Pengaturan Pidana Denda Dalam Hukum Positif Perspektif Hukum Islam

Authors

  • bahrul fawaid Universitas Wahid Hasyim
  • adityo putro prakoso Universitas Wahid Hasyim

DOI:

https://doi.org/10.31942/jqi.v17i1.10010

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan meltodel pelnellitialn hukum normaltif-komparatif, yakni antara hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengelaborasi pengaturan perundangan mengenai pidana denda di Indonesia dan irisannya dalam hukum Islam. Sumber data dalam penelitian ini adalah peraturan perundangan mengenai pidana denda akibat tindak pidana di Indonesia, yakni KUHP lama dan Undang-Undang RI no. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sedangkan dalam hukum Islam beberapa kitab yang akan menjadi rujukan adalah kitab-kitab klasik seperti Sunan Ibn Majah, Magashid al Syari'at al Islamiyyat wa 'Alagatuhaa bi al I Adillati al Syari'ati, at Tasyr’ al Jina’y al Islamy, Fiqh Sunnah, dsb. Adapun tekhnik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada irisan kuat antara hukum Islam dan hukum positif di Indonesia yang berkaitan dengan pidana denda, yakni pemberdayaan pelaku, penggantian kerugian yang dialami korban, dan sebagai penjeraan sekaligus pencegah agar orang tidak melakukan tindak pidana.

Author Biographies

bahrul fawaid, Universitas Wahid Hasyim

Fakultas Hukum

adityo putro prakoso, Universitas Wahid Hasyim

Fakultas Hukum

Published

2024-05-31