PEMBANGUNAN DAERAH BERKELANJUTAN DALAM PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH: IMPLEMENTASI ZAKAT DAN WAKAF SEBAGAI SUMBER PEMBIAYAAN
SUSTAINABLE REGIONAL DEVELOPMENT FROM THE PERSPECTIVE OF SHARIAH ECONOMICS: IMPLEMENTATION OF ZAKAT AND WAKAF AS FINANCING SOURCES
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi ekonomi Islam dalam pembangunan daerah berkelanjutan, dengan fokus pada peran zakat dan wakaf sebagai sumber pembiayaan. Ekonomi Islam menawarkan solusi alternatif untuk mendukung pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan, khususnya melalui optimalisasi instrumen zakat dan wakaf. Zakat sebagai kewajiban sosial dalam Islam berfungsi sebagai alat redistribusi kekayaan yang dapat membantu mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sementara itu, wakaf sebagai aset produktif yang dikelola untuk kepentingan umum mempunyai potensi besar untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan di daerah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan studi literatur, dimana data dikumpulkan dari berbagai sumber yang membahas tentang ekonomi syariah, zakat, wakaf, dan pembangunan daerah. Temuannya menunjukkan bahwa pemanfaatan zakat dan wakaf dalam pembangunan daerah tidak hanya dapat mengurangi kesenjangan ekonomi tetapi juga mendorong pemberdayaan masyarakat melalui pembiayaan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Oleh karena itu, penyelenggaraan zakat dan wakaf diharapkan dapat menjadi pilar utama dalam mendorong pembangunan daerah yang lebih adil dan merata.
Kata Kunci : Ekonomi Islam, Pembangunan Daerah, Zakat, Wakaf, Pembangunan Berkelanjutan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut :
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta kutipan lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat The Pengaruh Akses Terbuka)
- Mengklasifikasikan kontribusi penulis dalam proses pembuatan naskah, dilakukan klasifikasi berdasarkan beberapa kegiatan yang dilakukan sebagai berikut Konseptualisasi, Kurasi data: Analisis Formal, Investigasi, Metodologi, Administrasi Proyek, Pengawasan, Validasi, Visualisasi, Penulisan – draft asli , dan Menulis – meninjau & mengedit.
- Pengakuan Penulis yang harus menyebutkan individu atau lembaga, yang juga berkontribusi pada artikel tetapi bukan penulisnya (program ilmiah yang relevan, hibah, beasiswa, kontrak ditunjukkan, orang atau organisasi, yang membantu penulis dalam melakukan penelitian, yaitu, akses ke informasi, organisasi survei, wawancara, dll).
- Jika artikel disiapkan bersama oleh lebih dari satu penulis, setiap penulis yang mengirimkan manuskrip menjamin bahwa dia telah diberi wewenang oleh semua rekan penulis untuk menyetujui pemberitahuan (perjanjian) hak cipta dan lisensi ini atas nama mereka, dan setuju untuk menginformasikan rekan penulisnya tentang persyaratan kebijakan ini. Journal of Aswaja and Islamic Economics (JASIE) tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang mungkin timbul karena perselisihan internal penulis. Journal of Aswaja and Islamic Economics (JASIE) hanya akan berkomunikasi dengan penulis yang bersangkutan.