Kebijakan Luar Negeri Indonesia Dalam Mendukung Upaya Kemerdekaan Palestina
DOI:
https://doi.org/10.31942/khi.2023.2.2.10192Keywords:
Kebijakan luar negeri, Dewan Keamanan PBB, KonflikAbstract
Kebijakan luar negeri dimaknai sebagai aktualisasi kepentingan dalam negeri suatu negara di ranah internasional. Indonesia sebagai suatu negara yang berdaulat berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa salah satu tujuan bernegara Indonesia adalah untuk menciptakan perdamaian dunia. Upaya negara Indonesia untuk menciptakan perdamaian dunia kemudian ditantang dengan permasalahan berkepanjangan terkait dengan perebutan wilayah yang berlangsung antara Israel dan Palestina. Realita memperlihatkan bahwa Indonesia dan palestina telah memiliki hubungan yang baik dalam jangka waktu yang lama. Tentunya kemudian dengan konflik yang berlangsung antara Israel dan Palestina menjadi penting untuk mencermati upaya apa yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia sebagai perwujudan dari upaya Indonesia untuk menciptakan perdamaian dunia sebagai salah satu tujuan bernegara Indonesia. peluang Indonesia untuk mewujudkan hal tersebut semakin terbuka dnegan terpilihnya Indonesia sebagai anggota non-permanen Dewan Keamanan PBB (DK PBB). Posisi ini memberikan ruang yang lebih besar bagi Indonesia untuk membawa isu konflik Israel dan Palestina menjadi perhatian Internasional. Penelitian ini kemudian berupaya untuk menjelaskan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Indonesia dan alasan Pemerintah Indonesia untuk mendukung Palestina melalui kebijakan luar negeri yang diambilnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan neorealisme. Peneliti kemudian melihat negara sebagai aktor utama dalam perumusan kebijakan, namun terdapat aktor pendukung lainnya. Penelitian ini bersifat kualitatif dan peneliti menggunakan wawancara sebagai teknik pengumpulan data.
References
Budiardjo, Miriam. 2015. Dasar – Dasar Ilmu Politik. Cetakan – XI. Jakarta : Percetakan CV Prima Grafika
Maharani, Zhuhruffa Dita. 2018. Peran Malaysia dalam Penyelesaian Konflik Thailand Selatan 2005 – 2013. Jakarta : Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah
Norlayanti, Nia. 2018. Indonesia as Non – Permanent Member of United Nations Security Council : Pursuit of Peace for Rohingya and Palestine. Proceeding of the 5th International Conference on Social and Political Sciences (IcoSaPS 2018)
Pratama, Dekris. 2014. Konflik Israel dan Palestina dalam Kacamata Neorealisme. https://www.academia.edu/88_88070/_NEOREALISME_Studi_Kasus. Diakses pada 31 Mei 2023
Rynmoelya. 2013. Teori Sikap dan Sikap Politik. http://philosopheryn.blogspot.com/2013/01/teori-sikap-dan-sikap-politik.html. Diakses pada 30 Mei 2023
Saragih, Hendra Maujana. 2018. Kebijakan Luar Negeri Indonesia dalam Mendukung Palestina sebagai Negara Merdeka pada Masa Pemerintahan Joko Widodo. FOKUS Jurnal Kajian Keislaman dan Kemsyarakatan. Vol 03 No 02.
Subarsono, AG. 2009. Analisis Kebijakan Publik, Konsep, Teori dan Aplikasi. Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Wahab, Solichin Abdul. 2010. Analisis Kebijaksanaan : Dari Formulasi Ke Implementasi Kebijaksanaan Negara. Jakarta : PT Bumi Aksara
Wahyuni, Natasia Christy. 2018. Indonesia Palestina Sepakati Enam MoU. [https://www.beritasatu.com/dunia/516884/indonesiapalestina-sepakati-enam-mou. Diakses pada 17 Mei 2023
Wangsa, Rd. Rikan Krisna. 2013. William D. Coplin Introduction to International Politic : Model of Decision Making Process. [: https://www.academia.edu/11030333/William_D._Coplin_Introduction_to_International_Politic_Model_of_Decision_Making_Proces. Diakese pada 17 Mei 2023
Downloads
Published
Issue
Section
License
The copyright of the received article shall be assigned to the journal as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish the article in various forms (including reprints). The journal maintains the publishing rights to the published articles. Therefore, the author must submit a statement of the Copyright Transfer Agreement.*)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Â
In line with the license, authors and any users (readers and other researchers) are allowed to share and adapt the material. In addition, the material must be given appropriate credit, provided with a link to the license, and indicated if changes were made. If authors remix, transform or build upon the material, authors must distribute their contributions under the same license as the original.
________
*) Authors whose articles are accepted for publication will receive confirmation via email and send a Copyright Transfer Agreement.