GAMBARAN POGRAM KOTAKU ( KOTA TANPA KUMUH ) KOTA SEMARANG TAHUN 2019 ( STUDI EVALUASI KEBIJAKAN )
Authors
Suharto Suharto
Universitas wahid hasyim
Abstract
Kapasitas Pendampingan Desa adalah kemampuan untuk melakukan kegiatan/ tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi Desa. Pendampingan Desa dalam rangka implementasi UU Nomer 6 Tahun 2014 tentang Desa sangat penting dalam menentukan keberhasilannya. Melihat kondisi Desa saat ini yang sangat heterogen sekali baik kuantitas, kualitas atau kapasitasnya dan bahkan potensi SDA dan SDM nya sangat bervariatif, maka peran pendampingan desa dalam rangka implementasi UU Desa ini sangat penting dalam membantu desa melaksanakan amanah UU Desa tersebut.
Pendamping Desa bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa di Jawa Tengah. Secara kuantitas sebagian besar desa saat ini tidak memiliki perangkat yang lengkap sebagaimana diatur dalam PP 43 /2014 pasal 61-pasal 64. Sementara itu perangkat yang tersedia kapasitasnya masih perlu ditingkatkan. Kedua, kualitas penyususunan dokumen Perencanaan Pembangunan Desa (RPJM Desa, RKP Desadan APB Desa). Berdasarkan PP 43 /2014 pasal 114-115 dan PP 60 /2014 pasal 20 disebutkan penggunaan Dana Desa mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
Pendamping Desa melaksanakan tugas mendampingi Desa dalam imlementasi UU Desa di Jawa Tengah yang meliputi antara lain: a. mendampingi Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa; b. mendampingi Desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi Desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; c. melakukan peningkatan kapasitas bagi Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan Desa.
Implementasi UU Desa tidak hanya ditentukan oleh Pendamping Desa, tetapi juga oleh Pemerintahan Desa yang menguasai teknis dan mekanisme mengelola keuangan yang terlatih, profesional dan penguasaan pendampingan program pemberdayaan masyarakat desa dengan dibantu dan di fasilitasi oleh tenaga pendamping masyarakat.
Kata Kunci : Kapasitas Pendamping Desa, Implementasi, Undang-Undang Desa.