THE CONCEPT OF RECIPROCITY IN ISLAMIC ECONOMICS: AN ANTHROPOLOGICAL APPROACH
DOI:
https://doi.org/10.31942/jse.v1i2.7605Abstract
This paper aims to find out the concept of reciprocity in Islamic economics through anthropological approach. The method used in this research is qualitative with the approach of library studies. This literature study is considered capable of reviewing the concept of reciprocity in Islamic economics through anthropology. In reciprocity, an individual or group delivers goods or services to another individual or group without specifying a time limit on return. In the Context of Islam, man arofa nafsahu faqod arofa robbahu, if practiced in real time then all human behavior in the economic world becomes very easy to control, and the controller is every human being himself.References
Beauchamp, A., & Heron, J. A. (2019). Economic Rights, Reciprocity, and the Modern Economic Tradition. Journal of Moral Theology, 8(2), 91–112.
Boening, A. B. (2007). Synchronicity and Reciprocity in the EuroMediterranean Partnership: Business Social Responsibility in the Magreb and Mashriq within the Framework of an Intergovernmental Organization. Jean Monnet/Robert Schuman Paper Series, 7(13), 1–28.
Budhijana, R. B. (2010). PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM DALAM SUSTAINABLE DEVELOPMENT PADA PRODUKTIVITAS PETANI PEDESAAN. Jurnal Economi EJE, 15(3), 1–22.
Fachir, A. M., Abdullah, I., Sangidu, & Setiawati, S. M. (2014). KETIMPANGAN HUBUNGAN INDONESIA-MESIR 1950-2010: KAJIAN TENTANG TEORI RESIPROSITAS. Jurnal CMES, 7(2), 98–111.
Kartasapoetra, G., & Kreimers, L. J. B. (1987). Sosiologi Umum. Bina Aksara.
Liliweri, A. (2003). Makna Budaya dalam Komunikasi Antarbudaya. LkiS.
Mannheim, K. (1986). Systematic Sociology (Terj. Alim). Bina Aksara.
Moisseron, J.-Y., Moschetto, B.-L., & Teulon, F. (2015). Islamic Finance: A Review Of The Literature. International Business & Economics Research Journal, 14(5), 745–762.
Nasr, S. H. (1997). Knowledge & the Secred (Terj. Suharsono, Ed.). Pustaka Pelajar.
Nihayatul, M. (2020). PERBANDINGAN SISTEM EKONOMI. CV. Media Karya Kreatif.
Sairin, S., Semedi, P., & Hudayana, B. (2016). Pengantar Antropologi Ekonomi (2nd ed.). Pustaka Pelajar.
Sakurai, H., & Sendo, A. (2017). TOWARD A SOCIALLY RATIONAL MANAGEMENT: INSIGHTS FROM JAPANESE AND ISLAMIC BUSINESS ETHICS. Finance and Economy for Society: Integrating Sustainability, 11, 271–292. https://doi.org/doi:10.1108/S2043-905920160000011012
Solarz, M. (2017). THE IMPORTANCE OF THE RECIPROCITY PRINCIPLE FOR FINANCIAL INCLUSION. STUDIA OECONOMICA POSNANIENSIA, 5(6), 82–99. https://doi.org/DOI: 10.18559/SOEP.2017.6.5
Trimulato, T. (2022). PENERAPAN MODEL MULTIDEMENSIONAL SCALING (MDS) DALAM PEMBIAYAAN BANK SYARIAH DI PULAU SULAWESI DALAM MENDUKUNG SDGs. JASIE, 1(1). https://doi.org/10.3194/JSE.V1I1.6877
Voyce, M. (2018). Islamic inheritance in Australia and family provision law: are Sharia wills valid? Springer Science+Business Media B.V., Part of Springer Nature. https://doi.org/https://doi.org/10.1007/s11562-018-0417-y
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut :
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta kutipan lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat The Pengaruh Akses Terbuka)
- Mengklasifikasikan kontribusi penulis dalam proses pembuatan naskah, dilakukan klasifikasi berdasarkan beberapa kegiatan yang dilakukan sebagai berikut Konseptualisasi, Kurasi data: Analisis Formal, Investigasi, Metodologi, Administrasi Proyek, Pengawasan, Validasi, Visualisasi, Penulisan – draft asli , dan Menulis – meninjau & mengedit.
- Pengakuan Penulis yang harus menyebutkan individu atau lembaga, yang juga berkontribusi pada artikel tetapi bukan penulisnya (program ilmiah yang relevan, hibah, beasiswa, kontrak ditunjukkan, orang atau organisasi, yang membantu penulis dalam melakukan penelitian, yaitu, akses ke informasi, organisasi survei, wawancara, dll).
- Jika artikel disiapkan bersama oleh lebih dari satu penulis, setiap penulis yang mengirimkan manuskrip menjamin bahwa dia telah diberi wewenang oleh semua rekan penulis untuk menyetujui pemberitahuan (perjanjian) hak cipta dan lisensi ini atas nama mereka, dan setuju untuk menginformasikan rekan penulisnya tentang persyaratan kebijakan ini. Journal of Aswaja and Islamic Economics (JASIE) tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang mungkin timbul karena perselisihan internal penulis. Journal of Aswaja and Islamic Economics (JASIE) hanya akan berkomunikasi dengan penulis yang bersangkutan.