Penelitian ini membahas tentang isu covid 19 dalam konteks Human Security. Keberadaan Covid 19 saat ini ini masuk sebagai salah satu issue keamanan dari segi kesehatan didalam kerangka human security issue. Adapun dalam membuat kebijakan penanganan masalah tersebut digunakanlah pendekatan kebijakan human security dengan mempertimbangkan beberapa hal: Evidence Base Approach, merupakan suatu pendekatan berbasis bukti pada agenda nasional dan internasional untuk kebijakan kesehatan dan penelitian kesehatan. Dalam hal ini harus didukung oleh bukti yang sahih mulai dari asal mula seseorang terjangkiti, jumlah orang yang berinteraksi dengan korban, jumlah korban dan lain sebagainya. Collaboration Methode, secara khusus bertujuan untuk meningkatkan keberhasilan tim ketika mereka terlibat dalam pemecahan masalah secara kolaboratif. Bahwa dalam membuat kebijakan terkait masalah kesehatan yang dalam hal ini Covid 19 diperlukan sinergi diantara stakeholder lintas sektoral. Smart-Speed-Solidarity, Smart adalah bersikap, berpikir dan bertindak secara cerdas dalam tindakan yang kita lakukan. Smart terwujud melalui olah rasa melalui intuisi yang tajam, olah rasio melalui kreativitas dan inovasi yang menghasilkan terobosan (breakthrough), dan olah raga melalui aksi-aksi impresif. Speed kecepatan dalam berpikir (fast thinking), kecepatan dalam memutuskan (fast decision), dan kecepatan dalam masuk ke pasar (fast in getting to market) dengan menyingkirkan belitan-belitan birokrasi yang ada. Simplify the complex things. Sederhanakan sesuatu yang rumit agar kita bisa bergerak cepat dan tepat dalam penyampaian kebijakan kepada masyarakat/warga negara. Solidarity adalah kekompakan dan persatuan menuju Indonesia Incorporated yang melibatkan beragam pihak dan stakeholder. Dalam konteks ini dalah tercapainya tujuan yang diharapkan dari sebuah kebijakan utamanya kebijakan dalam menghadapi Covid 19 ini. Governance-Risk-Compliance, merujuk pada strategi yang terkoordinasi untuk mengelola isu-isu, risiko dan kepatuhan terkait dengan suatu kebijakan. Governance secara sederhana merupakan tata kelola yang etis dan efektif oleh level eksekutif dan manajerialnya. Risk, merupakan kemampuan untuk secara efektif dan efisien mengurangi risiko yang dapat menghambat. Complience, merupakan kepatuhan, kesesuaian dengan persyaratan peraturan untuk operasional, penyimpanan data, dan praktik lainnya dalam kebijakan yang akan diimplementasikan.
Saat ini, Covid-19 menjadi ancaman serius bagi populasi umat manusia yang ada di muka bumi karena walaupun ia berdimensi keamanan kesehatan, tetapi berdampak pada dimensi keamanan lainnya. Seperti yang telah dijelaskan di atas, dalam studi-studi keamanan (security studies), Covid-19 dapat dimasukkan sebagai ancaman keamanan non-tradisional, atau lebih spesifiknya ancaman keamanan manusia (human security). Dalam konteks studi keamanan, Covid-19 memerlukan peran serta berbagai aktor nasional dan lintas-negara, negara dan aktor-negara dalam upaya penyelesaiannya. Dalam kategori itu, negara perlu bekerja sama dengan berbagai aktor non-negara (baik sipil maupun militer) untuk memastikan kewaspadaan nasionalnya. Atau bahkan Indonesia juga perlu bekerjasama dengan negara-negara lain, termasuk ASEAN.