KETERSEDIAAN RUANG TERBUKA HIJAU PUBLIK KOTA PACITAN

Authors

  • Wiwik Handayani Program Studi Magister Ilmu Lingkungan, Universitas Diponegoro Semarang Jalan Imam Bardjo, SH No. 5 Semarang 65145
  • Gagoek Hardiman Program Studi Magister Ilmu Lingkungan, Universitas Diponegoro Semarang Jalan Imam Bardjo, SH No. 5 Semarang 65145
  • Imam Buchari Program Studi Magister Ilmu Lingkungan, Universitas Diponegoro Semarang Jalan Imam Bardjo, SH No. 5 Semarang 65145

DOI:

https://doi.org/10.36499/jim.v11i2.1387

Abstract

Abstrak

Berdasarkan amanat UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, didalam wilayah kabupaten atau perkotaan harus memuat rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau (RTH) sebesar 30% dari luas wilayah. RTH yang dimaksud adalah RTH publik dan RTH privat dengan proporsi masing-masing 20% dan 10%.Baik RTH publik maupun privat memiliki fungsi utama sebagai fungsi ekologis dan fungsi tambahan diantaranya sosial, budaya, ekonomi, dan estetika atau arsitektural. Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji kurangnya ketersediaan RTH dan faktor-faktor penyebab kurangnya RTH publik kota Pacitan serta peran pemerintah terhadap ketersediaan RTH publik tersebut. Penelitian ini dilakukan di kecamatan Pacitan yang dijadikan sebagai pusat kota Pacitan. Tipe penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif.Jenis data yang dikumpulkan adalah data primer dan data sekunder.Teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui pengamatan langsung dilapangan, kepustakaan, foto, dan wawancara.Dari data yang ada kecamatan Pacitan memiliki luas 7.848 Ha, namun daerah yang memungkinkan untuk dijadikan daerah perkotaan hanya seluas 4.202,76 Ha. Eksisting RTH publik yang ada sebesar 2,94% sehingga masih mengalami kekurangan sebesar 17,06%. Mengingat kondisi geografis kota Pacitan maka penambahan kekurangan RTH publik dapat dilakukan dengan optimalisasis RTH publik yang sudah ada dengan relokasi RTH yang alih fungsi, intensifikasi yaitu mempertahankan dan  mengelola RTH yang sudah ada serta ektensifikasi yaitu menambah penanaman kembali pada daerah tertentu, yaitu jalur hijau jalan, daerah sempadan sungai dan sempadan pantai.

Kata Kunci: RTH publik, ekologi, optimalisasi, berkelanjutan

Published

2015-10-28

Issue

Section

Articles