PERAN PEMERINTAH DESA DALAM PEMBERDAYAAN KELOMPOK RUMAH TANGGA PEREMPUAN PENGRAJIN LEDRE DI DESA GAPLUK KECAMATAN PURWOSARI KABUPATEN BOJONEGORO

Authors

  • Purhayati Purhayati Universitas Sebelas Maret Surakarta
  • Ravik Karsidi Universitas Sebelas Maret Surakarta
  • Dwiningtyas Padmaningrum Universitas Sebelas Maret Surakarta

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa UMKM harus bisa bangkit dari efek pandemic Covid-19 karena UMKM menjadi sektor unggulan dalam menggerakkan sumber daya lokal untuk menunjang perekonomian. Ledre merupakan makanan khas Kabupaten Bojonegoro. Terdapat 116 pengrajin ledre di Desa Gapluk Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro, dimana 17 diantaranya merupakan kepala rumah tangga perempuan yang menjadi tulang punggung bagi keluarga. Pemberdayaan masyarakat merupakan upaya yang dilakukan pemerintah desa untuk meningkatkan harkat dan martabat lapisan masyarakat atau memampukan dan memandirikan masyarakat untuk memanfaatkan semua daya yang tersedia serta meningkatkan taraf hidup masyarakat. Sehingga, pemberdayaan oleh pemerintah desa harus dimaksimalkan guna meningkatkan perekonomian kelompok rumah tangga perempuan pengrajin ledre di Desa Gapluk Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana peran pemerintah desa dalam memberdayakan kelompok rumah tangga perempuan pengrajin ledre menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Desa belum optimal menjalankan perannya baik sebagai regulator, dinamisator, fasilitator, dan katalisator dalam pemberdayaan kelompok rumah tangga perempuan pengrajin ledre dikarenakan masih kurangnya perhatian oleh pemerintah desa terhadap kelompok rumah tangga perempuan pengrajin ledre, kurangnya keaktifan dan keterlibatan pemerintah desa secara langsung untuk melihat kebutuhan dan permasalahan yang dialami oleh kelompok rumah tangga perempuan pengrajin ledre, baik secara modal, sumber daya, jaringan, pemasaran, maupun sarana dan prasarana bagi kelompok rumah tangga perempuan pengrajin ledre.

 

Kata kunci : peran pemerintah desa; pemberdayaan perempuan; pengrajin ledre

References

Abdulsyani. 2012. Sosiologi Skematika,

Teori, dan Terapan. Jakarta: PT

Bumi Aksara.

Adhawati . 2015. “Peran Pemerintah

Daerah dalarn Pemberdayaan

Kelompok Tani di Kelurahan

Manongki Kecamatan

Polongbengkeng Utara

Kabupaten Takalarâ€. Skripsi .

Makassar: Unismuh Makassar.

Friedman, Marlin M. et.al, 2014. Buku

Ajar Keperawatan Keluarga:

Riset, Teori dan Praktik, Edisi

kelima, Alih Bahasa: Achir Yani

S. Hamid.et. al . Jakarta:EGC.

Geovani, Y. 2021. Pemberdayaan

Perempuan Melalui Kelompok

Wanita Tani Dalam

Peningkatan Kemampuan

Sosial Ekonomi (Studi pada

Program Pemanfaatan Lahan

Pekarangan KWT Lestari Alam

Kampung Sukapala Kelurahan

Gunung Gede Kecamatan

Kawalu Kota

Tasikmalaya). Sarjana thesis,

Universitas Siliwangi.

Handini, S. Sukesi & Astuti, H.K.,. 2019.

Pemberdayaan Masyarakat

Desa Dalam Pengembangan

UMKM Di Wilayah Pesisir.

Surabaya : Scopindo Media

Pustaka.

Kemendikbud: Ledre Warisan Budaya

Takbenda Indonesia. (2023).

https://warisanbudaya.kemdikb

ud.go.id/?newdetail&detailCatat

=4647 . Diakses pada 28 Mei

Mardikanto, Totok dan Poerwoko

Soebiato. 2019. Pemberdayaan

Masyarakat dalam Perspektif

Kebijakan Publik. Alfabeta.

Bandung.

Nurdin, M. , Nurmaeta, St. , Tahir, M.

“Peran Pemerintah Daerah

Dalam Pemberdayaan

Masyarakat Petani Jagung Di

Kecamatan Biringbulu

PERAN PEMERINTAH DESA DALAM PEMBERDAYAAN KELOMPOK RUMAH TANGGA PEREMPUAN PENGRAJIN

LEDRE DI DESA GAPLUK KECAMATAN PURWOSARI KABUPATEN BOJONEGORO

Purhayati 1

, Ravik Karsidi 2, Dwiningtyas Padmaningrum 3

Kabupaten Gowaâ€. Otoritas –

Jurnal Ilmu Pemerintahan. Vol.

IV, No. 1, 66-78.

Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 54

tahun 2018 tentang

Pemberdayaan Usaha Mikro

Melalui Program Pedagang

produktif

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun

tentang Peraturan

Pelaksanan Undang-Undang

Nomor 6 Tahun 2014 tentang

Desa

Raintung, A., Sambiran, S., Sumampow,

I. 2021. “Peran Pemerintah Desa

Dalam Pemberdayaan Kelompok

Tani di Desa Mobuya Kecamatan

Passi Timur Kabupaten

Bolaangâ€. JURNAL

GOVERNANCE. Vol.1, No. 2

Soekanto, S. 2012. Sosiologi Suatu

Pengantar. Jakarta : PT Raja

Grafindo Persada

Surasih, Maria Eni. 2002. Pemerintah

Desa dan Implementasinya,

Jakarta: Erlangga

Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia 1945,

Pembukaan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Downloads

Additional Files

Published

2024-01-18

Issue

Section

Articles