ZAKAT SEBAGI SOLUSI DALAM MENGURANGI KEMISKINAN DALAM ISLAM
ZAKAT AS A SOLUTION TO REDUCING POVERTY IN ISLAM
Abstract
Setiap kehidupan bermasyarakat seseorang dihadapkan dengan berbagai keinginan dan kebutuhan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Kesejahtraan. Kesejahtraan adalah dambaan setiap orang untuk memperolehnya tentu dengan berbagai cara dilakukannya. Dalam islam kesejahtaan secara menyeluruh baik material, spiritual dan moral. Namun dengan keterbatasan tidak semua orang mampu memperoleh kesejahtraan didalam kehidupannya. Keterbatasan merupakan suatu problem yang harus dicari solusinya. Dikarnakan kendisi seseorang tidak mampu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, terutama kubutuhan pokok. Atau kondisi ini disebut juga dengan Kemiskinan. Islam telah mampu memberikan solusi dalam hal ini yaitu, Zakat sebagai solusi dalam mengurangi kemiskinan dalam rangka untuk menciptakan Kesejahtraan Masyarakat.
Zakat merupakan jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang beragama islam dan diberikan kepada orang yang berhak menerimanya. Sehingga dengan Zakat ini jika dikelola dengan baik dan pendistribusiannya dengan tepat maka tentu akan mampu memberikan kesejahtraan pada masyarakat. Artikel ini mencoba untuk menganalisis bagaimana Zakat mampu memberikan kesejahtraan pada masyarakat. Dengan menggunakan metode Kualitatis dengan mengkaji beberapa sumber baik buku yang berkaitan maupun beberapa sumber jurnal. Sehingga menunjukkan bahwa hasil dari penelitian ini, Zakat sangat berpotensi didalam memberikan kesejahtraan pada masyarakat dan akan mampu mengurangi tingkat kemiskinan.
Kata kunci : Zakat, Fiskal, Kesejahtraan
References
Aswanto, Aswanto. 2020. “Pengaruh Jumlah Penduduk Dan Tingkat Pendidikan Terhadap Produk Domestik Regional Bruto (Pdrb) Provinsi Riau 2010-2020.†Prosiding Seminar Nasional Ekonomi Dan Bisnis 1, 1–14.
Fajrina, Alifah Nur, Farhan Rafi Putra, and Annisa Suci Sisillia. 2020. “Optimalisasi Pengelolaan Zakat: Implementasi Dan Implikasinya Dalam Perekonomian.†Journal of Islamic Economics and Finance Studies 1 (1): 100. https://doi.org/10.47700/jiefes.v1i1.1918.
Ghofur, Ruslan Abdul. 2016. “Peran Instrumen Distribusi Ekonomi Islam Masyarakat.†Journal of Economics and Business Economics Islam 1 (April): 27–39.
Haliyah, Tsaniyatul, Ridan Muhtadi, and Gancar Candra Premananto. 2018. “Zakat Sebagai Instrumen Fiskal Dalam Menutupi Goverment Expenditure Di Indonesia.†Ulumuna: Jurnal Studi Keislaman 4 (2): 187–216. https://doi.org/10.36420/ju.v4i2.3502.
Khotib, Muhyiddin. 2019. Rekonstruksi Fikih Zakat Telaah Kompresif Fikih Zakat Pendekatan Teoritis Dan Motodologi. Malang: CV. Literasi Nusantara Abadi.
Kusniawati. 2011. Zakat Sebagai Kebijakan Fiskal Dalam Ekonomi Islam. UIN Alauddin Makassar.
Mardani. 2016. Hukum Islam : Zakat, Infak, Sedekah Dan Wakaf (Konsep Islam Mengentas Kemiskinan Dan Mensejahtrakan Umat). Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Murtadho, Ali. 2013. “Konsep Fiskal Islam Dalam Perspektif Historis.†Economica: Jurnal Ekonomi Islam 4 (1): 33–50. https://doi.org/10.21580/economica.2013.4.1.759.
Rozalinda. 2015. Ekonomi Islam Teori Dan Aplikasinya Pada Aktivitas Ekonomi. Jakarta: Rajawali Pers.
Sa’idah, Lailatus. 2008. “Studi Tentang Zakat Sebagai Instrumen Kebijakan Fiskal Di Indonesia,†1–106.
Sahhatih, Syauqi Ismail. 2007. Penerapan Zakat Dalam Bisnis Modern. Bandung: CV Pustaka Setia.
Setiawan, Denil. 2019. “Analisis Zakat Sebagai Instrument Kebijakan Fiskal Pada Masa Khalifah Umar Bin Khattab r. A.†Al Amwal 1 (2): 118–31.
Suardi, Didi. 2021. “Makna Kesejahteraan Dalam Sudut Pandang Ekonomi Islam.†Islamic Banking : Jurnal Pemikiran Dan Pengembangan Perbankan Syariah 6 (2): 321–34. https://doi.org/10.36908/isbank.v6i2.180.
Thoriquddin, Moh. 2015. Pengelolaan Zakat Produktif Perspektif Maqasid Al-Syari’ah Ibnu ’Asyur. Malang: UIN MALIKI PRESS.
Wibowo, Yusuf. 2015. Mengelola Zakat Indonesia. Jakarta: PRENADAMEDIA GROUP.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut :
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta kutipan lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat The Pengaruh Akses Terbuka)
- Mengklasifikasikan kontribusi penulis dalam proses pembuatan naskah, dilakukan klasifikasi berdasarkan beberapa kegiatan yang dilakukan sebagai berikut Konseptualisasi, Kurasi data: Analisis Formal, Investigasi, Metodologi, Administrasi Proyek, Pengawasan, Validasi, Visualisasi, Penulisan – draft asli , dan Menulis – meninjau & mengedit.
- Pengakuan Penulis yang harus menyebutkan individu atau lembaga, yang juga berkontribusi pada artikel tetapi bukan penulisnya (program ilmiah yang relevan, hibah, beasiswa, kontrak ditunjukkan, orang atau organisasi, yang membantu penulis dalam melakukan penelitian, yaitu, akses ke informasi, organisasi survei, wawancara, dll).
- Jika artikel disiapkan bersama oleh lebih dari satu penulis, setiap penulis yang mengirimkan manuskrip menjamin bahwa dia telah diberi wewenang oleh semua rekan penulis untuk menyetujui pemberitahuan (perjanjian) hak cipta dan lisensi ini atas nama mereka, dan setuju untuk menginformasikan rekan penulisnya tentang persyaratan kebijakan ini. Journal of Aswaja and Islamic Economics (JASIE) tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang mungkin timbul karena perselisihan internal penulis. Journal of Aswaja and Islamic Economics (JASIE) hanya akan berkomunikasi dengan penulis yang bersangkutan.