Pertanggungjawaban Hukum Pengurus Terhadap Simpanan Anggota Koperasi Yang Tutup

Authors

  • Laili Fajriati Laili Fajriati Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Mahlil Adriaman Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.31942/jqi.v17i1.10676

Abstract

Koperasi merupakan suatu badan usaha yang beranggotakan orang-seorangan atau badan hukum koperasi yang berdasarkan pada asas kekeluargaan dengan tujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi berpedoman kepada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperasi melakukan kegiatan usaha simpan pinjam. Kegiatan itu berupa penampungan dana dari simpanan anggota dan penyaluran dana tersebut melalui pinjaman. Namun apabila tidak dilakukan pengendalian dengan baik terhadap kegiatan pinjaman yang dilakukan oleh anggota akan dapat mendatangkan kerugian bagi koperasi dan juga simpanan anggota. Terhadap tindakan tersebut tentu perlu adanya pertanggungjawaban hukum pengurus terhadap koperasi dan juga simpanan anggota. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pertanggungjawaban hukum pengurus terhadap simpanan anggota koperasi. Penelitian ini dilakukan menggunakan analisis hukum kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Data yang dikumpulkan berupa gambaran tentang pertanggungjawaban pengurus terhadap simpanan anggota koperasi tersebut. Hasil dari penelitian ini berupa gambaran terhadap pertanggungjawaban hukum pengurus terhadap simpanan anggota koperasi yang tutup serta kendala dan solusi dalam pengembalian simpanan anggota koperasi.

Author Biographies

Laili Fajriati Laili Fajriati, Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Mahasiswa, Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Mahlil Adriaman, Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Dosen, Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

References

Burhanuddin, Burhanuddin, Rajindra Rajindra, Rasmi Nur Anggraeni, dan Ema Dian Damara, “Pengaruh Modal Sendiri Dan Modal Pinjaman Terhadap Rentabilitas Ekonomi Pada Koperasi Simpan Pinjam Karya Bersama Palu,†Jurnal Sinar Manajemen, (2018).

Dewi, Komang ryan krisna satriadi dan ni wayan yulianita, “Penerapan Asas Kekeluargaan Dalam Sistem Pengadilan Internal Pemberian Kredit di Koperasi Kredit Swastiastu,†JIMAT ( Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi) Universitas Pendidikan Ganesha, (2020).

Dirdjosisworo, Soedjono, HUKUM PERUSAHAAN MENGENAI BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN (BADAN USAHA) DI INDONESIA, 1 ed. (Bandung: Penerbit Mandar Maju, 1997).

Katiandagho, Fabiola V, “Wanprestasi Akibat Penyalahgunaan Keadaan Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Koperasi Di Kota Manado,†Lex Privatu, (2023).

Kebahyang, Aziezah, “Kewajiban dan Tanggung Jawab Pengurus Koperasi Terhadap Pinjaman Anggota ( Studi Kasus pada Koperasi Pegawai Departemen Agama)†(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008).

Kismawati, Restu Dwi, “TANGGUNG JAWAB HUKUM PENGURUS KOPERASI ATAS KERUGIAN KOPERASI (STUDI KASUS PADA KUD BERKAT RIDHO DESA KIJANG MAKMUR KECAMATAN TAPUNG HILIR KABUPATEN KAMPAR TAHUN 2005-2012),†JOM Fakultas Hukum Universitas Riau, (2019).

Mulhadi, Hukum Perusahaan Bentuk-bentuk Badan Usaha di Indonesia, 1 ed. (Jakarta: Rajawali Pers, 2017).

Nola, luthvi febryka, “Analisis Yuridis Pengaturan Permodalan Koperasi Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian,†Negara Hukum, (2016).

Nugraha, Rahardian Prima, “PEMBAHARUAN UU PERKOPERASIAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 28/PUU-XI/2013 (REFORM OF THE LAW ON COOPERATIVES UPON THE CONSTITUTIONAL COURT‘S DECISION NUMBER 28/PUU-XI/2013),†Jurnal Legislasi Indonesia, (2017).

Putra, Angga Arniya, Metode Penulisan Artikel Hukum, 1 ed. (Agam: Yayasan Tri Edukasi Ilmiah, 2024).

Sari, Milya, dan Asmendri Asmendri, “Penelitian Kepustakaan (Library Research) dalam Penelitian Pendidikan IPA,†Natural Science, (2020).

Sukardi, Koperasi dan UMKM (Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaannya Menurut UU Cipta Kerja) (Daerah istimewa Yogyakarta: Cakrawala Persada, 2021).

Susanty, Rizky Dwi Ary, dan Rahmat Agus Santoso, “Pengaruh Modal Sendiri, Modal Pinjaman, Volume Usaha dan Jumlah Anggota Terhadap Sisa Hasil Usaha Koperasi di Kabupaten Gresik,†Master: Jurnal Manajemen dan Bisnis Terapan, (2022).

W., Myra Rosana Bachtiar, Nadia Maulisa Benemay, Andjar Pachta, HUKUM KOPERASI INDONESIA, 1 ed. (Jakarta: Prenadamedia Group [ Divisi Kencana], 2018).

Wulan, Sari, Benni Rusli, dan Mahlil Adriaman, “Penyelesaian Sengketa Kepengurusan Koperasi Petani Iyo Basamo,†UNES Law Review, (2023).

Published

2024-05-31