Menelisik Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 02/MKMK/L/11/2023 Terhadap Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 Pengujian Mengenai UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Authors

  • Rizky Ramadhan Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Wahyu Donri Universitas Singaperbangsa Karawang

DOI:

https://doi.org/10.31942/jqi.v17i1.10060

Abstract

Citra Pokok Negara Hukum adalah dengan ditegakkanya hukum yang berkeadilan. Untuk mencapai hal itu dibutuhkan keselarasan antara aturan hukum yang tertulis dengan aparatur penegak hukum yang menegakan hukum tersebut. Setiap aparatur penegak hukum memiliki perannya masing-masing diantaranya adalah Profesi Hakim yang representasi wakil tuhan di muka bumi. hakim adalah puncak harapan akhir bagi masyarakat diluar sana yang sedang mencari keadilan. Maka untuk mencerminkan hakim yang berkeadilan untuk memutus sebuah perkara harus diikuti dengan proses persidangan yang benar dan baik sesuai aturan hukum positif yang berlaku atau yang sering disebut sebagai hukum acara dan diikuti dengan Pedoman Etika Profesi Hakim. Kode etik hakim Konstitusi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan bersama Mahkamah agung dengan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012. Diantara bentuk pedoman tersebut adalah Hakim Harus bersifat arif dan bijaksana yang mana bentuk implementasinya adalah Tidak mengadili perkara yang memiliki unsur Konflik Kepentingan serta menjalankan asas Independensi dan immparsialitas yang menjadi pondasi untuk mewujudkan hakim yang berintergritas tinggi termasuk yaitu hakim mahkamah konstitusi. Asas Independensi dan immparsialitas Hakim Konstitusi Tentang Kode Etik dan perilaku hakim konstitusi telah diatur juga sebagaimana yang  termaktub di dalam PMK Nomor 09/PMK/2006. Hakim Konstitusi memiliki kebebasan atas dasar keilmuannya untuk mengadili sebuah perkara yang memposisikan dirinya berada di tengah tidak memihak kepada siapapun termasuk kepada pihak yang berpakara yang dimana hakim hanya berpihak kepada kepentingan hukum ini lah sebagai bentuk Menjalankan asas independensi dan immparsialitas sebagai Hakim konstitusi. Hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus sebuah persoalan atau sengketa hukum harus independen tidak boleh terintervensi dari pihak luar manapun dan immparsialitas hakim tidak dibenarkan dalam hukum untuk tendensius atau pilih kasih terhadap para  pihak  yang bersengketa karena hakim konstitusi menjalankan hukum untuk tegaknya nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat. Sebab hakim konstitusi dan hakim peradilan lainnya memiliki tiga beban yang sangat berat yaitu beban kepada hukum, beban kepada orang yang berperkara dan yang terakhir  beban kepada tuhan. Diantara Putusan badan peradilan yang sedang hangat dibahas di publik saat ini yaitu Putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi yang dinilai hakim tidak menjalankan kode etiknya berupa Independen dan immparsial dalam proses persidangannya adalah Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebab mengandung cacat formil di dalamnya ini dibuktikan dengan adanya Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 02/MKMK/L/11/2023.

Kata Kunci: Akibat Hukum, Putusan MKMK, Putusan Mahkamah Konstitusi

References

Ibid, hal 118-119

Bambang Sutiyoso, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2006, hal. 117.

Pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu

Pasal 29 UUD 1945

Pasal 43 ayat (1) dan (2) UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM

PMK Nomor 2 Tahun 2021

Puguh Windrawan, “ Gagasan Judicial Review dan terbentuknya Mahkamah Konstitusi di Indonesiaâ€. Jurnal Supermasi Hukum, Vol.2 No.1 (2013)

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023

Published

2024-05-31