Main Article Content

Abstract

Pernikahan adalah perihal penting dalam kehidupan, dari pernikahan seseorang lebih bisa memperoleh keseimbangan hidup secara biologis, psikologis, maupun secara sosial. Pernikahan di bawah umur didefinisikan sebagai seseorang yang masih di bawah umur atau mendekati usia muda (anak-anak). Pernikahan di bawah umur bukanlah hal baru yang terjadi di Indonesia. Jadi tidak heran jika masalah pernikahan di bawah umur sering diperbicangkan oleh masyarakat luas. Melihat bertambah pesatnya angka permohonan dispensasi dan mengapa Kabupaten Jepara termasuk tinggi dalam jumlah kasus pernikahan dini, hal tersebut menjadikan penulis tertarik untuk mengetahui lebih lanjut apa yang menjadi upaya untuk menanggulangi kasus pernikahan dini. Mengapa setelah diberlakukannya perubahan Undang-Undang tersebut justru semakin meningkat angka permohonan dispensasi nikah bukan menurun. Dan bagaimana upaya pemerintah dalam menangani kasus pernikahan dini di Kabupaten Jepara. Metode yang digunakan adalah kualitatif bersifat deskriptif dengan upaya pengumpulan datanya adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Data primer yang digunakan meliputi kantor DP3AKB Kabupaten Jepara. Sedangkan data sekunder yang mendukung penelitian ini adalah jurnal, skripsi, buku, dan informasi lainya tentang implementasi kebijakan dan kasus pernikahan dini. Setelahnya, dianalisis dengan menggunakan metode Van Meter dan Van Horn. Hasil penelitian DP3AKB sudah melakukan berbagai upaya dengan melalui program sosialisasi untuk mencegah pernikahan usia dini. Namun tetap saja sulit untuk masyarakat yang tidak mau menerima masukan dan pola pikir seseorang yang rendah. Berbagai upaya dilakukan melalui berbagai program yang dibuat berupaya bisa menekan angka kasus pernikahan dini yang ada di Kabupaten Jepara. Pola pikir Sumber Daya Manusia (SDM) yang rendah pada masyarakat yang menjadi penghalang untuk bisa menanggulangi kasus pernikahan dini.

Article Details

References

  1. Anggara, Kebijakan Publik, Jakarta : CV Pustaka, 2014
  2. Anggara Sahya, Kebijakan Publik, Bandung : Pustaka Setia, 2014
  3. Dewi, Dian Suluh Kusuma, Kebijakan Publik ; proses, Implementasi dan Evaluasi, Yogyakarta : Samudra Biru (anggota IKAPI), 2022
  4. Hernita, Erna, Milenial : Cerdik (cegah pernikahan dini anak), Banjarbaru : Indonesia Baik, 2021
  5. Kasmadi, Rulinawati, Studi Implementasi Kebijakan Publik, Makasar : Kedai Aksara, 2013
  6. Khasanah, Nginayatul, Pernikahan Dini : Masalah dan Problematika, Yogyakarta : Ar-Ruzz Media, 2017
  7. Merilee S Grindle (ED), Politics and Apolicy Implementation in the Third World, New Jersey : Princetown Univercity Press, 1980
  8. Mustari, Nuryanti, Pemehaman Kebijakan Publik ; Formulasi, Impelentasi dan Evaluasi Kebijakan Publik, Yogyakarta : Leutika Prio, 2015
  9. Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D, Bandung : Alfabeta, 2013