KETERSEDIAAN RUANG TERBUKA HIJAU PUBLIK KOTA PACITAN
DOI:
https://doi.org/10.36499/jim.v11i2.1387Abstract
Abstrak
Berdasarkan amanat UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, didalam wilayah kabupaten atau perkotaan harus memuat rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau (RTH) sebesar 30% dari luas wilayah. RTH yang dimaksud adalah RTH publik dan RTH privat dengan proporsi masing-masing 20% dan 10%.Baik RTH publik maupun privat memiliki fungsi utama sebagai fungsi ekologis dan fungsi tambahan diantaranya sosial, budaya, ekonomi, dan estetika atau arsitektural. Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji kurangnya ketersediaan RTH dan faktor-faktor penyebab kurangnya RTH publik kota Pacitan serta peran pemerintah terhadap ketersediaan RTH publik tersebut. Penelitian ini dilakukan di kecamatan Pacitan yang dijadikan sebagai pusat kota Pacitan. Tipe penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif.Jenis data yang dikumpulkan adalah data primer dan data sekunder.Teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui pengamatan langsung dilapangan, kepustakaan, foto, dan wawancara.Dari data yang ada kecamatan Pacitan memiliki luas 7.848 Ha, namun daerah yang memungkinkan untuk dijadikan daerah perkotaan hanya seluas 4.202,76 Ha. Eksisting RTH publik yang ada sebesar 2,94% sehingga masih mengalami kekurangan sebesar 17,06%. Mengingat kondisi geografis kota Pacitan maka penambahan kekurangan RTH publik dapat dilakukan dengan optimalisasis RTH publik yang sudah ada dengan relokasi RTH yang alih fungsi, intensifikasi yaitu mempertahankan dan mengelola RTH yang sudah ada serta ektensifikasi yaitu menambah penanaman kembali pada daerah tertentu, yaitu jalur hijau jalan, daerah sempadan sungai dan sempadan pantai.
Kata Kunci: RTH publik, ekologi, optimalisasi, berkelanjutan
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.