Main Article Content

Abstract

Partisipasi politik merupakan kegiatan kewarganegaraan yang bertujuan untuk bisa memenuhi cita-cita politik melalui kebijakan yang dinginkan. Partisipasi politik di masyarakat untuk pemilihan kepala daerah melihat kepada keterlibatan aktif warga dalam proses pemilihan kepala daerah atau bahkan pemilihan umum pada tingkat lokal. Kecamatan Pondok Aren adalah sebuah kecamatan yang berada di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Pada tahun 2020 Kota Tangerang Selatan mengadakan Pemilihan Kepala Daerah dengan 3 paslon. Pemilihan kepala daerah yang diselenggarakan pada Tahun 2020 tentu sangat berbeda karena adanya Coronavirus Disease 2019 atau yang biasa disingkat Covid- 19 yang sedang melanda Dunia termasuk Indonesia yang mulai diserang virus itu pada Tahun 2020 yang bertepatan akan diadakannya pemilihan kepala daerah.

 

          Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana Partisipasi Politik Masyarakat Kecamatan Pondok Aren pada Pilkada Kota Tangerang Selatan Tahun 2020 di Masa Pandemi Covid-19 dan apa faktor pendukung dan juga faktor penghambat masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.Untuk memecahkan masalah tersebut digunakan Teori Partisipasi Politik, Teori Budaya Politik, Teori Prilaku Pemilih, dan Teori Pemilu & Pilkada. Penelitian ini menggunakan metode atau pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data menggunakan teknik dokumentasi dan teknik wawancara. Data yang diperoleh lalu kemudian dianalisis dengan mereduksi data, menyajikan data, dan ditarik kesimpulan. Adapun hasil dari penelitian dan pembahasan bahwa partisipasi politik Masyarakat di kecamatan pondok aren pada saat pilkada tahun 2020 dengan adanya Pandemi Covid-19 masih tergolong tingkat partisipasi pemilih di kecamatan Pondok Aren adalah 60%. Sementara itu, rata-rata partisipasi pemilih untuk seluruh kecamatan di Tangerang Selatan adalah sekitar 60% juga. Jadi dapat disimpulkan bahwa tingkat partisipasi pemilih di kecamatan Pondok Aren sama dengan rata-rata tingkat partisipasi di seluruh kecamatan di Tangerang Selatan pada pilkada 2020, ada pengaruhnya, karena jumlah pemilih yang datang kurang antusias dan tidak mencapai target yang sudah ditetapkan, karena target KPU adalah 80% sampai 90% pemilih yang hadir ke TPS untuk menggunakan suaranya tapi kenyataanya hanya sampai 60% saja tingkat kehadiran masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

Article Details

References

  1. Buku
  2. Budiarjo, M. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
  3. Anggara, Sahya. Sistem Politik Indonesia. Bandung: CV Pustaka Setia, 2013.
  4. Herdiansyah, Haris. Metodelogi Penelitian Kualitatif untuk Ilmu-Ilmu Sosial, Jakarta: Salemba Humanika, 2014.
  5. Hidajat, Imam. Teori- Teori Politik. Malang: Setara Press, 2009.
  6. Iskandar, Metodologi Penelitian Kualitatif, Jakarta: Gaung Persada, 2009.
  7. Jurnal
  8. Akbar, I. 2016. Pilkada Serentak dan Geliat Dinamika Politik dan Pemerintahan Lokal Indonesia. Jurnal CosmoGov. Vol. 2 (1).
  9. Kusmanto, H. 2013. Peran Badan Pemusyawaratan Daerah dalam Meningkatkan Partisipasi Politik Masyarakat. Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik, Vol. 1 (1): 41-47.
  10. Sutrisno, C. 2017. Partisipasi Warga Negara Dalam Pilkada. Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan, Vol 2 (2).
  11. Dairul, dkk. 2021. Model Baru Partisipasi Masyarakat Pada Pelaksanaan Pilkada Era Pandemi Covid-19 di Provinsi Banten. Jurnal Education and development. Vol.9 No.3. 446.
  12. Primandha. 2018. Partisipasi Politik Pemilih Pemula dalam Pemilihan Umum. Jurnal Pendidikan ilmu-ilmu Sosial. Vol.10 No.1. 57-62.
  13. Website
  14. Ananda, P. Pilkada 2020 Jadi Role Model, https://mediaindonesia.com/read/detail/329594-pilkada-2020-jadi-role-model .
  15. Bustomi, M. I. “KPU Ungkap Penyebab Rendahnya Partisipasi Pilkada Tangselâ€, 19 Desember 2019; https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/19/13055571/kpu- ungkap-penyebab-rendahnya-partisipasi-pilkada-tangsel .
  16. Carina, J. “KPU Targetkan Partisipasi Masyarakat Mencapai 77,5 persenâ€, 9 Desember 2015 https://nasional.kompas.com/read/2015/12/09/13003791/KPU.Targetkan.Partisipasi.Mas yarakat.Mencapai.77.5persen .
  17. CNN Indonesia, Klaim Covid Terkendali, Tangsel Tak Ikut Terapkan PSBB Total https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200910122644-20-544845/klaim-covid- terkendali-tangsel-tak-ikut-terapkan-psbb-total .
  18. Metodelogi Penelitian http://repository.uinsu.ac.id/590/6/BAB_III.pdf .
  19. Joniansyah, “Partisipasi Pemilih Tangerang Selatan Diperkirakan Turunâ€, 1 Februari 2011; https://metro.tempo.co/read/310332/partisipasi-pemilih-tangerang-selatan- diperkirakan-turun/full&view=ok; .
  20. Redaksi Halo Edukasi https://haloedukasi.com/partisipasi-politik
  21. Disnaker Tangerang Selatan.2016. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tangerang Selatan 2016-2021. https://disnaker.tangerangselatankota.go.id/uploads/perwal/3.pdf .
  22. Mahkamah Konstitusi.2014. MK : Hak Memiliki adalah Hak Asasi Warga Negara. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=9724
  23. Partisipasi Politik https://eprints.uny.ac.id/23755/4/4.BAB%20II.pdf .
  24. Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilu https://sentolo.kulonprogokab.go.id/detil/129/partisipasi- masyarakat-dalam- pemilu#:~:text=Peran%20serta%20atau%20partisipasi%20masyarakat,mempengaruhi%2 0kebijakan%20pemerintah%2C%20public%20policy .
  25. Undang-Undang
  26. PKPU No.5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019.
  27. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah.
  28. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 ayat 3 Otonomi Daerah.
  29. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 4 Otonomi Daerah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.
  30. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 1.
  31. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah.
  32. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat 6 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah.
  33. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada.
  34. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
  35. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten.
  36. Undang-Undang No.15