UNDANG-UNDANG NO. 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF DALAM PERSEKTIF KEMASLAHATAN
UNDANG-UNDANG NO. 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF DALAM PERSEKTIF KEMASLAHATAN
Abstract
Wakaf adalah suatu perbuatan hukum dari pewakaf untuk memisahkan sebagian harta benda miliknya dengan tujuan untuk kepentingan ibadah atau kepentingan umum. Wakaf merupakan salah satu amalan ibadah sosial yang dianjurkan dalam islam, karena ibadah wakaf dapat memberikan menfaat yang langsung kepada Masyarakat secara umum. Peraturan mengenai wakaf di Indonesia telah menjalani beberapa penyesuaian peraturan, mulai dari masa Indonesia sebelum merdeka hingga masa sekarang. Penyesuaian-penyesuaian tersebut tidak hanya pada aspek administrasi tetapi juga berkaitan dengan subtansi. Maqasidus syariah yang menjadi tujuan dari pada diformulasikannya suatu ketentuan-ketentuan dalam hukum islam, telah menjadi barometer dalam menilai suatu ketetapan hukum yang lebih maslahah. Termasuk dalam hal ini adalah tentang Undang-undang No. 41 tahun 2004 tentang wakaf, yang mana merupakan peraturan tertinggi di Indonesia mengenai wakaf hingga sekarang. Adakah perundangan tersebut telah berkesesuian dengan kemaslahatan dalam hukum islam ataut tiadak? Kajian ini akan menilai undang-undang no. 41 tahun 2004 tentang wakaf dalam perspektif kemaslahatan. Penelitian ini bersifat kualitatif dimana data yang dikumpulkan menggunakan kaedah kajian perpustakaan dan dianalisis menggunakan metode konten analisis terhadap ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundangan tentang wakaf di atas. Penelitian ini memfokuskan kepada undang-undang No. 41 tahun 2004 tentang wakaf. Hasil dari pada penelitian ini menyimpulkan, bahwa Undang-Undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf terdapat benang merah dengan pendapat ulama fikih dari berbagai mazhab dan berkesuaian dengan kemaslahatan harta wakaf .
Keywords: Undang-Undang Wakaf, Kemaslahatan
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut :
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta kutipan lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat The Pengaruh Akses Terbuka)
- Mengklasifikasikan kontribusi penulis dalam proses pembuatan naskah, dilakukan klasifikasi berdasarkan beberapa kegiatan yang dilakukan sebagai berikut Konseptualisasi, Kurasi data: Analisis Formal, Investigasi, Metodologi, Administrasi Proyek, Pengawasan, Validasi, Visualisasi, Penulisan – draft asli , dan Menulis – meninjau & mengedit.
- Pengakuan Penulis yang harus menyebutkan individu atau lembaga, yang juga berkontribusi pada artikel tetapi bukan penulisnya (program ilmiah yang relevan, hibah, beasiswa, kontrak ditunjukkan, orang atau organisasi, yang membantu penulis dalam melakukan penelitian, yaitu, akses ke informasi, organisasi survei, wawancara, dll).
- Jika artikel disiapkan bersama oleh lebih dari satu penulis, setiap penulis yang mengirimkan manuskrip menjamin bahwa dia telah diberi wewenang oleh semua rekan penulis untuk menyetujui pemberitahuan (perjanjian) hak cipta dan lisensi ini atas nama mereka, dan setuju untuk menginformasikan rekan penulisnya tentang persyaratan kebijakan ini. Journal of Aswaja and Islamic Economics (JASIE) tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang mungkin timbul karena perselisihan internal penulis. Journal of Aswaja and Islamic Economics (JASIE) hanya akan berkomunikasi dengan penulis yang bersangkutan.