Main Article Content
Abstract
This research aims to find out how the village financial system is implemented in Mejobo Village, Mejobo District, Kudus Regency. The research was carried out by identifying problems with the Implementation of the Village Financial System in Mejobo Village and how the Village Government implements policies regarding the Village Financial System in Mejobo Village, Kudus Regency. By using qualitative research methods and a descriptive approach, the theory used in this research is George C. Edward III's Theory of Public Policy Implementation which consists of 4 variables, namely: (1) Communication, (2) Resources, (3) Attitudes, and (4) Bureaucratic Structure. Based on the results of research applying this theory in the implementation of Village financial system policies (Siskeudes), it shows that there are still deficiencies in several variables, be it communication, resources, attitudes and bureaucratic structure. This can be seen from the lack of Human Resources (HR) capacity in the village apparatus bureaucracy in Mejobo Village, Mejobo District, Kudus Regency in serving the community, so efforts are needed to increase capacity through comprehensive training so that village financial system policies can run well and for maximum benefit to society at large.
Â
Keywords: Siskeudes, Public Policy Implementation, Village
Â
AbstrakPenelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui bagaimana Pelaksanaan Sistem Keuangan desa di Desa Mejobo Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus. Penelitian dilakukan dengan mengidentifikasi masalah Implementasi Sistem Keuangan Desa di Desa Mejobo dan bagaimana Pelaksanaan Kebijakan yang diterapkan Pemerintah desa tentang Sistem Keuangan Desa di Desa Mejobo Kabupaten Kudus. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dan pendekatan deskriptif, teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Teori Implementasi Kebijakan Publik dari George C. Edward III yang terdiri dari 4 variabel yaitu : (1) Komunikasi, (2) Sumber Daya, (3) Sikap, dan (4) Struktur Birokrasi. Berdasarkan hasil penelitian dengan menerapkan teori tersebut dalam implementasi kebijakan sistem keuangan Desa (Siskeudes) menunjukkan bahwa masih terdapat kekurangan dalam beberapa variabel baik itu komunikasi, sumber daya, sikap maupun struktur birokrasi. Hal tersebut dapat dilihat dari kurangnya kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam birokrasi aparatur desa di Desa Mejobo Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus dalam melayani masyarakat, sehingga diperlukan upaya peningkatan kapasitas melalui pelatihan secara komprehensif agar kebijakan sistem keuangan desa dapat berjalan dengan baik dan maksimal untuk kebermanfaatan pada masyarakat secara luas.
Article Details
References
- Faizah, Alqi, Retnosari, “Analisis Penerapan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dalam Pengelolaan Keuangan Di Desa Banyudono Kecamatan Dukun,†Jurnal Ekonomi & Ekonomi Syariah Vol 5 No 1, Januari 2022
- Izzalqurny, Tomy Rizky, et.all, “Penyuluhan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Untuk Meningkatkan Kemampuan Perangkat Desa di Desa Duwet Krajanâ€, Jurnal Graha Pengabdian, Vol. 4, No.1, Februari 2022
- Malahika, Jehan M., Herman Karamoy, dan Rudy J. Pusung, “Penerapan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Pada Organisasi Pemerintahan Desa (Studi Kasus Di Desa Suwaan Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara)â€, Jurnal Riset Akuntansi Going Concern, Vol.13, no.4, 2018
- Ramdhan, Muhammad, Metode Penelitian, Surabaya : Cipta Media Nusantara, 2021
- Sutmasa, Y. Gede, “Memastikan Efektifitas Implementasi Kebijakan Publikâ€, Jurnal Cakrawati, Vol. 04, No. 01, 2021
- Sumber Peraturan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri, “Permendagri No 20 Tahun 2018,†Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Nomor 65
- Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa
- Sumber Web/Internet
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kemendagri dan BPKP Luncurkan Aplikasi Siskeudes Rilis 2.0.3, Jakarta, November 2020, diakses 4 Juli 2023
- http://sarimekar-buleleng.desa.id, Nyoman Rodi Sutrawan, Aplikasi Siskeudes sebagai sistem pengawasan Dana Desa, Bali, November 2020, diakses pada tanggal 5 Juli 2023
- https://djpk.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2021/01/Pedoman-PKD-2021.-6-7-januari.pdf , Farida Kurnianingrum, Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2021, diakses pada tanggal 9 Maret 2024
- Lain-lain :
- Hasil wawancara dengan Staf Kasi Kesejahteraan Ibu Siti Kholifatul Ummah, pada tanggal 28 Februari 2024, lokasi Balai Desa Mejobo. Pada pukul 10.00 – 11.00 WIB
References
Faizah, Alqi, Retnosari, “Analisis Penerapan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dalam Pengelolaan Keuangan Di Desa Banyudono Kecamatan Dukun,†Jurnal Ekonomi & Ekonomi Syariah Vol 5 No 1, Januari 2022
Izzalqurny, Tomy Rizky, et.all, “Penyuluhan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Untuk Meningkatkan Kemampuan Perangkat Desa di Desa Duwet Krajanâ€, Jurnal Graha Pengabdian, Vol. 4, No.1, Februari 2022
Malahika, Jehan M., Herman Karamoy, dan Rudy J. Pusung, “Penerapan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Pada Organisasi Pemerintahan Desa (Studi Kasus Di Desa Suwaan Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara)â€, Jurnal Riset Akuntansi Going Concern, Vol.13, no.4, 2018
Ramdhan, Muhammad, Metode Penelitian, Surabaya : Cipta Media Nusantara, 2021
Sutmasa, Y. Gede, “Memastikan Efektifitas Implementasi Kebijakan Publikâ€, Jurnal Cakrawati, Vol. 04, No. 01, 2021
Sumber Peraturan
Peraturan Menteri Dalam Negeri, “Permendagri No 20 Tahun 2018,†Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Nomor 65
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Sumber Web/Internet
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kemendagri dan BPKP Luncurkan Aplikasi Siskeudes Rilis 2.0.3, Jakarta, November 2020, diakses 4 Juli 2023
http://sarimekar-buleleng.desa.id, Nyoman Rodi Sutrawan, Aplikasi Siskeudes sebagai sistem pengawasan Dana Desa, Bali, November 2020, diakses pada tanggal 5 Juli 2023
https://djpk.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2021/01/Pedoman-PKD-2021.-6-7-januari.pdf , Farida Kurnianingrum, Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2021, diakses pada tanggal 9 Maret 2024
Lain-lain :
Hasil wawancara dengan Staf Kasi Kesejahteraan Ibu Siti Kholifatul Ummah, pada tanggal 28 Februari 2024, lokasi Balai Desa Mejobo. Pada pukul 10.00 – 11.00 WIB