PERAN KYAI DAN PESANTREN DALAM PENGEMBANGAN INDUSTRI HALAL DI INDONESIA STUDI KASUS DI PACIRAN DAN KANGEAN
Abstract
Di tengah kelesuan ekonomi akibat Pandemi Covid - 19, industri halal dunia diprediksi meningkat dan berkembang. Peluang ini membuat banyak negara - negara berkompetisi mengembangkan industri halal karena memberikan kontribusi pertumbuhan ekonomi yang cukup besar. Berdasarkan laporan Global Islamic Economy Indicator (GIE) tahun 2022, Malaysia menduduki peringkat pertama industri halal dunia, sedangkan Indonesia sebagai negara penduduk muslim terbesar menduduki peringkat empat. Wakil Presiden Ma’ruf Amin menargetkan Indonesia sebagai produsen halal dunia terbesar di tahun 2024. Untuk mencapai target tersebut, Indonesia perlu memperkuat program halal kepada para UMKM terutama yang berbasis pesantren. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran kyai dan pondok pesantren dalam upaya pengembangan industri halal bagi UMKM di Indonesia. PaciranLamongan dipilih karena masyarakatnya tinggal di wilayah perkotaan yang dekat dengan kawasan industri, sedangkan Pulau Kangean memiliki keterbatasan infrastruktur dan akses. Penelitian ini dilakukan di Pondok Pesantren Sunan Drajat, Desa Banjarwati, Kabupaten Paciran dan di Pondok Pesantren Al-Hidayah, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara observasi, FGD, dan indepth-interview. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat perbedaan peran kyai dan pondok pesantren di Kabupaten Paciran dan Pulau Kangean. Pesantren dan kyai di Paciran memberikan dukungan yang kuat terhadap proses sertifikasi halal produk UMKM. Sementara itu, di Pulau Kangean, kyai dan pesantren memiliki perhatian yang minim terhadap upaya sertifikasi halal. Koordinasi antara UMKM dengan Pemerintah juga sangat lemah yang menyebabkan rendahnya jumlah produk UMKM yang tersertifikasi halal.
Â
Kata Kunci: UMKM, Halal Industri, Pesantren, KyaI
References
Kemenko Perekonomian. (2022).
Perkembangan UMKM sebagai
Critical Engine Perekonomian
Nasional Terus Mendapatkan
Dukungan Pemerintah.
Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian, 1–2.
Retrieved from www.ekon.go.id
Lestari, Devita Ayu. (2021). Strategi dan
Teknis Pendirian BMT
Pesantren. Retrieved September
, 2023, from
https://kneks.go.id website:
https://kneks.go.id/berita/408/
strategi-dan-teknis-pendirianbmtpesantren?category=1Pamuji,
Sugeng (2021). Kemenag
Sosialisasikan Sertifikasi Halal
Bagi Pelaku Usaha Berbasis
Pesantren. Retrieved from
kemenang website:
https://kemenag.go.id/nasional
/kemenag-sosialisasikansertifikasi-halal-bagi-pelakuusaha-berbasis-pesantren53hd1a
Lestari, Devita Ayu. (2021). Strategi
dan Teknis Pendirian BMT
Pesantren. Retrieved
September 7, 2023, from
https://kneks.go.id website:
/strategi-dan-teknispendirian-bmtpesantren?category=1
Limanseto, Haryo. (2022). Tak
Hanya Miliki Domestic
Market yang Besar, Indonesia
Juga Berpeluang Menjadi
Produsen Halal Terkemuka
Dunia. Braz Dent J., 33(1), 1–
Retrieved from
ikasi/detail/4805/tak-hanyamiliki-domestic-marketyang-besar-indonesia-jugaberpeluang-menjadiprodusen-halal-terkemukadunia
Mutafarida, Binti, & Sariati, Ning
Purnama. (2019). Peran
Pesantren Dalam Memenuhi
Kebutuhan Industri Halal Life
Style. Proceeding of
International Conference on
Islamic Education:
Challenges in Technology and
Literacy, 4(2), 109–115.
Permata, Annisa. (2019). KNKS
Mendorong Peran Pesantren
Dalam Industri Halal.
Retrieved September 7, 2023,
from https://kneks.go.id
website:
/knks-mendorong-peranpesantren-dalam-industrihalal?category=1
State of the Global Islamic Economy
Report. (2022). State of the
Global Islamic Economy Report.
DinarStandard, 1–40. Retrieved
from
/post/state-of-the-globalislamic-economy-report-2022
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Penulis yang menerbitkan dengan Prosiding ini menyetujui persyaratan berikut :
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal di prosiding ini.
- Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta kutipan lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat The Pengaruh Akses Terbuka)
- Mengklasifikasikan kontribusi penulis dalam proses pembuatan naskah, dilakukan klasifikasi berdasarkan beberapa kegiatan yang dilakukan sebagai berikut Konseptualisasi, Kurasi data: Analisis Formal, Investigasi, Metodologi, Administrasi Proyek, Pengawasan, Validasi, Visualisasi, Penulisan – draft asli , dan Menulis – meninjau & mengedit.
- Pengakuan Penulis yang harus menyebutkan individu atau lembaga, yang juga berkontribusi pada artikel tetapi bukan penulisnya (program ilmiah yang relevan, hibah, beasiswa, kontrak ditunjukkan, orang atau organisasi, yang membantu penulis dalam melakukan penelitian, yaitu, akses ke informasi, organisasi survei, wawancara, dll).
- Jika artikel disiapkan bersama oleh lebih dari satu penulis, setiap penulis yang mengirimkan manuskrip menjamin bahwa dia telah diberi wewenang oleh semua rekan penulis untuk menyetujui pemberitahuan (perjanjian) hak cipta dan lisensi ini atas nama mereka, dan setuju untuk menginformasikan rekan penulisnya tentang persyaratan kebijakan ini. Panitia Konferensi Nasional Ekonomi, Bisnis dan Studi Islam tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang mungkin timbul karena perselisihan internal penulis. Panitia Konferensi Nasional Ekonomi, Bisnis dan Studi Islam hanya akan berkomunikasi dengan penulis yang bersangkutan.