Hambatan ASEAN sebagai Organisasi Regional Dalam Merealisasikan Pertahanan dan Keamanan Terkait Kerjasama AUKUS (Australia, United Kingdom, dan United States)
DOI:
https://doi.org/10.31942/khi.2023.2.2.10195Keywords:
ASEAN, pakta pertahanan, hambatanAbstract
Pakta pertahanan trilateral atau dikenal dengan AUKUS kini menjadi sorotan utama ASEAN selaku organisasi regional. Adanya pakta pertahanan ini memberi pengaruh tersendiri bagi stabilitas pertahanan dan keamanan kawasan, namun keberlanjutan pakta pertahanan ini membuat ASEAN mengalami kesulitan tersendiri dalam mengatasinya. Oleh karenanya, problematik inilah yang diangkat penulis sebagai rumusan masalah terkait hambatan yang di hadapi ASEAN dalam merealisasikan pertahanan dan keamanan kawasannya terkait pakta pertahanan AUKUS. Dalam mengkaji fenomena ini, penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan sumber data berupa data sekunder melalui studi pustaka, data observasi dan data audio-visual. Dengan adanya hasil riset ini, dapat diketahui bahwa ASEAN mengalami hambatan dalam menyelesaikan pakta pertahanan tersebut karena pengaruh prinsip dan keanggotaan ASEAN itu sendiri. Sehingga, penulis memaparkan secara jelas dan deskriptif terkait hambatan yang dialami oraganisasi regional Asia Tenggara. Penulis berharap dengan adanya tulisan ini mampu menjadi refrensi atau kajian yang lebih lanjut terhadap seluruh pembaca.
References
Burchill, Scott. The National Interest in International Relations Theory. Palgrave MacMillan, 2005.
Nindya, Annisa Putri, and Rifqy Alief Abiyya. “Pengaruh AUKUS Terhadap Stabilitas Indo-Pasifik Dan Sikap Indonesia [The Influence of AUKUS to Indo-Pacific Regional Stability and Indonesia’s Stance].†Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri Dan Hubungan Internasional 13, no. 1 (June 20, 2022): 67–84. https://doi.org/10.22212/jp.v13i1.2917.
Palabbi, Sahbuddin Dg. “Pakta Pertahanan AUKUS: Respon Negara-Negara ASEAN Dan Peran Indonesia.,†2022.
Prakoso, Lukman Yudho. “AUKUS Peluang Dan Kendala Bagi Indonesia.†Jurnal Maritim Indonesia 9, no. 3 (2021).
Putro, Yehuda Bimo Yudanto Purwantoro. “Menyikapi Potensi Eskalasi Konflik Di Kawasan Indo-Pasifik Sebagai Dampak Dari Kesepakatan Aukus Read More: Https://Setkab.Go.Id/Menyikapi-Potensi-Eskalasi-Konflik-Di-Kawasan-Indo-Pasifik-Sebagai-Dampak-Dari-Kesepakatan-Aukus/.†Sekretariant Kabinet RI, November 17, 2021, sec. Opini. https://setkab.go.id/menyikapi-potensi-eskalasi-konflik-di-kawasan-indo-pasifik-sebagai-dampak-dari-kesepakatan-aukus/.
Rakhmat, Muhammad Zulfikar. “Membongkar Alasan ASEAN Bungkam Dalam Merespons Perjanjian AUKUS.†The Conversation Indonesia, Oktober 2022. https://theconversation.com/membongkar-alasan-asean-bungkam-dalam-merespons-perjanjian-aukus-169640.
Sibadu, Muhammad Furqan Naim A. “KAJIAN STRATEGIS: KONSEP DILEMA KEAMANAN DAN DETERRENCE DALAM KEKUATAN MILITER NEGARA INDONESIA,†Agustus 2022. https://unifers.unifa.ac.id/detailpost/kajian-strategis-konsep-dilema-keamanan-dan-deterrence-dalam-kekuatan-militer-negara-indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
The copyright of the received article shall be assigned to the journal as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish the article in various forms (including reprints). The journal maintains the publishing rights to the published articles. Therefore, the author must submit a statement of the Copyright Transfer Agreement.*)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Â
In line with the license, authors and any users (readers and other researchers) are allowed to share and adapt the material. In addition, the material must be given appropriate credit, provided with a link to the license, and indicated if changes were made. If authors remix, transform or build upon the material, authors must distribute their contributions under the same license as the original.
________
*) Authors whose articles are accepted for publication will receive confirmation via email and send a Copyright Transfer Agreement.