Main Article Content

Abstract

ABSTRAK

Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersama dengan majelis dan lembaga tingkat pusat menginisiasi terbentuknya Muhammadiyah Agency For International Development atau (MuhammadiyahAID) sebagai salah satu wadah bagi Muhammadiyah dalam menjalankan misi-misi bantuan kemanusiaan internasional. MuhammadiyahAID sendiri merupakan program kemanusiaan Persyarikatan Muhammadiyah untuk lingkup internasional yang berlandaskan pada sistem gerakan dan jaringan. Sistem gerakan dengan menyusun dan memproduksi konsep/pemikiran strategi dalam menghadapi isu, masalah dan tantangan umat bangsa dan kemanusian global sebagai bingkai dan kerangka konseptual bagi seluruh institusi dan anggota Muhammadiyah dalam menghadapi perkembangan zaman. Pendidikan adalah kunci untuk mengamankan masa depan yang lebih baik bagi siapapun dan dari kalangan manapun terutama untuk etnis Rohingya. Etnis Rohingya sendiri tidak memiliki akses untuk program pendidikan yang sama sekali dari negara mereka hal tersebut tentu saja dapat merugikan perkembangan masyarakat dan masuk ke dalam kategori pelanggaran berat hak anak atas pendidikan yang dapat menempatkan mereka pada risiko generasi yang hilang. Maka dari itu pada tahun 2017 silam sampai dengan Tahun 2020 MuhammadiyahAID memberikan bantuan kemanusiaan internasional untuk etnis Muslim Rohingya di Myanmar karena etnis ini mendapatkan pelanggaran hak asasi manusia terutama dalam bidang pendidikan dan etnis ini juga tidak ada yang bisa untuk melanjutkan pendidikan ditingkat Universitas. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data sendiri menggunakan teknik wawancara yang mendalam kepada pihak MuhammadiyahAID. Penelitian ini juga menggunakan data yang sekunder dengan melalui studi literatur dari sebuah jurnal serta media online yang dijadikan sebagai bahan referensi. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa etnis Rohingya mendapat pelanggaran hak asasi manusia dari negaranya sendiri dan tidak ada etnis Muslim Rohingya di Myanmar yang bisa untuk naik ke atas namun pada Tahun 2020 MuhammadiyahAID berhasil memberikan bantuan kemanusiaan internasional dalam bidang pendidikan untuk etnis Rohingya serta bisa memberikan hak-hak- hak mereka sebagai manusia.

