SISTEM PENGUPAHAN DI PRANGGOK TENUN KAIN KASA PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.31942/jse.v1i2.7739Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai sistem pemberian upah yang dilakukan di Pranggok Tenun Kain Kasa yang berlokasi di Pekalongan Jawa Tengah. Pranggok Tenun merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi kain kasa, dimana dalam produksinya telah menggunakan mesin dan setiap karyawan (operator tenun) bisa mengoperasikan sebanyak tujuh sampai delapan mesin. Dalam penelitian ini pendekatan yang dilakukan adalah deskriptif kualitatif. Proses pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi secara langsung, serta dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan analisis data kualitatif, untuk mengecek keabsahan data dilakukan metode triangulasi yang meliputi reduksi data, penyajian data serta verifikasi atau penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam sistem pengupahan yang diterapkan di Pranggok Tenun Kain kasa sudah berjalan dengan baik, seperti misalnya pemberian upah tepat waktu, tidak ada upah yang menunggak, serta dilakukan secara adil. Meskipun dalam beberapa hal ada yang perlu diperbaiki diantaranya adalah terkait transparansi yang dilakukan oleh pegawai yang bertugas membagi upah, transparansi perlu dilakukan supaya keridhaan bisa diperoleh keduabelah pihak serta tidak berpotensi memunculkan kecurigaan dan menghindarkan dari kedzaliman.References
Aprilias, K. R., & Nur, I. (2022). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Sistem Upah Sepuluh Potong Satu Pada Buruh Panen Padi Desa Aromantai ( Studi Kasus Desa Aromantai Kabupaten Lahat ) The Study Of Syariah Economic Law On The Ten Deducted One Wage System On Aromantai Village Rice Har. Journal Evidence of Law, 1(1), 21–40.
Ghofur, R. A. (2019). Pengupahan dalam Sistem Upah Indonesia dan Islam. Al-’Adalah, 15(2), 263. https://doi.org/10.24042/adalah.v15i2.2623
Huda, N. (2008). Ekonomi Makro Islam. Kencana.
Ifham Sholihin, A. (2010). Buku Pintar Ekonomi Syariah, Cetakan pertama. PT. Gramedia Pustaka Utama.
KBBI. (2022). Kamus Besar Bahasa Indonesia. https://kbbi.lektur.id/zalim#:~:text=4 Arti Kata Zalim di Kamus Besar Bahasa,zalim adalah tidak menaruh belas kasihan. Terkait
Khoir, M., & Naili, Y. (2018). Analisis Sistem Pengupahan Pabrik Tahu Di Poluju Baureno Bojonegoro Ditinjau Dari Prinsip Tanggung Jawab Dalam Ekonomi Islam. Akademika, 12(02). https://doi.org/10.30736/adk.v12i02.181
Kurnia, A., Wahab, A., & Uma Leu, U. (2018). Tinjauan Ekonomi Islam atas Sistem Pengupahan Karyawan Home Industry Meubel. Jurnal Iqtisaduna, 4(1), 123–135. https://doi.org/10.24252/iqtisaduna.v4i1.5540
Lestari, D. (2015). Sistem Pemberian Upah Pekerja dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus pada UMKM produksi Ikan Teri Salim Group di Desa Korowelang CepiringKendal). In UIN Walisongo. UIN Walisongo.
Mulyono. (2022). Wawancara Karyawan.
Nabilah, G. (2018). Penerapan Sistem Pengupahan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Perspektif Ekonomi Islam ( Studi Kasus Home Industry Nd Food ). J. Res Islamic Econ, 3(2), 28–39.
Nawawi, I. (2012). Fiqh Muamalah Klasik dan Kontemporer : Hukum Perjanjian, Ekonomi, Bisnis, dan Sosial. Ghalia Indonesia.
Soleha, S., & Saiin, S. (2020). Sistem Pengupahan Kebun Sawit dalam Perspektif Ekonomi Islam. AL-Muqayyad, 3(2), 169–179. https://doi.org/10.46963/jam.v3i2.281
Sono. (2022). Wawancara Karyawan.
Suhendi, H. (2002). Fiqh Muamalah. PT. Raja Grafindo Persada.
Suhendi, H. (2017). Fiqh Muamalah (1st ed.). Rajawali Pers.
Sutanto. (2022). Wawancara dengan Mandor.
UU. (2003). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 1.
Winano, F., & Sugiyarso, G. (2008). Admisnistrasi Gaji dan Upah ( Edisi Revisi). Pustaka Widyatama.
Yusuf, M. (2022). Wawancara Karyawan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut :
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta kutipan lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat The Pengaruh Akses Terbuka)
- Mengklasifikasikan kontribusi penulis dalam proses pembuatan naskah, dilakukan klasifikasi berdasarkan beberapa kegiatan yang dilakukan sebagai berikut Konseptualisasi, Kurasi data: Analisis Formal, Investigasi, Metodologi, Administrasi Proyek, Pengawasan, Validasi, Visualisasi, Penulisan – draft asli , dan Menulis – meninjau & mengedit.
- Pengakuan Penulis yang harus menyebutkan individu atau lembaga, yang juga berkontribusi pada artikel tetapi bukan penulisnya (program ilmiah yang relevan, hibah, beasiswa, kontrak ditunjukkan, orang atau organisasi, yang membantu penulis dalam melakukan penelitian, yaitu, akses ke informasi, organisasi survei, wawancara, dll).
- Jika artikel disiapkan bersama oleh lebih dari satu penulis, setiap penulis yang mengirimkan manuskrip menjamin bahwa dia telah diberi wewenang oleh semua rekan penulis untuk menyetujui pemberitahuan (perjanjian) hak cipta dan lisensi ini atas nama mereka, dan setuju untuk menginformasikan rekan penulisnya tentang persyaratan kebijakan ini. Journal of Aswaja and Islamic Economics (JASIE) tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang mungkin timbul karena perselisihan internal penulis. Journal of Aswaja and Islamic Economics (JASIE) hanya akan berkomunikasi dengan penulis yang bersangkutan.