EKSISTENSI ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM SISTEM HUKUM PEMBUKTIAN DI INDONESIA DARI PERSPEKTIF HAKIM
DOI:
https://doi.org/10.31942/jqi.v8i1.1225Abstract
ABSTRAKKejahatan di bidang teknologi informasi atau dapat disebut cybercrime atau computer-
relatedcrime makin marak terjadi di Indonesia. Cybercrime adalah aktivitas manusia di dunia
mayantara (maya) yang menjadikan komputer sebagai sasaran kejahatan (misalnya akses
ilegal, perusakan situs, intersepsi ilegal), dan aktivitas manusia yang menggunakan komputer
sebagai sasaran kejahatan (misalnya pemalsuan kredit, pornografi via internet). Ketentuan
hukum pidana yang mengatur kejahatan di bidang teknologi informasi lazim disebut
cybercrime law.
Banyak faktor yang menyebabkan jumlah cybercrime meningkat di Indonesia, antara
lain belum sempurnanya ketentuan hukum pidana yang mengatur kejahatan di bidang
teknologi informasi (cybercrime law), belum optimalnya kemampuan penegak hukum dalam
menangani cybercrime dan masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pemberantasan
cybercrime tersebut. Salah satu penyebab penting kegagalan pemberantasan cybercrime di
Indonesia adalah belum dipahaminya secara memadai tentang cybercrime, bagaimana bentukbentuk
cybercrime, apakah bahaya cybercrime, apakah ancaman pidana terhadap pelaku
cybercrime dan bagaimana mekanisme penegakan cybercrime law. Pemahaman cybercrime
yang memadai akan mendorong setiap orang untuk memilih cara agar tidak menjadi korban.
Pemahaman cybercrime yang sempurna bagi penegak hukum akan membantu dalam
menyelesaikan cybercrime secara represif melalui penerapan hukum pidana di Indonesia.
Kata kunci : alat bukti elektronik,pembuktian, perspektif hakim
Downloads
Published
2015-05-01
Issue
Section
Articles