WACANA PENAMBAHAN KEWENANGAN PERADILAN AGAMA UNTUK MENGADILI PERKARA TINDAK PIDANA ISLAM DI SELURUH WILAYAH INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.31942/jqi.v7i1.1045Abstract
Penerapan hukum pidana Islam menuai pro kontra di Indonesia, maka dari itu tulisan ini bertujuan memberi wacana solusi pemberlakuan hukum pidana Islam dengan cara penundukkan diri secara sukarela. Hukum pidana nantinya akan berlaku secara dualisme. Mereka yang diduga melakukan tindak pidana dan telah melakukan penundukkan diri maka akan dikenakan ketentuan hukum pidana Islam, sedangkan bagi yang tidak melakukan penundukkan diri maka akan dikenakan ketentuan hukum pidana konvensional. Aparat penegak hukum pidana Islam nantinya tidak jauh berbeda dengan hukum pidana konvensional, dan peradilan yang akan memeriksa, mengadili dan memutus adalah peradilan agama. Peradilan agama akan membentuk pengadilan khusus tindak pidana Islam yang bernama Pengadilan Tindak Pidana Islam.
Â
Kata kunci : penundukkan diri secara sukarela, dualisme hukum pidana, hukum pidana Islam dan konvensional, pengadilan khusus tindak pidana Islam.