Kepentingan Gambia Melaporkan Myanmar Kepada Mahkamah Internasional PBB Atas Kasus Kejahatan Genosida Rohingya (2019)

Authors

  • Alexandra Levi Brilliant Budianto Universitas Wahid Hasyim
  • Adi Joko Purwanto Universitas Wahid Hasyim

Abstract

Pelaporan Gambia terhadap Myanmar kepada Mahkamah Internasional PBB atas kasus Kejahatan Genosida Rohingya pada tahun 2019 yang mendapat dukungan dari Organisasi Kerjasama Islam (OKI). Penelitian bertujuan untuk mengetahui alasan Gambia melaporkan Myanmar kepada Mahkamah Internasional PBB atas kasus kejahatan genosida Rohingnya pada tahun 2019. Dalam Penelitian ini, penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Penulis juga menggunakan Teori Konstruktivisme dari Martha Finnemore. Gambia merupakan Norm Enterprenurs yang menerapkan dengan cara tidak melakukan pembiaran dan menegakkan Hak Asasi Manusia, serta melakukan kecaman atas kejahatan genosida, melalui ide dan gagasan terhadap realita yang dilakukan oleh Myanmar kepada etnis Rohingnya. Gambia dan etnis Rohingya merupakan mayoritas sesama penganut agama islam. Persamaan identitas agama tersebut melekat pada setiap berita dan keputusan Gambia yang memiliki kepentingan, juga rasa solidaritas untuk melaporkan Myanmar kepada Mahkamah Internasional PBB.

Kata Kunci : Gambia, Etnis Rohingya, Myanmar, Mahkamah Internasional, Konvensi Genosida 1948, HAM, Konstuktivisme

Published

2024-11-15

Issue

Section

Articles