PENDEKATAN KRITIS IMPLEMENTASI AKAD QARDH PADA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

Authors

  • Nora Maulana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.31942/jse.v1i2.7668

Abstract

Lembaga keuangan syariah (LKS) termasuk perbankan syariah kini semakin berkembang pesat, ditandai dengan semakin bervariatifnya berbagai jenis akad yang muncul. Beragam jenis akad yang muncul di perbankan syariah, apabila merujuk kepada teori maupun dalil-dalil hukum yang menjadi keabsahannya. Maka tidak jarang ditemukan kekurangan atau problematika dalam pengimplementasiannya. Sehingga muncul beragam statement baik perhatian, penilaian, maupun kritikan. Oleh karena itu, sebagai generasi intelektual perlu kiranya untuk senantiasa mengevaluasi mengenai akad-akad yang ada di perbankan syariah Indonesia. Kritikan ini penting untuk dikaji secara mendalam sebagai bahan evaluasi untuk bank syariah guna mencapai visi misi yang sudah dicanangkan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan metode survei. Adapun pendekatan penelitian dilakukan dengan metode kualitatif deskriptif secara teologi normatif dan fenomenologi. Data penelitian menggunakan data primer dan sekunder, dimana data primer berasal dari survei lapangan sementara data sekunder berasal dari dokumentasi baik dari buku, jurnal, artikel, maupun laporan dan karya keilmiahan terkait topik penelitian. Hasil penelitian diketahui bahwa bentuk insinkronisasi yang ditemukan dalam praktik akad qardh atau qardhul hasan meliputi; 1) Adanya bagi hasil dalam akad qardhul hasan; 2) Belum sepenuhnya dijalankan sesuai kaidah ta’awun; 3) Mayoritas bank syariah meminta jaminan dari transaksi akad qardh; 4) Qardh di perbankan syariah mayoritas disalurkan untuk kegiatan produktif saja. Kata kunci: qardh, kritis, perbankan syariah, Indonesia.

Author Biography

Nora Maulana, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Assalammu'alaikum Bapak/Ibu Bismillah, Berikut saya submit jurnal saya mengenai kritis terhadap implementasi akad qardh di LKS khususnya perbankan syariah.

References

Abdillah, Y. K. (2021). Pelaksanaan Akad Pembiayaan Qardh di Koperasi Baiturrahim Syariah Kopo Sayati Bandung. Ecopreneur : Jurnal Program Studi Ekonomi Syariah, 2(1), 42. https://doi.org/10.47453/ecopreneur.v2i1.290

Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Gema Insani.

Ascarya. (2006). Akad dan Produk Bank Syariah : Konsep dan Praktek di Beberapa Negara. PT Raja Grafindo Persada, 256.

Ayu, D., Arzam, & Witro, D. (2022). Klasifikasi Akad Tabarru: Implementasi Akad Qard atas Take Over di Bank Syariah Indonesia. Jurnal Ilmu Syariah Dan Perbankan Islam, 7(1), 46.

DSN MUI. (2001). Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No: 19/DSN-MUI/IV/2001 Tentang Al-Qordh. Himpunan Fatwa DSN MUI, 1–4. http://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/19-Qardh.pdf

Fatonah, S. (2019). Analisis Implementasi Rahn, Qardh Dan Ijarah Pada Transaksi Gadai Emas Syariah PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Serang. Banque Syar’i : Jurnal Llmiah Perbankan Syariah, 3(2), 245. https://doi.org/10.32678/bs.v3i2.1908

Fauziah, N. N. (2022). Sekilas Tentang Perkembangan Keuangan Syariah. 14 September 2022. https://www.icdx.co.id/news-detail/publication/sekilas-tentang-perkembangan-keuangan-syariah

Fuad, L., & Rohmah, R. (2020). Tinjauan Fatwa DSN MUI Nomor 19 Tahun 2001 Terhadap Implementasi Pembiayaan Qard di Bank Wakaf Mikro Al Fitrah MAVA Mandiri Surabaya. Management of Zakat and Waqf Journal (MAZAWA), 1(1), 56–65. https://doi.org/10.15642/mzw.2019.1.1.55-65

Hasan, N. I. (2014). Perbankan Syariah (Sebuah Pengantar). Preferensi Press Group.

Huda, N., & Haikal, M. (2010). Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoritis dan Praktis. Prenada Media.

Ismail. (2011). Perbankan Syariah. Kencana.

Katsir, I. (2013). Hijaz The Practice 604 Panduan Amal Praktis Sesuai Tuntutan AlQur’an dan As-Sunnah. Syaamil Qur’an.

Mardani. (2011). Fiqh Ekonomi Syariah: Fiqh Muamalah. Kencana.

Muhammad. (2016). Manajemen Pembiayaan Bank Syariah. UPP STIM YKPN.

Muljono, D. (2015). Buku Pintar Akuntansi Perbankan dan Lembaga Keuangan Syariah. ANDI.

Mustofa, I. (2016). Fiqh Muamalah Kontemporer. Rajawali Pers.

Rukiah. (2019). Implementasi Sifat Ta’awun Dalam Lembaga Keuangan Syariah. Studi Multidisipliner, 6(1), 87–103. https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/berita-dankegiatan/publikasi/Pages/Snapshot-

Shihab, M. Q. (2003). Tafsir al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an. Lentera Hati.

Sjahdeini, S. R. (2014). Perbankan Syariah Produk-Produk dan Aspek-Aspek Hukumnya. Kencana.

Soemitra, A. (2009). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Kencana.

Sukma, F. A., Akbar, R. K., Azizah, N. N., & Juliani, G. P. (2019). Konsep Dan Implementasi Akad Qardhul Hasan Pada Perbankan Syariah Dan Manfaatnya. Amwaluna: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 3(2). https://doi.org/10.29313/amwaluna.v3i2.4296

Wiroso. (2011). Produk Perbankan Syariah. LPFE Usakti.

Downloads

Published

2022-12-27

Issue

Section

Articles