IMPLEMENTASI MENEGAKKAN HUKUM DALAM KOORDINASI PENYIDIK KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

Authors

  • Suparmin . FH Unwahas

DOI:

https://doi.org/10.31942/jqi.v7i1.1040

Abstract

Setiap penegak hukum khususnya POLRI harus sadar sepenuhnya apabila terjadi suatu perbuatan yang merupakan suatu kegagalan untuk mencapai hasil akhir berupa keadilan (miscariage of justice), baik berupa (a) perlakuan terhadap tersangka atau terdakwa dengan processes); atau (c) penerapan hukum yang memiliki kelemahan (enforcement of foul law); atau (d) penerapan hukum tanpa pembenaran faktual; atau (e) perlakuan yang tidak proporsional (disproportionate treatment) seperti perlakuan keras terhadap tindak pidana yang ringan; (f) kegagalan untuk melindungi atau mempertahankan hak-hak korban (victim of crime) atau calon korban, maka sebenarnya yang dirugikan tidak sekadar perseorangan atau secara tidak langsung masyarakat secara keseluruhan, terutama yang berkaitan dengan integritas moral proses kriminal, tetapi juga sistem demokrasi. Karena sebenarnya yang telah dilanggar adalah salah satu atau beberapa indeks atau root principle’s of democracy yang aktualisasinya terus diperjuangkan melalui gerakan reformasi. Penulisan ini akan mencoba menjelaskan tentang langkah-langkah yuridis yang selama ini dilakukan oleh negara (pemerintah) terutama yang diemban oleh PPNS, baik pada tataran formulasi maupun pada tataran penerapan dan penegakan hukum untuk melindungi konsumen dan sekaligius menindak secara tegas pihak-pihak (termasuk pihak produsen).
Kata kunci : Penegakan hukum, Koordinasi PPNS, Reformasi

Downloads

Published

2014-05-01

Issue

Section

Articles