PENDEKATAN KRITIS IMPLEMENTASI AKAD QARDH PADA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.31942/jse.v1i2.7668Abstract
Lembaga keuangan syariah (LKS) termasuk perbankan syariah kini semakin berkembang pesat, ditandai dengan semakin bervariatifnya berbagai jenis akad yang muncul. Beragam jenis akad yang muncul di perbankan syariah, apabila merujuk kepada teori maupun dalil-dalil hukum yang menjadi keabsahannya. Maka tidak jarang ditemukan kekurangan atau problematika dalam pengimplementasiannya. Sehingga muncul beragam statement baik perhatian, penilaian, maupun kritikan. Oleh karena itu, sebagai generasi intelektual perlu kiranya untuk senantiasa mengevaluasi mengenai akad-akad yang ada di perbankan syariah Indonesia. Kritikan ini penting untuk dikaji secara mendalam sebagai bahan evaluasi untuk bank syariah guna mencapai visi misi yang sudah dicanangkan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan metode survei. Adapun pendekatan penelitian dilakukan dengan metode kualitatif deskriptif secara teologi normatif dan fenomenologi. Data penelitian menggunakan data primer dan sekunder, dimana data primer berasal dari survei lapangan sementara data sekunder berasal dari dokumentasi baik dari buku, jurnal, artikel, maupun laporan dan karya keilmiahan terkait topik penelitian. Hasil penelitian diketahui bahwa bentuk insinkronisasi yang ditemukan dalam praktik akad qardh atau qardhul hasan meliputi; 1) Adanya bagi hasil dalam akad qardhul hasan; 2) Belum sepenuhnya dijalankan sesuai kaidah ta’awun; 3) Mayoritas bank syariah meminta jaminan dari transaksi akad qardh; 4) Qardh di perbankan syariah mayoritas disalurkan untuk kegiatan produktif saja. Kata kunci: qardh, kritis, perbankan syariah, Indonesia.References
Abdillah, Y. K. (2021). Pelaksanaan Akad Pembiayaan Qardh di Koperasi Baiturrahim Syariah Kopo Sayati Bandung. Ecopreneur : Jurnal Program Studi Ekonomi Syariah, 2(1), 42. https://doi.org/10.47453/ecopreneur.v2i1.290
Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Gema Insani.
Ascarya. (2006). Akad dan Produk Bank Syariah : Konsep dan Praktek di Beberapa Negara. PT Raja Grafindo Persada, 256.
Ayu, D., Arzam, & Witro, D. (2022). Klasifikasi Akad Tabarru: Implementasi Akad Qard atas Take Over di Bank Syariah Indonesia. Jurnal Ilmu Syariah Dan Perbankan Islam, 7(1), 46.
DSN MUI. (2001). Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No: 19/DSN-MUI/IV/2001 Tentang Al-Qordh. Himpunan Fatwa DSN MUI, 1–4. http://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/19-Qardh.pdf
Fatonah, S. (2019). Analisis Implementasi Rahn, Qardh Dan Ijarah Pada Transaksi Gadai Emas Syariah PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Serang. Banque Syar’i : Jurnal Llmiah Perbankan Syariah, 3(2), 245. https://doi.org/10.32678/bs.v3i2.1908
Fauziah, N. N. (2022). Sekilas Tentang Perkembangan Keuangan Syariah. 14 September 2022. https://www.icdx.co.id/news-detail/publication/sekilas-tentang-perkembangan-keuangan-syariah
Fuad, L., & Rohmah, R. (2020). Tinjauan Fatwa DSN MUI Nomor 19 Tahun 2001 Terhadap Implementasi Pembiayaan Qard di Bank Wakaf Mikro Al Fitrah MAVA Mandiri Surabaya. Management of Zakat and Waqf Journal (MAZAWA), 1(1), 56–65. https://doi.org/10.15642/mzw.2019.1.1.55-65
Hasan, N. I. (2014). Perbankan Syariah (Sebuah Pengantar). Preferensi Press Group.
Huda, N., & Haikal, M. (2010). Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoritis dan Praktis. Prenada Media.
Ismail. (2011). Perbankan Syariah. Kencana.
Katsir, I. (2013). Hijaz The Practice 604 Panduan Amal Praktis Sesuai Tuntutan AlQur’an dan As-Sunnah. Syaamil Qur’an.
Mardani. (2011). Fiqh Ekonomi Syariah: Fiqh Muamalah. Kencana.
Muhammad. (2016). Manajemen Pembiayaan Bank Syariah. UPP STIM YKPN.
Muljono, D. (2015). Buku Pintar Akuntansi Perbankan dan Lembaga Keuangan Syariah. ANDI.
Mustofa, I. (2016). Fiqh Muamalah Kontemporer. Rajawali Pers.
Rukiah. (2019). Implementasi Sifat Ta’awun Dalam Lembaga Keuangan Syariah. Studi Multidisipliner, 6(1), 87–103. https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/berita-dankegiatan/publikasi/Pages/Snapshot-
Shihab, M. Q. (2003). Tafsir al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an. Lentera Hati.
Sjahdeini, S. R. (2014). Perbankan Syariah Produk-Produk dan Aspek-Aspek Hukumnya. Kencana.
Soemitra, A. (2009). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Kencana.
Sukma, F. A., Akbar, R. K., Azizah, N. N., & Juliani, G. P. (2019). Konsep Dan Implementasi Akad Qardhul Hasan Pada Perbankan Syariah Dan Manfaatnya. Amwaluna: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 3(2). https://doi.org/10.29313/amwaluna.v3i2.4296
Wiroso. (2011). Produk Perbankan Syariah. LPFE Usakti.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut :
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta kutipan lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat The Pengaruh Akses Terbuka)
- Mengklasifikasikan kontribusi penulis dalam proses pembuatan naskah, dilakukan klasifikasi berdasarkan beberapa kegiatan yang dilakukan sebagai berikut Konseptualisasi, Kurasi data: Analisis Formal, Investigasi, Metodologi, Administrasi Proyek, Pengawasan, Validasi, Visualisasi, Penulisan – draft asli , dan Menulis – meninjau & mengedit.
- Pengakuan Penulis yang harus menyebutkan individu atau lembaga, yang juga berkontribusi pada artikel tetapi bukan penulisnya (program ilmiah yang relevan, hibah, beasiswa, kontrak ditunjukkan, orang atau organisasi, yang membantu penulis dalam melakukan penelitian, yaitu, akses ke informasi, organisasi survei, wawancara, dll).
- Jika artikel disiapkan bersama oleh lebih dari satu penulis, setiap penulis yang mengirimkan manuskrip menjamin bahwa dia telah diberi wewenang oleh semua rekan penulis untuk menyetujui pemberitahuan (perjanjian) hak cipta dan lisensi ini atas nama mereka, dan setuju untuk menginformasikan rekan penulisnya tentang persyaratan kebijakan ini. Journal of Aswaja and Islamic Economics (JASIE) tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang mungkin timbul karena perselisihan internal penulis. Journal of Aswaja and Islamic Economics (JASIE) hanya akan berkomunikasi dengan penulis yang bersangkutan.