ASPEK KEJAHATAN TINDAK PIDANA TERHADAP DUNIA PERBANKAN DI BANK CENTURY
DOI:
https://doi.org/10.31942/jqi.v7i2.1065Abstract
ABSTRAK
Peranan perbankan dalam perekonomian di Indonesia sangat besar.
Dari sisi hukum resiko yang dihadapi adalah pelanggaran terjadinya tindak
pidana di bidang perbankan oleh para bankir dan stakeholder terkait.
Berbagai kasus penyimpangan, penyalahgunaan dana nasabah banyak terjadi,
seperti kasus Bank Century yang sampai hari ini belum selesai. Permasalahan
penanganan Bank Century sebetulnya sederhana, hanya tentang apakah
pengucuran dana talangan pada Bank Century telah benar atau justru salah
karena ada dugaan telah terjadi pelanggaran hukum sehingga menyebabkan
kerugian negara. Setidaknya sampai saat ini, ada 4 (empat) dugaan tindak
pidana dalam “gempa†Bank Century ini, yaitu: tindak pidana umum, tindak
pidana perbankan, tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi.
Undang-undang Perbankan No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo.
Undang-Undang No 10 Tahun 1998 sepertinya belum mampu menjamah
pelanggaraan dan kejahatan yang terjadi.Hal inilah yang menjadi perhatian
penulis untuk meneliti dengan fokus kepada masalah Bank Century,yaitu
dengan menganalisis aspek-aspek tindak pidana apa sajakah yang dilanggar
dalam kasus Bank Century seperti yang termuat dalam Undang-undang
Perbankan No 10 Tahun 1998 jo. No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan
hal-hal apa saja yang menjadi hambatan untuk penerapan Undang-undang
tersebut dalam kasus Bank Century dalam rangka penegakan hukum
perbankan di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatifpada
hakikatnya menekankan pada metode deduktif sebagai pegangan utama, dan
metode induktif sebagai tata kerja penunjang.
Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa sulitnya atau
terhambatnya penegakan kasus Bank Century disebabkan antara lain kasus
Downloads
Published
2014-11-01
Issue
Section
Articles