IMPLIKASI PROGRAM PENGEMBANGAN KOTA HIJAU (P2KH) TERHADAP PEMENUHAN LUASAN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) PERKOTAAN
DOI:
https://doi.org/10.36499/psnst.v1i1.717Abstract
Tingginya kebutuhan lahan untuk pembangunan perkotaan, menyebabkan beralih fungsinya kawasan-kawasan yang sangat berpotensi sebagai kawasan lindung menjadi kawasan terbangun, berdampak pada berkurangnya areal Hijau, tidak saja di kawasan perkotaan, tetapi juga di sebagian wilayah perdesaan,Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang secara tegas mengamanatkan 30% dari wilayah kota berwujud Ruang Terbuka Hijau (RTH), 20% RTH publik dan 10% RTH privat. Pengalokasian 30% RTH ini ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang RTRW Kota dan RTRW Kabupaten.
Selaras dengan hal tersebut, perlu diwujudkan suatu bentuk pengembangan kawasan perkotaan yang mengharmonisasikan lingkungan alamiah dan lingkungan buatan. Upaya untuk membangkitkan kepedulian masyarakat dan mewujudkan keberlangsungan tata kehidupan kota, antara lain dapat dilakukan dalam bentuk perwujudan Kota Hijau.
Kota Hijau merupakan kota yang dibangun dengan terus menerus memupuk semua aset kota meliputi manusia, lingkungan terbangun, sumber daya alam, lingkungan dan kualitas prasarana perkotaan. Kota Hijau juga merupakan kota yang melakukan adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. Pengembangan Kota Hijau juga berarti pembangunan manusia kota yang berinisiatif dan bekerjasama dalam melakukan perubahan dan gerakan bersama. Pengembangan Kota Hijau di Indonesia memerlukan gerak bersama seluruh unsur pemangku kepentingan kota. Pengembangan Kota Hijau juga memerlukan perubahan/inovasi/prakarsa mendasar (dari praktek hingga nilai-nilai) dan masif.
Kata Kunci : Kota Hijau, Ruang Terbuka Hijau, Atribut Hijau.
Downloads
Issue
Section
Articles