OPTIMALISASI WAKAF ENERGI PANEL SURYA BAGI MASJID ISTIQLAL JAKARTA
Abstract
Panel surya merupakan teknologi alternatif dengan sumber daya tabarukan dan berkelanjutan yang sesuai dengan iklim tropis Indonesia. Negara Indonesia, dengan mayoritas penduduk beragama Islam terindikasi memiliki tempat ibadah paling banyak tersebar di seluruh wilayah Indonesia, Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa penting Pemanfaatan diadakannya wakaf energi panel surya bagi masjid, Objek penelitian yang digunakan adalah Masjid Istiqlal Jakarta yang saat ini sudah menerapkan pemanfaatan wakaf panel surya. Proyek wakaf panel surya yang diterapkan di Masjid Istiqlal dapat dijadikan sebagai pilot projevt, Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif untuk menggali informasi yang bersifat deskriptif analisis. Adapun Metode Penelitian ini adalah Metode kualitatif yang bersifat penelitian lapangan ( field research). Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Optimalisasi wakaf energi panel surya bagi Masjid Istiqlal Jakarta sangat berperan penting. Wakaf energi panel surya ini mampu mengurangi biaya listrik yang dikeluarkan oleh Masjid Istiqlal dengan 504 unit modul solar yang terpasang di istiqlal sebesar 5.361 Megawatt, bahkan setelah renovasi ini sekarang posisi sudah 5.361 Megawatt, dulu hanya 1.700 KPA sebelum renovasi artinya kemudian setelah ditambah solar panel yang mencapai 90 KBP atau setara dengan 119 unit rumah dengan daya 1.300 watt dimana listrik biasa dengan solar panel tersebut sudah bisa mengurangi 16-30% dari daya listrik nya atau setara dengan biaya sebesar Rp.200.000,000 dan dengan adanya wakaf energi ini membuat masyarakat berpikir bahwa ada energi alternatif yang sifatnya sistem langsung dari alam.
Kata kunci: Wakaf, Energi Panel surya, Masjid Istiqlal Jakarta, ListrikReferences
Abdul Aziz Muhammad Azzam. Fiqh Muamalat (Bandung : Amzah).2009.
A.P Tampubolon,et al, “Laporan status Energi Bersih Indonesia/Potensi, kapasitas Terpasang dan Rencana pembangunan pembangkit Listrik Energi Terbarukan 2019, Institute for essential service reform (IESR), Maret 2019.
Badan Pelaksana pengelola Masjid Istiqlal, Mengenal Istiqlal Jakarta:2000.
Daud Ali Mohammad. Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf
( Jakarta : UIPress).1988.
Departemen Agama RI. Fiqh wakaf (Jakarta : Direktorat Pemberdayaan Wakaf,Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam). 2007.
Departemen Agama RI. Paradigma Bara Wakaf di Indonesia (Jakarta). 2008.
Hajar Al-Asqalani Ibnu, Bulugh al maram, Terjemahan Achmad Sunarto
(SemarangToha Putera).1996.
Hamdani Lukman, dkk. Waqf Based Waste energy Management case study on PLTS
(Jurnal of Asian an African Social Science and Humanities).2021.
Kasdi Abdurahman dan Moerdiyanto, Pemberdayaan Produktif Berbasis wirausaha
(Yogyakarta :Idea Press yogyakarta).2017.
Kitab hal-hal yang Melunakkan Hati (5933-6104).
Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.â€Pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan COVID 19â€.2020. Internet: https ://peraturan. bpk.go.id/Home/ Details/135220/permenkes-no9 tahun-2020(1 Juli 2020).
PP Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.
Internet :https://www.bphn.go.id/data/documents/14pp079.pdf.(1Juli 2020) Rozalinda. Manajemen Wakaf Produktif (Jakarta : Raja Grafindo Persada).2015
Suhari. Wakaf Produktif ( Yogyakarta : Kaukaba).2014
Usman Suparman. Hukum Perwakafan di Indonesia (Jakarta : Darul ulum Pers).1999. Yuwono setyo,dkk. Manfaat Pengadaan Panel Surya dengan Menggunakan Metode On grid ( Semarang : Universitas Negeri Semarang). 2021.
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Penulis yang menerbitkan dengan Prosiding ini menyetujui persyaratan berikut :
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal di prosiding ini.
- Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta kutipan lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat The Pengaruh Akses Terbuka)
- Mengklasifikasikan kontribusi penulis dalam proses pembuatan naskah, dilakukan klasifikasi berdasarkan beberapa kegiatan yang dilakukan sebagai berikut Konseptualisasi, Kurasi data: Analisis Formal, Investigasi, Metodologi, Administrasi Proyek, Pengawasan, Validasi, Visualisasi, Penulisan – draft asli , dan Menulis – meninjau & mengedit.
- Pengakuan Penulis yang harus menyebutkan individu atau lembaga, yang juga berkontribusi pada artikel tetapi bukan penulisnya (program ilmiah yang relevan, hibah, beasiswa, kontrak ditunjukkan, orang atau organisasi, yang membantu penulis dalam melakukan penelitian, yaitu, akses ke informasi, organisasi survei, wawancara, dll).
- Jika artikel disiapkan bersama oleh lebih dari satu penulis, setiap penulis yang mengirimkan manuskrip menjamin bahwa dia telah diberi wewenang oleh semua rekan penulis untuk menyetujui pemberitahuan (perjanjian) hak cipta dan lisensi ini atas nama mereka, dan setuju untuk menginformasikan rekan penulisnya tentang persyaratan kebijakan ini. Panitia Konferensi Nasional Ekonomi, Bisnis dan Studi Islam tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang mungkin timbul karena perselisihan internal penulis. Panitia Konferensi Nasional Ekonomi, Bisnis dan Studi Islam hanya akan berkomunikasi dengan penulis yang bersangkutan.