Peran Dan Implementasi Hukum Perikanan Dalam Mewujudkan Keberlanjutan Ekosistem Dan Kesejahteraan Nelayan

Authors

  • Emiel Salim Siregar Universitas Asahan
  • Darnita Pangaribuan Universitas Asahan
  • Liza Umami Pasaribu Universitas Asahan
  • M. Aldi Prayuda Sitorus Universitas Asahan
  • Riyan Fiqri Hidayat Universitas Asahan

DOI:

https://doi.org/10.31942/jqi.v17i1.10547

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang peran dan implementasi hukum perikanan dalam mewujudkan keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan nelayan. Untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan mempertahankan ekosistem perikanan, hukum perikanan memberikan kerangka kerja untuk pengelolaan yang berkelanjutan dan perlindungan sumber daya perikanan melalui regulasi dan kebijakan yang tepat. Namun, kolaborasi antara pemerintah, nelayan, ilmuwan, dan pemangku kepentingan terkait lainnya sangat penting untuk mengatasi masalah kompleks seperti penegakan hukum yang lemah, konflik kepentingan, dan perubahan iklim. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan pendekatan penelitian normatif yang menafsirkan masalah hukum. Studi ini merumuskan pertanyaan kritis tentang hukum perikanan dan menjelaskan peran dan implementasi dari hukum perikanan. hukum perikanan dapat menjadi instrumen yang kuat untuk mengelola sumber daya perikanan dengan bijaksana dan menjaga keberlanjutan ekosistem serta kesejahteraan nelayan

Author Biographies

Emiel Salim Siregar, Universitas Asahan

Fakultas Hukum

Darnita Pangaribuan, Universitas Asahan

Fakultas Hukum

Liza Umami Pasaribu, Universitas Asahan

Fakultas Hukum

M. Aldi Prayuda Sitorus, Universitas Asahan

Fakultas Hukum

Riyan Fiqri Hidayat, Universitas Asahan

Fakultas Hukum

References

Fajri Chikmawati, Nurul. “PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL DI INDONESIA (Dalam Perspektif Perlindungan Hukum Bagi Hak-Hak Ekonomi Masyarakat Tradisional).†ADIL: Jurnal Hukum 4, no. 2 (2019): 396–417. https://doi.org/10.33476/ajl.v4i2.808.

Ilham Rinaldo , Amalia Diamantina, Amiek Soemarmi. “Perkembangan Pengaturan Dan Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan Di Indonesia.†Diponegoro Law Jurnal 8, no. 1 (2019): 433–42.

Nursalim, M, Elisabeth Puspoayu, and Nurul Hikmah. “Penyelesaian Sengketa Terhadap Aktivitas Perikanan Kapal Cina Di Perairan Laut Natuna Utara Menurut Hukum Laut Internasional.†Novum:Jurnal Hukum, no. 1 (2023): 139–60.

Ramadhan, Andry Hafiz. “Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Perikanan Di Indonesia : Tinjauan Terhadap Perlindungan Sumber Daya Ikan Dan Kesejahteraan Nelayan†1, no. 2 (2024): 88–94.

Ramdhani, Nida Mardhiyah, Fedi Sondita, and Tri Wiji Nurani. “Strategies to Develop Catch Quota Monitoring System in Indonesian Fisheries Oleh.†Marine Fisheries 13, no. 1 (2022): 15–29. www.ccsbt.org.

Retnowati, Endang. “Nelayan Indonesia Dalam Pusaran Kemiskinan Struktural (Perspektif Sosial, Ekonomi Dan Hukum).†Perspektif 16, no. 3 (2011): 149. https://doi.org/10.30742/perspektif.v16i3.79.

Surya, E, M Ridhwan, and L Hakim. “Peran Panglima Laot Dalam Pelestarian Populasi Ikan Melalui Sistem Tarek Pukat Menuju Kesejahteraan Nelayan Berkelanjutan Pada Kawasan Pesisir Gampong ….†Jurnal Bionatural IX, no. 2 (2022): 10–25. https://ejournal.stkipbbm.ac.id/index.php/bio/article/view/134%0Ahttps://ejournal.stkipbbm.ac.id/index.php/bio/article/download/134/128.

Ulya, Zaki, Meta Suriyani, and Imam Hadi Sutrisno. “Pembinaan Dan Penguatan Strukturisasi Lembaga Panglima Laotsebagai Hakim Peradilan Adat Laot†7, no. 6 (2023): 1–12.

Published

2024-05-31