Article Details

References

  1. BUKU
  2. Darwan, Prinst. (2001). Sosialisasi dan Diseminasi Penegakan Hak Asasi Manusia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. Diakses pada tanggal 06 Maret 2022, Pukul 09:30.
  3. Romsan,Achmad. (2003). Pengantar Hukum Pengungsi Internasional. Bandung:Sainc Offset.. Diakses pada tanggal 18 Maret 2022 Pukul: 13:30.
  4. Plano, Jack C. & Olton, Roy. (1982). International Relations Dictionary, Third Edition. England: Clio Press Ltd. Diakses pada tanggal 05 Mei 2022, Pukul 20:30 WIB
  5. Sugiyono. (2011). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: CV Alfabeta. Diakses pada tanggal 05 Mei 2022, Pukul 20:30 WIB
  6. Yanuar, Ikbar. (2012). Metode Penelitian Sosial Kualitatif. Bandung: Refika Editama. Hal. 202. Diakses pada tanggal 15 Juni 2022, pada pukul 19:39.
  7. Joni, Muhammad. (1999). Aspek Hukum Perlindungan Anak Dalam Perspektif Konvensi Hak Anak. Bandung : Citra Aditya, hlm. 35. Diakses pada tanggal 28 Agustus 2022, Pukul 19:30 WIB
  8. Majelis Diklitbang dan LPI PP Muhammadiyah. (2010). 1 Abad Muhammadiyah : Gagasan Pembaruan Sosial Keagamaan. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara. Diakses pada tanggal 28 Agustus 2022, Pukul 20:00 WIB
  9. Rismayati D. Irma, (2009), Manusia Perahu Rohingya: Tantangan Penegakan HAM di ASEAN, dalam jurnal Opini Juris. Diakses pada tanggal 06 Maret 2022 Pukul 22:35 WIB.
  10. JURNAL
  11. Hana Hanifah, Meilanny Budiarti Santoso, & Dessy Hasanah Siti Asiah. (Juli 2019). ANAK SEBAGAI KELOMPOK RENTAN YANG TERDAMPAK KONFLIK BERSENJATA DAN SITUASI KEKERASAN LAINNYA. Jurnal Pekerjaan Sosial, ISSN: 2620-3367, Vol.2 No:1, 97-108. Diakses pada tanggal 21 Juni Pukul 07:30 WIB.
  12. Irawati Handayani, “Perlindungan terhadap Pengungsi Domestik (Internal Displaced Person) dalam Sengketa Bersenjata Internal Menurut Hukum Internasionalâ€, Bandung: Jurnal HI UNPAD, Vol. 1 No.2, 2001. Diakses pada tanggal 18 Maret 2022 Pukul: 14:03.
  13. Netralitas ICRC Netralitas dalam Bantuan Kemanusiaan "Humanitarianism Unbound", African Rights, Discussion Paper No. 5, November 1994. Diakses pada tanggal 18 Maret 2022 Pukul: 15:30.
  14. Fahmi Riady, "POLA DAKWAH MUHAMMADIYAH DI KOTA BANJARMASIN", Al-Mishbah : Jurnal Ilmu Dakwah dan Komunikasi, Vol10.Iss1.36, 2017. Diakses pada 17 Maret 2022, Pukul 21:00 WIB.
  15. Hendra Maujana Saragih. "Indonesia dan Responsibility To Protect Etnis Muslim Rohingnya Myanmar",Keislaman dan Kemasyarakatan, Vol 2, No 2 (2017) . Diakses pada tanggal 18 Maret 2022 Pukul: 18:30
  16. Bush Robin, “Muhammadiyah and disaster response: innovation and change in social welfareâ€, 2. http://searc-blog.blogspot.com/p/searc-working-papers.html . Diakses pada tanggal 18 Maret 2022 Pukul: 20:00 WIB.
  17. Mumtazinur. “Pengaruh Bantuan Kemanusiaan Aceh bagi Pengungsi Rohingnya Terhadap Upaya Diplomasi Kemanusiaan" Artikel Media Syari’ah, Vol. 22, No.1, 2020. Diakses pada tanggal 18 Maret 2022 Pukul: 22:30
  18. SKRIPSI DAN TESIS
  19. Abdurrahman Rabbani, 2018. "PERAN MUHAMMADIYAH DALAM MISI KEMANUSIAAN INTERNASIONAL (STUDI KASUS: PENGUNGSI ROHINGNYA TAHUN 2017)". Skripsi. Jakarta : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Diakses pada tanggal 23 Maret 2022, Pukul 09:00 WIB.
  20. Yela Yulianda Sari, 2018. "PERAN INDONESIA DALAM PENYELESAIAN KONFLIK ROHINGYA TINJAUAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM ISLAM". Skripsi. Jakarta : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Diakses pada tanggal 23 Maret 2022, Pukul 10:00 WIB.
  21. Bara Cita Mahendra 2018 yang menulis Tesis dengan judul “Peran Muhammadiyah Dalam Membantu Penyelesaian Kasus Rohingya". Tesis. Yogyakarta. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Diakses pada tanggal 23 Maret 2022, Pukul 12:00 WIB.
  22. WEBSITE
  23. Youtube. (2017, September 25). Tim MuhammadiyahAid, MDMC-Lazismu, Tiba di Cox's Bazar Bangladesh. Diakses dari https://www.youtube.com/watch?v HFHB43jE7Wk pada tanggal 28 Agustus 2022 Pukul 22:15 WIB.
  24. Youtube. (2017, September 28). Lazismu-MDMC yang tergabung dalam MuhammadiyahAid dan IHA mendirikan posko kesehatan untuk melayani ribuan pengungsi Rohingya di Cox's Bazar Bangladesh. Diakses dari https://www.youtube.com/watch?vf2Z65IE0zmU pada tanggal 21 November 2022 Pukul 21:55 WIB.
  25. Pendidikan Untuk Semua, 27 September 2019. Kumparan https://kumparan.com/faozan-amar/pendidikan-untuk-semua-1rwSHA31kK4 diakses pada tanggal 28 November Pukul 23:45 WIB
  26. Education for All, February 12, 2013. http://weloveblitar.blogspot.com/2013/02/education-for-all. Diakses pada 28 Agustus 2022 Pukul 21:00 WIB.
  27. Suara Muhammadiyah, “Pernyataan Sikap PP Muhammadiyah Terkait Genosida Etnis Rohingya Myanmarâ€, diakses dari http://www.suaramuhammadiyah.id/2017/09/01/pernyataan-sikap-pp-muhammadiyahterkait-genosida-etnis-rohingya-myanmar/ diakses pada tanggal 06 Maret 22, Pukul 11:00 WIB.
  28. Berlianto. https://internasional.sindonew.com/red/1323901/40/myanmar-lakukan-kekerasan-terhadapanak-anak-rohingya-1532190530. Diakses pada tanggal 28 Agustus 2022, Pukul 17.27 WIB