Resolusi Perlindungan Perempuan Dan Anak Melalui Kebijakan RAN P3AKS

Authors

  • M. Shidqon Prabowo Universitas Wahid hasyim
  • Arif Hidayat Universitas Negeri Semarang
  • Laga Sugiarto Universitas Negeri Semarang
  • indriana Firdaus Universitas negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.31942/jqi.v17i1.10119

Abstract

Sebagai negara kepulauan yang kaya akan keanekaragaman, Indonesia berada dalam kondisi rentan terjadinya konflik sosial. Konflik tersebut menjadi ancaman serius karena menimbulkan dampak negatif yang sangat signifikan, terutama bagi perempuan dan anak-anak. Oleh karena itu, diperlukan sebuah resolusi yang efektif untuk melindungi kelompok rentan ini. Artikel ini akan membahas mengenai upaya pemerintah dalam melindungi perempuan dan anak yang sering kali menjadi korban utama dalam konflik sosial, dengan fokus utamanya pada kebijakan RAN P3AKS (Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam konflik sosial). Tujuan penelitian ini yaitu untuk menggali upaya konkret pemerintah dalam melindungi perempuan dan anak-anak dalam konflik sosial. Metodologi yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statue Approach). Dari hasil penelitian ini, disimpulkan bahwa Kebijakan RAN P3AKS dapat dijadikan sebagai langkah resolusi yang efektif untuk melindungi perempuan dan anak selama konflik, dengan mererapkan dari beberapa program yakni: pencegahan, penanganan, pemberdayaan, dan partisipasi.

Author Biographies

M. Shidqon Prabowo, Universitas Wahid hasyim

Fakultas Hukun

Arif Hidayat, Universitas Negeri Semarang

Fakultas Hukum

Laga Sugiarto, Universitas Negeri Semarang

Fakultas Hukum

indriana Firdaus, Universitas negeri Semarang

in

References

Fauzia, Risma. “SEJARAH PERJUANGAN PEREMPUAN INDONESIA MENGUPAYAKAN KESETARAAN DALAM TEORI FEMINISME.†Journal of Comprehensive Science 1, no. 4 (2022).

Harwika, Dara Manista, and Tasya Ramadhani. “PERLINDUNGAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL†1, no. 1 (2021).

Indonesia.go.id. “Peran Perempuan Dan Kelompok Marginal Jadi Perhatian Utama Presidensi G20 Indonesia.†2021. https://indonesia.go.id/kategori/kabar-terkini-g20/3650/peran-perempuan-dan-kelompok-marginal-jadi-perhatian-utama-presidensi-g20-indonesia?lang=1.

John Drik. “DAMPAK TINDAK KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK SERTA SOLUSINYA.†Jurnal Sasi 16, no. 3 (2010).

Kemenko PMK. “Kemenko PMK Gelar Monitoring Pencapaian RAN P3AKS.†2023. https://www.kemenkopmk.go.id/kemenko-pmk-gelar-monitoring-pencapaian-ran-p3aks#:~:text=Perwakilan%20UN%20Women%20menyampaikan%2C%20ada%2012%20indikator%20output,inisiatif%20pendukung%20P3AKS%20di%20kabupaten%2Fkota%2C%20kelurahan%20dan%20desa.

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1990 TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ON THE RIGHTS OF THE CHILD (KONVENSI TENTANG HAK-HAK ANAK) (n.d.).

Kobandaha, Mahmudin. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA†23, no. 8 (n.d.).

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press, 2020.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kelompok Kerja Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (n.d.).

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang RAN P3AKS (n.d.).

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Nmor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Aksi Daerah Perlindungan dan Pemberdayaan perempuan dan Anak Dalam Konflik Sosial (n.d.).

Perpres Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (n.d.).

Perpres Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (n.d.).

Rahmat, Diding, Gios Adhyaksa, and Anthon Fathanudien. “Bantuan Hukum dan Perlindungan Hukum terhadap Perempuan dan Anak di Indonesia.†Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat 4, no. 02 (October 25, 2021): 156–63. https://doi.org/10.25134/empowerment.v4i02.4921.

Reyna Nadine and Isharyanto. “Analisis Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan Anak Korban Konflik Sosial Dari Perspektif Hukum Nasional.†Res Publica 6, no. 2 (2022): 190.

Riyan Setiawan. “KPPPA Catat 11.266 Kasus Kekerasan & 11.538 Korban Selama 2022.†Tirto.Id, 2023. https://tirto.id/kpppa-catat-11266-kasus-kekerasan-11538-korban-selama-2022-gDnd.

Soerjowinoto, Petrus. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Konflik Sosial.†JURNAL HUKUM, POLITIK DAN KEKUASAAN 1, no. 1 (August 13, 2020): 34. https://doi.org/10.24167/jhpk.v1i1.2674.

Sumirat, Iin Ratna. “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kejahatan Perdagangan Manusia.†Jurnal Studi Gender dan Anak 7, no. 01 (January 20, 2017): 19. https://doi.org/10.32678/jsga.v7i01.174.

Triana, Nita. “PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KETIKA PERANG DALAM HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL.†Jurnal Studi Gender dan Anak 4, no. 2 (2009).

Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (n.d.).

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementrian Negara (n.d.).

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA (n.d.).

Undang-Undnag Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Konflik Sosial (n.d.).

UUD 1945 (n.d.).

Yahya, Taufik. “RESOLUSI KONFLIK DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM: STUDI DI KABUPATEN BATANG HARI,†n.d.

Published

2024-05-31