KEDUDUKAN HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA DARI MASA LALU
DOI:
https://doi.org/10.31942/jqi.v7i2.1063Abstract
Bertitik tolak dari perkembangan hukum baik ditinjau dari kepentingan nasional atau kepentingan internasional, maka untuk menyelesaikan masalah pelanggaran hak azasi manusia berat masa lampau (karena sulit pembuktiannya), untuk itu maka diperlukan langkah-langkah untuk penyelesaiannya secara musyawarah.
Temuan fakta di lapangan; dengan kearifan lokal , hukum adat, hukum agama dalam pembangunan hukum Nasional. Dan instrumen hukum Internasional, maka hukum tentang penyelesaian pelanggaran Hak Azasi Manusia Berat di masa lalu dan untuk mencari jalan keluarnya dapat dilakukan dengan musyawarah untuk mewujudkan perdamaian, dengan cara Negara  meminta maaf dan memberikan kompensasi kepada para korban dan / atau keluarga korban dengan membuat kesepakatan tertulis, tanpa harus melalui sidang pengadilan.
Â
Kata kunci : Musyawarah, Pelanggaran Ham Berat, perdamaian.