportunity to help business groups increase income from the profits they receive. Furthermore, of course this income has a positive impact on changes in the family's economy. Moreover, the investment in waqf funds distributed is provided in the form of revolving funds which are used as business capital for other communities on an ongoing basis.
References
Abdullah, R., & Ismail, A. G. (2014). Al-Tawhid in relation to the economic order of microfinance institutions. Humanomics, 30(4), 325-348. https://doi.org/H-01-2014-0006
Al Arif, M. Nur Rianto, “Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Wakaf Uangâ€. Jurnal Asy-Syir’ah, VOL. 44, No. II, 2010, Yogyakarta: Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga, 2010.
Al Jamal, Ahmad Muhammad AbduL Azhim, 2007, Daur Nizam al-Waqf al-Islami fi al-Tanmiyah al-iqtishadiyah al-Mua’ashirah, Kairo, Dar al-Salam
Mannan, M. A., Cash Waqf Certicate Global Apportunities for Developing The social Capital Market in 21 Century Voluntary
Nasution, Mustafa E dan Uswatun Hasanah (ed), Wakaf Tunai Inovasi Finansial Islam, Jakarta: PSTTI-UI, 2006.
Rahman, M. F. (2009). Wakaf dalam islam. Al-iqtishad: Journal of Islamic Economics, 1 (1), 79—90. https://doi.org/10.15408/aiq.v1i1.2455
Rozalinda, 2013, Peran Wakaf Dalam Pemberdayaan Ekonomi Perempuan, http:bwi.or.id, akses 3 september 2018
Sabiq, A-S. (2000). Fiqh al-sunnah. Cairo, Egypt: Dar Al-Fath Li I’lam Al-‘Arabi.
Sadeq, A. M. (2002). Waqf, perpetual charity and proverty alleviation. International journal of social Economics, 29(1/2), 135-151. https://doi.org/10.1108/03068290210413038
Sahroni, O., & Karim, A. A. (2015). Maqashid bisnis & keuangan Islam: Sintetis fikih dan ekonomi. Jakarta, Indonesia: Raja Grafindo Persada.
Soetrisno, Noer, 2013, Pengembangan UKM, Ekonomi Rakyat dan Penanggulangan Kemiskinan, http://www.smecda.com/deputi7/file _makalah/02_08_pengembangan_UKM_Penanggulangan_Kemiskinan.pdf, diakses 2 september 2018
Wulandari, P., & Kassim, S. (2016). Issues and challenges in financing the poor: case of Baitul Maal Wa Tamwil in Indonesia. International journal of Bank Marketing, 34(2), 216-234. https://doi.org/10.1108/IJBM-01-2015-0007
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut :
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta kutipan lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat The Pengaruh Akses Terbuka)
- Mengklasifikasikan kontribusi penulis dalam proses pembuatan naskah, dilakukan klasifikasi berdasarkan beberapa kegiatan yang dilakukan sebagai berikut Konseptualisasi, Kurasi data: Analisis Formal, Investigasi, Metodologi, Administrasi Proyek, Pengawasan, Validasi, Visualisasi, Penulisan – draft asli , dan Menulis – meninjau & mengedit.
- Pengakuan Penulis yang harus menyebutkan individu atau lembaga, yang juga berkontribusi pada artikel tetapi bukan penulisnya (program ilmiah yang relevan, hibah, beasiswa, kontrak ditunjukkan, orang atau organisasi, yang membantu penulis dalam melakukan penelitian, yaitu, akses ke informasi, organisasi survei, wawancara, dll).
- Jika artikel disiapkan bersama oleh lebih dari satu penulis, setiap penulis yang mengirimkan manuskrip menjamin bahwa dia telah diberi wewenang oleh semua rekan penulis untuk menyetujui pemberitahuan (perjanjian) hak cipta dan lisensi ini atas nama mereka, dan setuju untuk menginformasikan rekan penulisnya tentang persyaratan kebijakan ini. Journal of Aswaja and Islamic Economics (JASIE) tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang mungkin timbul karena perselisihan internal penulis. Journal of Aswaja and Islamic Economics (JASIE) hanya akan berkomunikasi dengan penulis yang bersangkutan.