INTERVENSI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI
Authors
Yurida Zakky Umami
Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim
Abstract
Perkara perdata di lingkungan Pengadilan Negeri terdapat beberapa pihak yang terkait. Pihak-pihak tersebut adalah pihak tergugat dan penggugat. Namun dalam proses pengadilan juga dapat mendatangkan pihak lain selain pihak penggugat dan tergugat yang disebut pihak ketiga. Ikut sertanya pihak ketiga di dalam pengadilan disebut dengan intevensi. Intervensi ini tidak diatur di dalam HIR melainkan diatur di dalam Reglement Rechtsvordering (RV). Terdapat beberapa bentuk dari intervensi yaitu Tussenkomst, voeging, vrijwaring. Sedangkan pengertian dari intervensi adalah suatu aksi hokum oleh pihak berkepentingan dengan jalan melibatkan diri atau dilibatkan oleh salah satu pihak dalam suatu perkara perdata yang sedang berperkara perdata yang berlangsung antara dua pihak yang sedang berpekara. Adanya intervensi ini dapat dilihat dari kegunaan arti ikut sertanya pihak ketiga di dalam pengadilan. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui penerapan intervensi dalam penyelesaian perkara perdata di dalam pengadilan negeri serta mengetahui tahapan – tahapan penyeleseian perkara perdata dengan menggunakan intervensi di dalam pengadilan negeri. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang berdasarkan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini adalah terdapat beberapa bentuk dari intervensi ini yang dapat digunakan di dalam pengadilan. Dengan adanya pihak ketiga masuk kedalam perkara tersebut terdapat suatu alasan bahwa kepentingan pihak ketiga tersebut terganggu. Intervensi diajukan oleh pihak karena pihak ketiga merasa bahwa barang miliknya disengketakan/diperebutkan oleh pihak tergugat dan penggugat. Selain itu juga lebih mengenal tahap-tahap penyelesaian perkara pengadilan apabila terdapat pihak ketiga, sehingga proses yang terjadi tidak jadi salah langkah dan dapat dijadikan acuan jika berperkara di pengadilan.
Kata kunci: Intervensi, Pihak Ketiga, Penyeleseian