Perjanjian Perkawinan Sebagai Upaya Preventif Bagi Pasangan Suami Istri dan Akibat Hukumnya dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan

Authors

  • Yurida Zakky Umami Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Abstract

Perkawinan merupakan perbuatan hukum menimbulkan akibat hukum antara suami istri mengenai hubungan hukum antara suami istri mengenai hak dan kewajiban masing-masing, maupun mengenai harta benda perkawinan serta penghasilan mereka selama perkawinan. Oleh karena itu sekarang banyak pasangan muda-mudi yang ingin menikah membuat suatu perjanjian perkawinan yang dianggap sebagai solusi terbaik bagi calon suami maupun calon istri yang akan melangsungkan perkawinan untuk melindungi harta benda kekayaan pasangan calon suami atau calon istri tersebut. Perjanjian perkawinan biasanya mengatur mengenai pembagian harta jika terjadi suatu perpisahan hubungan atau kematian. Perjanjian ini terjadi atau memuat hal-hal yang berkenaan dengan kepentingan masa depan rumah tangga selama perkawinan berlangsung. Hal tersebut diatur di dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Perjanjian perkawinan harus dituangkan dalam bentuk akta otentik. Akta menurut Pitlo adaah surat yang ditandatangani, diperbuat untuk dipakai sebagai bukti, dan untuk dipergunakan oleh orang untuk keperluan siapa surat itu dibuat. Keberadaan kata otentik ini memberikan perlidnungan dan kepastian hukumbagi masyarakat apabila terjadi sengketa hukum yang berhubungan dengan masalah pembuktian. Akta otentik ini memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Perjanjian perkawinan yang dibuat akta otentik ini diharapkan menjadi salah satu upaya perlindungan agar perjanjian perkawinan yang dibuat memiliki pembuktian yang sempurna sehingga melindungi hak-hak para pihak. Selain itu juga mempunyai berbagai manfaat dalam membuat perjanjian perkawinan yaitu akan menjelaskan perbedaan harta gono gini selama perkawinan berlangsung dengan harta masing-masing pihak, menjelaskan mengenai hutang selama perkawinan berlangsung yang menjadi tanggung jawab sendiri atau bersama dalam perkawinan, selain itu juga memberikan perlindungan hak-hak bagi perempuan jika terjadi perceraian.

Downloads

Published

2024-01-10

Issue

Section

Articles